Ilustrasi pengangkapan pelaku pembunuhan di Jungkat, Mempawah. (Foto: Dok. PIFA/Freepik rawpixel.com)

Berita Lokal, PIFA - Polres Mempawah menciduk dua orang pria berinisial ST dan HK asal Sungai Selamat Dalam, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah. Dua orang ini diduga pelaku pembunuhan MA (55). 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mempawah Iptu Wendi Sulistiono mengatakan, motif dugaan pembunuhan itu terkait sengketa tanah.

“Diduga terkait tanah garapan. Tapi masih kita kembangkankan dengan memeriksa kedua tersangka,” kata Wendi, Jumat (23/9/2022).

Dia menerangkan, pembunuhan MA terjadi Selasa (20/9/2022) pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah tersangka dan bertemu MS, istri tersangka, untuk membicarakan tanah garapan.

Korban MA menuduh tersangka HK bersama istirnya MS, telah menyerobot tanah tersebut. “Lalu kemudian cekcok di dalam rumah, hingga keluar rumah,” ujarnya.

Setelah itu, tak lama kemudian, saat masih cekcok, tersangka HK dan ST pulang ke rumah dari kebun, dan melihat korban marah-marah. Hingga terjadi perkelahian dua orang melawan satu orang.

“Hingga korban terbaring ke tanah, salah satu tersangka mengambil parang dan meneba ke korban hingga tewas,” kata Wendi.

Sebelumnya, korban MA ditemukan di sebuah halaman rumah temannya dalam kondisi tewas dengan luka bacok di sejumlah bagian tubuh, Selasa (20/19/2022) malam.

Istri korban, Agustina Santi (53) mengatakan, awalnya sang suami diketahui keluar rumah dan pergi ke tempat temannya itu. Setelah mengetahui tujuan korban, istrinya khawatir dan langsung menyusul.

"Suami saya dan teman ini sering bertemu namun untuk membicarakan urusan tanah. Tapi saya khawatir, dan langsung saya ajak keluarga untuk mengecek,” jelasnya.

Namun, setelah tiba di rumah temannya, Agustina menemukan korban tergeletak di halaman rumah dalam kondisi tewas. (ap)

Berita Lokal, PIFA - Polres Mempawah menciduk dua orang pria berinisial ST dan HK asal Sungai Selamat Dalam, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah. Dua orang ini diduga pelaku pembunuhan MA (55). 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mempawah Iptu Wendi Sulistiono mengatakan, motif dugaan pembunuhan itu terkait sengketa tanah.

“Diduga terkait tanah garapan. Tapi masih kita kembangkankan dengan memeriksa kedua tersangka,” kata Wendi, Jumat (23/9/2022).

Dia menerangkan, pembunuhan MA terjadi Selasa (20/9/2022) pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah tersangka dan bertemu MS, istri tersangka, untuk membicarakan tanah garapan.

Korban MA menuduh tersangka HK bersama istirnya MS, telah menyerobot tanah tersebut. “Lalu kemudian cekcok di dalam rumah, hingga keluar rumah,” ujarnya.

Setelah itu, tak lama kemudian, saat masih cekcok, tersangka HK dan ST pulang ke rumah dari kebun, dan melihat korban marah-marah. Hingga terjadi perkelahian dua orang melawan satu orang.

“Hingga korban terbaring ke tanah, salah satu tersangka mengambil parang dan meneba ke korban hingga tewas,” kata Wendi.

Sebelumnya, korban MA ditemukan di sebuah halaman rumah temannya dalam kondisi tewas dengan luka bacok di sejumlah bagian tubuh, Selasa (20/19/2022) malam.

Istri korban, Agustina Santi (53) mengatakan, awalnya sang suami diketahui keluar rumah dan pergi ke tempat temannya itu. Setelah mengetahui tujuan korban, istrinya khawatir dan langsung menyusul.

"Suami saya dan teman ini sering bertemu namun untuk membicarakan urusan tanah. Tapi saya khawatir, dan langsung saya ajak keluarga untuk mengecek,” jelasnya.

Namun, setelah tiba di rumah temannya, Agustina menemukan korban tergeletak di halaman rumah dalam kondisi tewas. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar