Polda Kalbar menangkap narapidana dari Rutan Sambas. (Dok. Istimewa)

Polda Kalbar menangkap narapidana dari Rutan Sambas. (Dok. Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPolisi Tangkap Napi Rutan Sambas Bikin Meme Adu Domba Catut Nama Ida Dayak

Polisi Tangkap Napi Rutan Sambas Bikin Meme Adu Domba Catut Nama Ida Dayak

Kalbar | Kamis, 1 Juni 2023

PIFA, Lokal - Seorang narapidana Rutan Kelas II B Sambas, Kalimantan Barat, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian dalam bentuk meme bernuansa SARA yang mencatut nama seorang ustaz dan menyerang Ida Dayak serta Pesulap Merah.  Narapidana berinisial KA tersebut, kini telah diamankan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. 

Meme ujaran kebencian itu pertama kali diunggah di akun Facebook palsu dan tersebar di grup-grup WhatsApp di kalangan masyarakat. 

"Dampak dari kabar hoaks yang dilengkapi dengan kalimat yang dapat mengganggu Kamtibmas serta keharmonisan masyarakat Kalbar itu, akhirnya diselidiki kepolisian," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Mapolda Kalbar, Rabu (31/5/2023) sore.

Berdasarkan penyelidikan tim, terungkap pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sambas. Pelaku menggunakan smartphone membuat hoaks meme tersebut saat berada di Rutan Kelas II B Sambas.

"Cara penyebaran hoaks dengan narasi membangun SARA. Melihat postingan ibu Ida Dayak dan Pesulap Merah, kemudian mendownload foto Ida Dayak dan Ustaz Hatoli dan kemudian mengedit serta menambahkan kalimat mengandung hinaan terhadap agama dan suku tertentu," jelasnya.

Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Hal tersebut sengaja dilakukan ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud agar dia bisa kabur dari penjara.

“Tersangka sempat mengatur siasat agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE tersebut, yakni dengan cara menyiapkan uang sekitar Rp15 juta yang dijanjikan kepada dua temannya di dalam Rutan,” ungkapnya. 

Petit juga memaparkan, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara dengan berbagai kasus.  Diantaranya pencabulan, narkoba dan UU ITE. 

“Selain itu dia juga melakukan aksi kejahatan di dalam Rutan Kelas II B Sambas yakni melakukan penipuan online jual beli mobil dan motor,” ungkapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Selain itu, juga dijerat dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum polidana terkait keonaran dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (ap)

Rekomendasi

Foto: AC Milan Datangkan Joao Felix dengan Status Pinjaman | Pifa Net

AC Milan Datangkan Joao Felix dengan Status Pinjaman

Italia
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Jens Raven Berambisi Tutup Perjalanan di Piala Asia U-20 2025 dengan Kemenangan | Pifa Net

Jens Raven Berambisi Tutup Perjalanan di Piala Asia U-20 2025 dengan Kemenangan

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Pelanggan Setia, Bakir Ghozali Tak Menyangka Dapat Hadiah Motor saat Gebyar Sobek Label Yamalube di Fortuna Jaya Motor Sintang  | Pifa Net

Pelanggan Setia, Bakir Ghozali Tak Menyangka Dapat Hadiah Motor saat Gebyar Sobek Label Yamalube di Fortuna Jaya Motor Sintang

Sintang
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Anggota TNI AD yang Ancam Tembak Perempuan di Kemang Ditahan | Pifa Net

Anggota TNI AD yang Ancam Tembak Perempuan di Kemang Ditahan

Jakarta
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Jadi Kapten Lagi, Bek Timnas Indonesia Kokoh di Lini Belakang Venezia saat Imbang vs Lazio | Pifa Net

Jadi Kapten Lagi, Bek Timnas Indonesia Kokoh di Lini Belakang Venezia saat Imbang vs Lazio

Italia
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Apple Diduga Berbagi Data Foto Pengguna Tanpa Izin | Pifa Net

Apple Diduga Berbagi Data Foto Pengguna Tanpa Izin

Dunia
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Polda Kalbar Perkuat Langkah Pemberantasan Judi Online di Tahun 2025 | Pifa Net

Polda Kalbar Perkuat Langkah Pemberantasan Judi Online di Tahun 2025

Kalbar
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh | Pifa Net

Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Peneliti Temukan Bahan Kimia Berbahaya di Tali Jam Tangan Pintar | Pifa Net

Peneliti Temukan Bahan Kimia Berbahaya di Tali Jam Tangan Pintar

Dunia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Taklukkan Tottenham 2-1, Arsenal Jaga Asa Juara Liga Inggris?  | Pifa Net

Taklukkan Tottenham 2-1, Arsenal Jaga Asa Juara Liga Inggris?

Inggris
| Kamis, 16 Januari 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Heboh! Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti | Pifa Net

Heboh! Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti

PIFAbiz - Cobaan bertubi-tubi menghampiri presenter Indra Bekti. Setelah sempat terbaring di rumah sakit dan menjalani operasi pembuluh darah di otak beberapa waktu lalu, kini Indra Bekti harus menerima kenyataan digugat cerai oleh istrinya, Aldila Jelita. Kuasa Hukum Aldila Jelita, Milano Lubis membenarkan bahwa kliennya menggugat cerai Indra Bekti. Menurutnya, berkas gugatan cerai itu telah dimasukkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Per hari ini Dila mengajukan gugatan perceraian kepada Bekti," ujar Milano mengutip metrosuaracom, pada Senin (27/2/2023). Milano juga menegaskan bahwa gugatan cerai tersebut tidak ada hubungannya dengan sakit yang diderita Indra Bekti beberapa waktu lalu. "Sebenarnya permasalahannya sudah lama, jadi tidak ada kaitan dengan kemarin Bekti sakit. Nah ini mesti di-clear-kan juga, jadi tidak ada kaitan sama sekali pisah ini gara-gara sekarang Bekti sakit atau apa, tidak ada," kata Milano. "Jadi perpisahan ini murni keinginan mereka berdua dan pisahnya juga secara baik-baik," imbuhnya. Menurut Milano, permasalahan antara Indra Bekti dan Aldila Jelita sudah lama terjadi. "Sebenarnya ributnya itu sudah dari sebelum-sebelumnya, jadi bukan pasca Bekti sakit. Tidak ada Dila itu meninggalkan Bekti karena kondisi Bekti saat ini dan memang sudah jauhlah permasalahannya," tegas Milano. Milano kembali menegaskan kesiapan Indra Bekti dan Aldila Jelita untuk berpisah, terlebih keduanya ternyata sudah pisah rumah. "Sudah pisah rumah kurang lebih seminggu lah. Bekti yang keluar, Bekti sekarang tinggal di rumah Radio Dalam, Dila masih tetap di rumah," kata Milano. (b)

Indonesia
| Selasa, 28 Februari 2023

Politik

Foto: Publik Bisa Gugat Dugaan Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Peneliti SAKSI Ungkap 2 Cara Ini | Pifa Net

Publik Bisa Gugat Dugaan Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Peneliti SAKSI Ungkap 2 Cara Ini

PIFA.CO.ID, POLITIK - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai publik yang merasa dirugikan akibat dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dapat menempuh jalur hukum melalui dua mekanisme gugatan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan bagi masyarakat yang terdampak langsung dari kasus tersebut.Menurut Herdiansyah, terdapat peluang untuk menggabungkan gugatan publik dengan penyidikan perkara utama sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi.“Sebenarnya di dalam UNCAC, konvensi PBB tentang antikorupsi, ada istilah 'compensation for damage'. Jadi, di samping kerugian negara dalam perspektif keuangan, juga harus ditempatkan dalam konteks kerugian publik secara langsung,” ungkap Herdiansyah kepada Suara.com pada Sabtu (1/3/2025).Ia menekankan bahwa dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, terdapat potensi kerugian keuangan publik yang bisa dihitung bersamaan dengan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, kompensasi terhadap publik dapat dihitung bersamaan dengan proses hukum yang berjalan terhadap tindak pidana korupsi yang tengah diusut.Selain mekanisme tersebut, Herdiansyah menyebutkan cara kedua, yaitu melalui gugatan class action. Mekanisme ini memungkinkan sekelompok masyarakat yang memiliki kepentingan serupa untuk mengajukan gugatan perdata secara kolektif, terpisah dari pokok perkara pidana.“Ada juga mekanisme lain selain class action, yaitu citizen lawsuit. Namun, citizen lawsuit biasanya lebih berkaitan dengan regulasi. Dalam kasus ini, yang paling tepat adalah class action,” jelasnya.

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025

Sports

Foto: Jadwal Wakil Indonesia di Thailand Open 2024 | Pifa Net

Jadwal Wakil Indonesia di Thailand Open 2024

PIFA, Sports - Thailand Open 2024 akan memasuki babak kedua pada hari Kamis (16/5). Sebanyak 10 wakil Indonesia akan bertanding untuk memperebutkan tiket ke perempat final. Pertandingan akan digelar di Nimibutr Arena, Bangkok, mulai pukul 09.00 WIB. Dari total 14 wakil Indonesia yang bertanding di Thailand Open 2024, empat di antaranya telah tersingkir di babak pertama. Pada nomor ganda campuran, Indonesia masih lengkap dengan lima wakil yang akan bertanding di babak kedua. Sementara itu, di nomor ganda putri, pasangan Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia Cahaya Pratiwi, yang menjadi satu-satunya wakil, akan mulai bertanding di babak kedua setelah mendapat bye di babak 32 besar. Dari nomor tunggal putri, Gregoria Mariska Tunjung akan menghadapi wakil tuan rumah, Busanan Ongbamrungphan. Gregoria unggul dengan enam kemenangan dalam sembilan kali pertemuan melawan Ongbamrungphan. Di nomor ganda putra, Indonesia tinggal menyisakan dua wakil. Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan dan Muhammad Shohibul Fikri/Bagas Maulana akan bertanding di babak kedua. Bagas/Fikri, yang merupakan finalis Thailand Open tahun lalu, akan menghadapi pasangan Korea, Kim Gi Jung/Kim Sa Rang. Bagas/Fikri memenangi satu-satunya pertemuan melawan ganda Korea tersebut di All England 2023. Jadwal Thailand Open 2024, Kamis (16/5) Lapangan 1 Gregoria Mariska Tunjung vs Busanan Ongbamrungphan - pertandingan 3 Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan vs Chiang Chien-Wei/Wu Hsuan-Yi - pertandingan 12 Lapangan 2 Jafar Hidayatullah/Aisyah Salsabila Putri Pranata vs Mads Vestergaard/Christine Busch - pertandingan 1 Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari vs Sathish Kumar Karunakaran/Aadya Variyath - pertandingan 3 Komang Ayu Cahya Dewi vs Sim Yu Jin - pertandingan 6 Lapangan 3 Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati vs Choong Hon Jian/Go Pei Kee - pertandingan 1 Adnan Maulana/Nita Violina Marwah vs Ruttanapak Outphon/Jhenicha Sudjaipraparat - pertandingan 2 Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja vs Lin Bing-Wei/Lin Chih-Chun - pertandingan 5 Muhammad Shohibul Fikri/Bagas Maulana vs Kim Gi Jung/Kim Sa Rang - pertandingan 11 Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia Cahaya Pratiwi vs Yataweemin Ketklieng/Passa-Orn Phannachet - pertandingan 12 (yd)

Thailand
| Rabu, 15 Mei 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5