Foto: Getty Image

Berita PIFA, Lifestyle - Iko Uwais dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pengeroyokan. Akibatnya, kepolisian akan segera memeriksa aktor laga tersebut terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial R.

“Langkah berikutnya tentu akan dijadwalkan pemanggilan terhadap saudara Iko Uwais," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dilansir dari CNN Indonesia.

Rencana pemeriksaan terhadap Iko Uwais telah dibuat karena pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa dua orang saksi. Selain itu, korban berninisial R yang mengajukan laporan juga diperiksa untuk digali keterangannya terkait dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terhadap korban atas nama Rudi, kemudian beberapa saksi. Ada dua saksi yang sudah diperiksa, istri korban dan ada saksi lain yang ada di TKP," ungkap Zulpan.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini bermula dari kerja sama antara Iko Uwais dan korban atau pelapor terkait jasa desain interior rumah. Keduanya juga telah menyepakati nominal tertentu terkait kerja sama tersebut. Namun, Iko disebut baru membayar setengah dari sejumlah nominal yang disepakati.

Untuk mengingkatkan kembali, korban juga sempat mengirim invoice lewat WhatsApp ke Iko, namun korban mengaku tidak ada respons. Lalu, pada hari Sabtu (11/6) lalu, korban dan istrinya sedang dalam perjalanan pulang dan melintas di depan rumah Iko. Ketika itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Korban dan istrinya turun dari mobil karena dipanggil.

"Nah kemudian Iko Uwais bersama dengan Firmansyah dan Audi istri daripada Iko Uwais menghampiri korban dan istrinya. Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban sehingga korban mengalami luka-luka," ungkap Zulpan.

AKibat dari dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, tangan kanan dan punggung. Atas kasus dugaan tersebut, korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Selain Iko, laporan tersebut juga menjelaskan terkait seseorang yang bernama Firmansyah sebagai orang yang juga dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. (b)

Berita PIFA, Lifestyle - Iko Uwais dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pengeroyokan. Akibatnya, kepolisian akan segera memeriksa aktor laga tersebut terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial R.

“Langkah berikutnya tentu akan dijadwalkan pemanggilan terhadap saudara Iko Uwais," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dilansir dari CNN Indonesia.

Rencana pemeriksaan terhadap Iko Uwais telah dibuat karena pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa dua orang saksi. Selain itu, korban berninisial R yang mengajukan laporan juga diperiksa untuk digali keterangannya terkait dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terhadap korban atas nama Rudi, kemudian beberapa saksi. Ada dua saksi yang sudah diperiksa, istri korban dan ada saksi lain yang ada di TKP," ungkap Zulpan.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini bermula dari kerja sama antara Iko Uwais dan korban atau pelapor terkait jasa desain interior rumah. Keduanya juga telah menyepakati nominal tertentu terkait kerja sama tersebut. Namun, Iko disebut baru membayar setengah dari sejumlah nominal yang disepakati.

Untuk mengingkatkan kembali, korban juga sempat mengirim invoice lewat WhatsApp ke Iko, namun korban mengaku tidak ada respons. Lalu, pada hari Sabtu (11/6) lalu, korban dan istrinya sedang dalam perjalanan pulang dan melintas di depan rumah Iko. Ketika itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Korban dan istrinya turun dari mobil karena dipanggil.

"Nah kemudian Iko Uwais bersama dengan Firmansyah dan Audi istri daripada Iko Uwais menghampiri korban dan istrinya. Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban sehingga korban mengalami luka-luka," ungkap Zulpan.

AKibat dari dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, tangan kanan dan punggung. Atas kasus dugaan tersebut, korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Selain Iko, laporan tersebut juga menjelaskan terkait seseorang yang bernama Firmansyah sebagai orang yang juga dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya