Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sianida di Perairan Gorontalo
Nasional | Jumat, 24 April 2026
Aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida seberat 1,9 ton di perairan Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Sianida tersebut ditemukan dalam 39 karung yang disamarkan sebagai pupuk organik.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Devy Firmansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait kapal yang kandas di perairan setempat.
"Awalnya ada laporan warga ditemukan kapal tengah kandas. Puluhan karung sianida itu disamarkan dengan pupuk organik," ujar Devy dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Dugaan sementara, kapal tersebut berasal dari Filipina. Namun saat petugas tiba di lokasi, seluruh anak buah kapal (ABK) telah melarikan diri.
Berdasarkan keterangan saksi, muatan kapal dikemas dalam karung plastik putih. Polisi juga mengidentifikasi seorang pria berinisial LP yang diduga sebagai pemilik barang. LP disebut sempat mendatangi kapal saat terdampar dan mengambil sebagian muatan.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa. Hasilnya, dipastikan bahwa isi karung tersebut mengandung senyawa sianida (CN) yang berbahaya.
"Kami mendalami kebenaran LP selaku pihak penting untuk dilakukan permintaan keterangan perihal mengetahui kepemilikan 39 karung sianida yang diangkut dengan menggunakan kapal tersebut," jelas Devy.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan serta asal-usul bahan kimia berbahaya tersebut.



















