Polisi Tangkap 3 Debt Collector Diduga Peras Santri di Tangerang
Nasional | Jumat, 21 Agustus 2026
iStock
Nasional | Jumat, 21 Agustus 2026









Lokal

Berita Lokal, PIFA - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang yang melintasi Jembatan Kapuas 2. Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan diberlakukannya pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mengurai kemacetan di sekitar jembatan tersebut. "Untuk mengurai kemacetan ini, kami akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang akan dimulai 13 September 2022. Langkah ini kita lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022," kata Odang, dikutip dari Antara Kalbar, Jumat (2/9/2022). Lebih lanjut, Odang menjelaskan berdasarkan hasil rapat evaluasi forum lalu lintas angkutan jalan Provinsi Kalbar yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalbar yang diikuti Dishub Kalbar, Dirlantas Polda Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Satlantas Polresta Pontianak, Dishub Kubu Raya dan Satlantas Polres Kubu Raya serta instansi terkait lainnya itu, terungkap bahwa tren kemacetan di Jembatan Kapuas 2 disebabkan oleh bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan. "Selain itu, adanya regulasi dari Wali Kota Pontianak yang melarang kendaraan roda enam atau lebih melewati Jembatan Kapuas 1 dan dialihkan ke Jembatan Kapuas 2. Tentunya, akan terjadi penumpukan kendaraan di Jembatan Kapuas 2," imbuhnya. Odang menambahkan, pembatasan jam operasional bagi kendaraan barang ini bersinergi dengan Satlantas Polres Kubu Raya dan beberapa SKPD lainnya. "Pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan operasional TNI/Polri yang melaksanakan tugas, BPBD, tracktor head tanpa rangkaian dan tempelan serta kendaraan angkutan sampah," ujarnya. Berdasarkan SE Gubernur itu, sambungnya, dijelaskan kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 sampai 14.00 dan pukul 19.00 sampai 05.00, sedangkan kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 sampai 05.00. Odang menyebut puncak kemacetan di jembatan tersebut biasanya terjadi saat jam berangkat kerja dan pulang kerja. "Untuk itu, kita berlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang," timpalnya. Odang menjelaskan, sebelum diberlakukannya pembatasan jam operasional bagi angkutan barang ini, pihaknya menyampaikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Sosialisasi juga dilakukan di tempat-tempat yang rawan macet. "Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi di tempat-tempat rawan kemacetan seperti di simpang empat Brimob dan simpang empat desa Kapur dengan membagikan SE Gubernur," tutupnya.
Lokal

Berita Landak, PIFA - Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan pembinaan bagi sejumlah guru dan kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di dua kecamatan sekaligus. Kegiatan yang dilaksanakan Aula Persekolahan Maniamas ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Inspektur Kabupaten Landak, Para Pengawas Sekolah, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Ketua Zonasi serta para kepala sekolah dan guru se-kecamatan Jelimpo dan Kecamatan Kuala Behe. Dalam arahannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. “Saya sangat setuju bahwa masalah pendidikan merupakan masalah yang sangat penting, namun demikian perkembangan dunia pendidikan sangat berkembang cepat terutama pada Pandemi COVID-19 kita mengenal pembelajaran secara virtual yang mau tidak mau mengharuskan para tenaga pendidik juga mengikuti perkembangan tersebut.” ucap Bupati Landak rilis yang diterima, selasa (05/04/22) kemarin. Bupati Karolin juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Landak sudah melaksanakan beberapa inovasi terkait dengan peningkatan mutu pendidikan. “Regrouping sekolah jenjang sekolah dasar tahap pertama dan akan melaksanakan regrouping tahap kedua yang bertujuan meningkatkan efesiensi pelayanan pendidikan, efektifitas sumber daya pendidikan dan untuk kelancaran proses belajar mengajar,” ujar Karolin. Selain itu, Bupati Karolin menjelaskan bahwa selama Pandemi COVID-19, Kabupaten Landak juga melakukan perkembangan di dunia pendidikan salah satunya membuat video pembelajaran. “Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak membuat video pembelajaran. Untuk itu saya harapkan agar kepala sekolah dan guru yang hadir dalam kegiatan ini dapat terlibat aktif dan memberikan solusi serta kontribusi positif terkait permasalahan pendidikan yang ada di kabupaten landak,” terang Karolin. Terkait masa jabatan kepala sekolah Bupati Landak mengatakan bahwa penerapan masa jabatan tersebut dirasakan belum efektif. "Sekarang kepala sekolah itu masa jabatan ny 2 periode dan 1 periode itu 4 tahun. Kalau menurut Saya dengan keterbatasan SDM kita di Kabupaten Landak masa jabatan kepala sekolah juga tidak harus secepat itu," ungkap Karolin. Terakhir dirinya juga mengingatkan para guru akan 7 hal berikut : 1. Dalam melaksanakan tugas, guru dan kepala sekolah harus tetap semangat dan terus berinovasi; 2. Dalam melaksanakan tugas, guru dan kepala sekolah harus disiplin; 3. Dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, guru dan kepala sekolah diharapkan membina siswa/siswi dengan “hati” dan “humanis”; 4. Memanfaatkan anggaran bantuan operasional sekolah (bos) sesuai dengan petunjuk teknis; 5. Data pokok pendidikan (dapodik) harus selalu di update; 6. Tidak boleh ada pungutan pada sekolah yang berstatus “negeri”, seperti pembelian baju seragam, buku-buku, lks, uang bangunan, dan lain-lain; 7. Tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. (rs)
Lokal

Berita Ketapang, PIFA - Mewakili Bupati Ketapang Sekretaris Daerah Alexander Wilyo,S.STP.,M.Si Menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimatan Barat Ke-65 Tahun, Jum’at (28/01/2022) bertempat di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Kota Pontianak. Dalam Perayaan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang Ke 65 Tahun Dihadiri juga oleh Pak Gubernur Provinsi Kalimantan Barat H. Sutarmidji,Sh,M.Hum sekaligus sebagai Inspektur upacara. Gubernur dalam amanatnya berharap agar para dinas pusat dan dinas lainnya saling Koordinasi dalam melaksanakan tugas. "Saya juga berharap ASN Pemerintah Provinsi dapat bekerja dengan baik serta memprioritaskan optimisme, memiliki wawasan yang luas, kreatif, inovatif, dan jujur sehingga membuat masyarakat menjadi lebih sejahtera dan lebih baik.” ujar Beliau. Selanjutnya pemerintah provinsi Kalimantan Barat memberi Perhargaan Anugerah Paritrana Award kepada Kabupaten Ketapang sebagai Peringkat Pertama se-Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 dan serta mendapatkan Peringkat 5 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Barat yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH.,M.Hum. Untuk diketahui Anugerah Paritrana Award merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. (rs)