Polisi Gadungan Culik Tiga Pelajar di Tangerang, Pelaku Ditangkap Warga
Lokal | Kamis, 26 Maret 2026
Polisi Gadungan Culik Tiga Pelajar di Tangerang, Pelaku Ditangkap Warga. CNN
Lokal | Kamis, 26 Maret 2026










Lokal

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan telah mengumumkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya dalam Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya pada hari Senin (11/9), yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya. Salah satu Raperda yang dibahas adalah mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. “Penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana pada saat prabencana, tangggap darurat, dan pascabencana,” ungkap dalam pidatonya. Muda juga mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana telah mendapat apresiasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ini karena Kabupaten Kubu Raya telah lebih dahulu menyusun Raperda tersebut, sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum memiliki Raperda terkait penanggulangan bencana. “Raperda ini mengatur di antaranya mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah serta peran lembaga usaha, pendidikan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana,” terangnya. Dengan demikian, Muda menekankan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan terencana, terpadu, dan menyeluruh, melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal di daerah. “Terhadap Raperda ini juga telah dilakukan pengharmonisasian dan pembahasan dalam diskusi kelompok terfokus oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat, di mana diskusi tersebut diikuti peserta yakni perangkat daerah terkait dari pemerintah provinsi, akademisi, mahasiswa, LSM, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya,” imbuh dia. Selain Raperda mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, ada empat Raperda lain yang dibahas, yaitu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (yd)
Lokal

PIFA, Lokal - Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dan BKSDA KLHK Kalbar, menggagalkan peredaran dan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling (manis javanica) dengan menangkap tiga pelaku pada dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat. Ketiga tersangka diantaranya FAP dan MR ditangkap di halaman parkir Hotel Kapuas Dharma, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak pada 7 Juni 2023. Dari tangan FAP, tim gabungan mengamankan sisik trenggiling sebanyak 20 kilogram. Setelah pengembangan jaringan di Pontianak tersebut, di tanggal yang sama, tersangka lain yakni MND berperan sebagai penadah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Dari tangannya, diamankan sisik trenggiling sebanyak 37 kilogram. Sehingga total barang bukti diamankan sebanyak 57 kilogram. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) Rasio Ridho Sani menjelaskan, kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir. Penangkapan sindikat kejahatan lingkungan hidup di Kalbar tersebut, merupakan pengembangan pengungkapan kasus serupa di Kalimantan Selatan pada 25 Mei 2023. Di Kalsel, tim gabungan sebelumnya sudah mengamankan dua tersangka dengan menyita 360 kilogram sisik trenggiling. "Penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang kami sidik," jelasnya dalam pers rilis, Kamis (15/6/2023). Dari jaringan di Kalsel, barang bukti disita 360 kilogram sisik trenggiling dengan tersangka AP, warga Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Rasio mengutarakan, trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam. Karena memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Penindakan terhadap pelaku kejahatan ini, merupakan komitmen melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia. Sementara itu, kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling ini sangat besar. Valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp50,6 juta. Satu kilogram sisik trenggiling berasal dari empat ekor trenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 kilogram sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggiling di alam. Dengan demikian, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar ini mencapai Rp11,5 miliar. Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 kilogram sisik trenggiling jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling adalah Rp 72,86 miliar. Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalbar dan Kalsel adalah Rp84,36 miliar. "Saat ini sedang didalami keterlibatan pelaku lainnya. Jaringan kejahatan ini diindikasikan terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara atau transnational crime," tegas Rasio. Dia menegaskan, jaringan kejahatan ini harus dhentikan dan ditindak tegas. Pelaku mesti dihukum maksimal agar menimbulkan efek jera dan berkeadilan. Pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk membongkar sindikat jaringan kejahatan satwa, termasuk mendorong penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Agar menyasar kepada pelaku dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini," tegasnya. Dia menambahkan, Gakkum KLHK akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan membongkar jaringan kejahatan satwa ilegal ini. "Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre serta pelibatan intelijen keuangan dari PPATK," katanya. Gakkum KLHK sendiri berkomitmen dan konsisten dalam penindakan pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup. Sedikitnya telah dilakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan. Dari operasi itu, 1.387 kasus ditelah dibawa ke meja hijau baik pidana maupun perdata. "Di sisi lain, terdapat 2.645 korporasi telah dikenakan sanksi administratif, serta dilakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebanyak 238 kasus," pungkasnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d junto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (ap)
Lokal

PIFA, Lokal - Kerangka manusia berjenis kelamin perempuan ditemukan di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (1/6/2023) kemarin. Penemuan ini menggemparkan warga, lantaran kerangka itu diduga kuat perempuan warga Kota Pontianak, Sri Mulyani yang hilang sejak Desember 2022 lalu dan menjadi korban pembunuhan. Yuliansyah, kakak Sri Mulyani meyakini jika kerangka itu adalah sang adik. Hal tersebut dilihat dari ciri-ciri gelang dan behel gigi yang masih ada saat adiknya ditemukan dalam keadaan sudah menjadi kerangka. "Melihat jenazah dari behel, lalu gelang yang dikenakan, itu adik saya," katanya ditemui di depan RS Bhayangkara Polda Kalbar. Dia menceritakan adiknya pergi dari rumah di Kota Pontianak pada Desember 2022 lalu tanpa berpamitan. Pihak keluarga sudah berupaya mencari berbekal informasi Sri Mulyani yang menemui mantan tunangannya seorang TNI aktif yang bertugas di Sambas. "Sulit dihubungi karena nomor teleponnya tidak aktif. Terakhir dihubungi Januari 2023," ujarnya. Dalam masa pencarian itu, keluarga juga sempat menerima kabar Sri Mulyani akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja. Oleh mantan tunangan Sri Mulyani, keluarga diberikan nomor telepon yang dapat dihuhubungi di Malaysia. "Ketika dihubungi ada jawaban. Nomor itu mengaku adik kami Sri Mulyani. Kami terus komunikasi lewat chat, tetapi video call tidak mau," ujarnya. Hal ini menuai kecurigaan keluarga. Bahwa selama ini yang berkomunikasi bukanlah Sri Mulyani. Keluarga juga telah membuat laporan ke polisi terkait orang hilang tersebut. Dan terus menanti kabar dan informasi dari pihak kepolisian. Pada 1 Juni 2023 kemarin, keluarga pun didatangi pihak kepolisian. Polisi membawa kabar telah ditemukan jasad wanita tinggal kerangka di Sambas. Untuk kemudian dicocokkan dengan laporan kehilangan orang. Kerangka tersebut kini masih diperiksa di RS Bhayangkara Polda Kalbar, Kota Pontianak. Polisi belum mengumumkan hasil pemeriksaan dan identitas serta penyebab kematian dari kerangka yang ditemukan terkubur sedalam setengah meter dari permukaan tanah itu. "Ditemukan warga yang akan mencari kayu. Dari pemeriksaan polisi ditemukan berbagai barang bukti yang jadi petunjuk utama identitas korban. Sebuah kunci dari penginapan yang ada di Sambas," ujar Yuliansyah. "Ditanyakan ke penginapan apakah pernah kehilangan kunci kamar. Penginapan bilang itu kunci mereka dan yang saat itu menginap memang adik saya. Di sana ada catatan identitas adik saya saat menginap," ungkapnya. Namun yang menimbulkan tanda tanya besar adalah seseorang yang mengaku sebagai Sri Mulyani yang terus membalas chat. Bahkan nomor itu juga masih aktif hingga kemarin. Hanya saja tak mau mengangkat telepon. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina melalui pesan singkat menyatakan perkara ini masih dalam proses penyidikan. Pihaknya perlu memastikan identitas korban melalui tes DNA dan penyebab kematian. "Memang mengarah ke identitas tersebut (Sri Mulyani), cuma pastinya tunggu sampel DNA pemeriksaan di Jakarta," singkatnya. (ap)