Polda Kalbar menangkap narapidana dari Rutan Sambas. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Seorang narapidana Rutan Kelas II B Sambas, Kalimantan Barat, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian dalam bentuk meme bernuansa SARA yang mencatut nama seorang ustaz dan menyerang Ida Dayak serta Pesulap Merah.  Narapidana berinisial KA tersebut, kini telah diamankan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. 

Meme ujaran kebencian itu pertama kali diunggah di akun Facebook palsu dan tersebar di grup-grup WhatsApp di kalangan masyarakat. 

"Dampak dari kabar hoaks yang dilengkapi dengan kalimat yang dapat mengganggu Kamtibmas serta keharmonisan masyarakat Kalbar itu, akhirnya diselidiki kepolisian," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Mapolda Kalbar, Rabu (31/5/2023) sore.

Berdasarkan penyelidikan tim, terungkap pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sambas. Pelaku menggunakan smartphone membuat hoaks meme tersebut saat berada di Rutan Kelas II B Sambas.

"Cara penyebaran hoaks dengan narasi membangun SARA. Melihat postingan ibu Ida Dayak dan Pesulap Merah, kemudian mendownload foto Ida Dayak dan Ustaz Hatoli dan kemudian mengedit serta menambahkan kalimat mengandung hinaan terhadap agama dan suku tertentu," jelasnya.

Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Hal tersebut sengaja dilakukan ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud agar dia bisa kabur dari penjara.

“Tersangka sempat mengatur siasat agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE tersebut, yakni dengan cara menyiapkan uang sekitar Rp15 juta yang dijanjikan kepada dua temannya di dalam Rutan,” ungkapnya. 

Petit juga memaparkan, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara dengan berbagai kasus.  Diantaranya pencabulan, narkoba dan UU ITE. 

“Selain itu dia juga melakukan aksi kejahatan di dalam Rutan Kelas II B Sambas yakni melakukan penipuan online jual beli mobil dan motor,” ungkapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Selain itu, juga dijerat dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum polidana terkait keonaran dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (ap)

PIFA, Lokal - Seorang narapidana Rutan Kelas II B Sambas, Kalimantan Barat, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian dalam bentuk meme bernuansa SARA yang mencatut nama seorang ustaz dan menyerang Ida Dayak serta Pesulap Merah.  Narapidana berinisial KA tersebut, kini telah diamankan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. 

Meme ujaran kebencian itu pertama kali diunggah di akun Facebook palsu dan tersebar di grup-grup WhatsApp di kalangan masyarakat. 

"Dampak dari kabar hoaks yang dilengkapi dengan kalimat yang dapat mengganggu Kamtibmas serta keharmonisan masyarakat Kalbar itu, akhirnya diselidiki kepolisian," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Mapolda Kalbar, Rabu (31/5/2023) sore.

Berdasarkan penyelidikan tim, terungkap pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sambas. Pelaku menggunakan smartphone membuat hoaks meme tersebut saat berada di Rutan Kelas II B Sambas.

"Cara penyebaran hoaks dengan narasi membangun SARA. Melihat postingan ibu Ida Dayak dan Pesulap Merah, kemudian mendownload foto Ida Dayak dan Ustaz Hatoli dan kemudian mengedit serta menambahkan kalimat mengandung hinaan terhadap agama dan suku tertentu," jelasnya.

Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Hal tersebut sengaja dilakukan ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud agar dia bisa kabur dari penjara.

“Tersangka sempat mengatur siasat agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE tersebut, yakni dengan cara menyiapkan uang sekitar Rp15 juta yang dijanjikan kepada dua temannya di dalam Rutan,” ungkapnya. 

Petit juga memaparkan, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara dengan berbagai kasus.  Diantaranya pencabulan, narkoba dan UU ITE. 

“Selain itu dia juga melakukan aksi kejahatan di dalam Rutan Kelas II B Sambas yakni melakukan penipuan online jual beli mobil dan motor,” ungkapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Selain itu, juga dijerat dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum polidana terkait keonaran dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya