Foto: Okezone

Foto: Okezone

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPolisi Periksa 50 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Polisi Periksa 50 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Jakarta | Sabtu, 5 Februari 2022

Berita Nasional, PIFA - Penyidik Polda Jawa Barat sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. 

"Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Ramadhan menerangkan, untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).

"Yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi," katanya.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. 

Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Rekomendasi

Foto: 5 Prediksi Tren Diet 2025 yang Bisa Kamu Coba, Ada dengan Bantuan AI | Pifa Net

5 Prediksi Tren Diet 2025 yang Bisa Kamu Coba, Ada dengan Bantuan AI

Indonesia
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit | Pifa Net

Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: 40 Jenazah Korban Tabrakan Pesawat dan Black Hawk Ditemukan di Sungai Potomac | Pifa Net

40 Jenazah Korban Tabrakan Pesawat dan Black Hawk Ditemukan di Sungai Potomac

Amerika Serikat
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: 5 Drama Korea ini Bakalan Ada Season 2, Mana yang Paling Kamu Nanti? | Pifa Net

5 Drama Korea ini Bakalan Ada Season 2, Mana yang Paling Kamu Nanti?

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Eks Gelandang Timnas Sebut Bahasa Jadi Kendala Komunikasi STY dengan Pemain | Pifa Net

Eks Gelandang Timnas Sebut Bahasa Jadi Kendala Komunikasi STY dengan Pemain

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80.000 Koperasi di Desa dan Kelurahan | Pifa Net

Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80.000 Koperasi di Desa dan Kelurahan

Indonesia
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Hacker Pro-Israel Retas Bursa Kripto Iran Nobitex, Curi Aset Rp1,4 Triliun | Pifa Net

Hacker Pro-Israel Retas Bursa Kripto Iran Nobitex, Curi Aset Rp1,4 Triliun

Teknologi
| Kamis, 19 Juni 2025
Foto: Soal Ole Romeny, Rahmad Darmawan: Timnas Indonesia Butuh Striker Komplet | Pifa Net

Soal Ole Romeny, Rahmad Darmawan: Timnas Indonesia Butuh Striker Komplet

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: J-Hope BTS Gelar Tur Solo, Termasuk di Jakarta pada Mei 2025 | Pifa Net

J-Hope BTS Gelar Tur Solo, Termasuk di Jakarta pada Mei 2025

Jakarta
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Presiden LALIGA Puji Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Sudah di Jalur yang Benar | Pifa Net

Presiden LALIGA Puji Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Sudah di Jalur yang Benar

Timnas Indonesia
| Selasa, 24 Juni 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun | Pifa Net

MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi tersebut."Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Minggu (2/3/2025).Harapan KPK: Efek Jera dan Pencegahan KorupsiKPK berharap putusan MA ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mencegah pihak lain melakukan tindak pidana serupa. KPK menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan prosedur penanganan perkara oleh KPK telah sesuai dengan aturan yang berlaku."Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi," lanjut Tessa.Rincian Putusan Mahkamah AgungMahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP. Karen dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan.Sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara dalam kasus pengadaan LNG. Namun, dalam putusan awal, hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti atas kerugian negara sebesar USD 113 juta kepada Karen. Sebagai gantinya, pembayaran uang pengganti dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan oleh KPK dan Karen Agustiawan. Namun, majelis hakim hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sedangkan hukuman penjara Karen dan ketentuan uang pengganti tidak mengalami perubahan.Dengan putusan kasasi ini, Karen Agustiawan harus menjalani hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025

Pifabiz

Foto: KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad, Tembus Rp 1 Triliun Setelah Dikurangi Utang | Pifa Net

KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad, Tembus Rp 1 Triliun Setelah Dikurangi Utang

PIFAbiz - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad. Suami Nagita Slavina itu tercatat memiliki aset senilai Rp 1,17 triliun.Namun, kekayaan tersebut belum bersih karena Raffi Ahmad juga memiliki utang sebesar Rp 136 miliar. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya mencapai Rp 1,03 triliun.Harta tersebut terdiri dari 45 tanah dan bangunan senilai Rp 737 miliar di berbagai daerah seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bali, Bandung, hingga Makassar. Ia juga memiliki 22 kendaraan dengan total nilai Rp 55,1 miliar, termasuk Ferrari 2022 seharga Rp 14 miliar.Selain itu, Raffi Ahmad memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 46,7 miliar, surat berharga Rp 307,9 miliar, serta kas dan setara kas Rp 17,7 miliar.

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025

Lokal

Foto: Seorang Wanita Muda Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Bangunan Gym di Pontianak, Diduga Terpental dari Treadmill | Pifa Net

Seorang Wanita Muda Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Bangunan Gym di Pontianak, Diduga Terpental dari Treadmill

PIFA, Lokal - Seorang wanita muda tewas terjatuh dari lantai tiga tempat gym di Jalan Parit Haji Husein II, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/6/2024) sore. Diduga, wanita tersebut terlempar saat berlatih menggunakan treadmill di lantai tiga dan akhirnya terjatuh ke lantai bawah. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengatakan, korban diduga jatuh usai terpental saat menggunakan treadmill di tempat gym tersebut. "Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan, Selasa (18/06/2024). Antonius menerangkan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan rekaman CCTV, tampak korban bersama sejumlah member lain melakukan treadmill. Posisi korban saat treadmill membelakangi jendela yang terbuka. Tak berapa lama, korban terlihat mundur ke belakang dan jatuh melalui jendela. (ly) 

Pontianak
| Rabu, 19 Juni 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5