Polisi Pastikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Febrie Adriansyah Asli
Nasional | Sabtu, 18 Juli 2026
Polda Metro Jaya memastikan emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan emas asli.
Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pengujian oleh Pegadaian.
"Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).
Selain emas, Budi menyebut uang tunai yang turut disita dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah juga telah dipastikan keasliannya. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap uang dolar Singapura masih menunggu surat resmi dari laboratorium berwenang.
"United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari kepolisian.
Tiga perkara yang kini disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari pihak swasta.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



















