Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, saat menyampaikan keterangan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, saat menyampaikan keterangan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPolisi Perpanjang Penahanan Tersangka Tunadaksa dalam Kasus Pelecehan Seksual di NTB

Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Tunadaksa dalam Kasus Pelecehan Seksual di NTB

Ntb | Selasa, 3 Desember 2024

PIFA, Nasional - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memperpanjang masa penahanan rumah terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, pada Selasa (26/11).

"Jadi, tersangka IWAS ini berstatus tahanan rumah, habis hari ini, nanti kami perpanjang," ujar Syarif di Mataram. Perpanjangan penahanan tersebut berlaku untuk 40 hari ke depan sambil menunggu perkembangan penanganan kasus lebih lanjut.

Proses Hukum Berlanjut


Syarif menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih menunggu hasil penelitian berkas dari pihak kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini berawal dari laporan dua korban yang berstatus mahasiswi. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan korban, hasil visum, serta kesaksian dari rekan korban, tersangka, dan pemilik sebuah penginapan. Proses ini juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Modus Operandi


Dalam berkas penyidikan, terungkap modus operandi yang dilakukan IWAS, seorang penyandang disabilitas tunadaksa. Tersangka diduga memanfaatkan komunikasi verbal untuk memengaruhi psikologi korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, IWAS disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secara tuntas, dengan memastikan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (ad)

Rekomendasi

Foto: Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup di Dunia Menurut OCCRP, Begini Tanggapan PDIP | Pifa Net

Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup di Dunia Menurut OCCRP, Begini Tanggapan PDIP

Indonesia
| Selasa, 31 Desember 2024
Foto:  Netflix Siap Tayang Film Indonesia A Normal Woman Dibintangi Marissa Anita | Pifa Net

Netflix Siap Tayang Film Indonesia A Normal Woman Dibintangi Marissa Anita

Pifabiz
| Rabu, 11 Juni 2025
Foto: Hamas Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus | Pifa Net

Hamas Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Ikuti Langkah Gubernur Jabar, Thaji Chui Mie Kirim Pelaku Balap Liar ke Rindam XII Tanjungpura | Pifa Net

Ikuti Langkah Gubernur Jabar, Thaji Chui Mie Kirim Pelaku Balap Liar ke Rindam XII Tanjungpura

Singkawang
| Senin, 5 Mei 2025
Foto: Studi: Tiga Menit Aktivitas Ringan Setiap Hari Bisa Turunkan Risiko Penyakit Jantung | Pifa Net

Studi: Tiga Menit Aktivitas Ringan Setiap Hari Bisa Turunkan Risiko Penyakit Jantung

Indonesia
| Selasa, 29 April 2025
Foto: Kristo Immanuel Debut sebagai Sutradara Lewat Film Tinggal Meninggal | Pifa Net

Kristo Immanuel Debut sebagai Sutradara Lewat Film Tinggal Meninggal

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Meta Tindak Tegas Akun Penyebar Spam di Facebook, Pembuat Konten Berisiko Kehilangan Monetisasi | Pifa Net

Meta Tindak Tegas Akun Penyebar Spam di Facebook, Pembuat Konten Berisiko Kehilangan Monetisasi

Indonesia
| Jumat, 25 April 2025
Foto: 2 Bocah Perempuan di Serang Jadi Korban Penculikan Setelah Berkenalan Lewat Game Online | Pifa Net

2 Bocah Perempuan di Serang Jadi Korban Penculikan Setelah Berkenalan Lewat Game Online

Banten
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Inter Milan Tekuk River Plate 2-0, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025 | Pifa Net

Inter Milan Tekuk River Plate 2-0, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025

Sports
| Kamis, 26 Juni 2025
Foto: WhatsApp Hadirkan Fitur Scan Dokumen, Ini Cara Menggunakannya | Pifa Net

WhatsApp Hadirkan Fitur Scan Dokumen, Ini Cara Menggunakannya

Indonesia
| Rabu, 30 April 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Seorang Pria Ditangkap Usai Nekat Serang Rumah Dinas Kapolri | Pifa Net

Seorang Pria Ditangkap Usai Nekat Serang Rumah Dinas Kapolri

PIFA, Nasional - Seorang pria tidak dikenal berinisial JPP telah ditangkap oleh petugas Kepolisian setelah melakukan penyerangan terhadap penjaga rumah dinas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejadian penyerangan terhadap anggota penjaga tersebut terjadi pada hari Kamis sekitar pukul 10.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. "Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, masih dalam tahap pendalaman," ungkap Trunoyudo saat dihubungi di Jakarta pada Kamis. Trunoyudo tidak memberikan detail kronologi penyerangan yang dilakukan oleh pelaku, termasuk identitas anggota yang diserang. Namun, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. "Selanjutnya Ditreskrimum akan melakukan cek kejiwaannya terhadap yang bersangkutan," tambahnya. Belum diketahui motif atau alasan di balik penyerangan tersebut, dan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait insiden ini. (ad)

Jakarta
| Jumat, 15 Desember 2023

Lokal

Foto: GMNI Kalbar Serukan Dukung Situasi Damai Pasca Pemilu | Pifa Net

GMNI Kalbar Serukan Dukung Situasi Damai Pasca Pemilu

PIFA, Lokal - Gerakan Mahasiswa Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) merayakan Dies Natalis ke 70 dengan berbagai kegiatan. Dies Natalis kali ini dipusatkan di Kabupaten Landak, di aula Kantor Bupati Landak, Kamis (4/4/2024) sore.  Sejumlah rangkaian yang digelar berupa FGD yang membahas seruan mendukung situasi damai pasca Pemilu 2024, dan dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama yang diikuti sekitar 100 peserta.  Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj Bupati Landak Samuel, Waka Polres Landak Kompol Sukma Pranata, Komisioner KPU Kalbar Kartono, Ketua DPD PA GMNI Kalbar, Uray, Ketua DPD GMNI Kalbar Syamsu, Ketua DPC GMNI Landak Jeri, Ketua DPC GMNI Kota Pontianak Fajar. Kemudian, Ketua DPC GMNI Kota Singkawang Johri, Ketua DPC GMNI Kabupaten Kubu Raya Mahesa, Sekertaris PMKRI Landak Siria Triana Ayuni, Keanggotaan GMNI Kota Pontianak, Landak, Singkawang dan Kubu Raya.  Dalam sambutannya, Ketua DPD GMNI Kalbar Syamsu mengajak untuk membangkitkan semangat mendorong Indonesia Emas 2045 di momentum Dies Natalis ke 70. "Moment ulang tahun ke 70 ini sama-sama kita berharap bisa mengisi emas di 2045 mendatang. Mari sama-sama kita konduktifitas kamtibmas  menjelang Pilkada serentak tahun 2024 dengan menjaga lisan kita, jangan terprovokatif terhadap issu yang dapat memecah kesatuan kita dan turut serta dalam mensukseskan pilkada serentak mendatang," ujarnya.  Di kesempatan yang sama,  Ketua DPD GMNI PA Kalbar Uray, mengucapkan terima kasih terhadap unsur pemerintah Kabupaten Landak, Polres Landak dan semua tamu yang hadir dalam memeriahkan hari jadi GMNI yang ke 70. "Saat ini GMNI sudah terbentuk di beberapa Kab/Kota di Kalbar yang dilakukan atas dasar keberadaan keanggotaan GMNI yang menyebar secara masif," katanya.  "Mari bersama-sama kita berkolaborasi dengan pemerintah, kepolisian dan unsur lainnya terutama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif terlebih lagi beberapa bulan kedepan kita akan menghadapi pilkada serentak tahun 2024," lanjut dia.  Uray juga menjelaskan, GMNI yang berdiri ini berlandaskan ajaran Marhaenisme dimana artinya adalah merupakan ideologi yang diajarkan Bung Karno, sebuah ideologi yang menentang penindasan manusia dan memperjuangkan hak-hak orang tertindas. Sementara itu, Pj Bupati Landak Samuel dalam sambutannya menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Landak mengucapkan selamat merayakan dies Natalis GMNI yang ke 70  "Saya mengajak GMNI untuk dapat mengobarkan spirit berdikari dalam menyambut Indonesia emas 2045. Pemerintah Landak membuka ruang bagi mahasiswa yang ingin berkolaborasi untuk memajukan khususnya Kabupaten Landak baik dalam segi kemasyarakatan, ekonomi, sosial, keamanan dan pembangunan daerah," ujar Samuel.  Ia juga mempersilakan berkreasi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan jangan mengutamakan aksi dalam menanggapi kebijakan pemerintah. (ap)

Landak
| Jumat, 5 April 2024

Nasional

Foto: Hati-hati, 6 Merek Kopi Mengandung Obat Kuat dengan Izin Palsu BPOM | Pifa Net

Hati-hati, 6 Merek Kopi Mengandung Obat Kuat dengan Izin Palsu BPOM

Berita Nasional, PIFA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan ada enam merek kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Sildenafil dan Paracetamol. Perlu diketahui bahwa Sildenafil merupakan jenis obat kuat yang biasanya digunakan untukmengatasi disfungsi ereksi. Sementara itu, Paracetamol biasanya digunakan untuk menurunkan demam dan meredakan nyeri. Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, enam merek kopi yang mengandung bahan kimia obat diantaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Kepala BPOM menerangkan tulisan izin BPOM pada kemasan kopi tersebut adalah palsu. Hingga kini belum ada keterangan dari produsen kopi tersebut terkait temuan BPOM. "Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat," terang Penny dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022) kemarin. Menurutnya konsumsi kopi kemasan yang mengandung obat kimia Paracetamol dan Sildenafil sangat berbahaya. Dia menambahkan penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat lantaran dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat hingga yang paling fatal, kematian. Sebagai informasi, pelaku produksi dan pengedar pangan ilegal dapat dikenakan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jakarta
| Senin, 7 Maret 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5