Penangkapan pria yang membantu proses aborsi sepasang kekasih di Sekadau. (Foto: Dok. PIFA/Freepik tehcheesiong)

Berita Lokal, PIFA - Polisi menangkap pria berinisial AR asal Kabupaten Sekadau, diduga membantu proses aborsi sepasang kekasih di toilet sebuah losmen.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan, penangkapan AR dilakukan setelah pemeriksaan tersangka utama.

"Jadi sebelum menggugurkan kandungannya, tersangka NI menelepon AR dan menyampaikan bahwa kekasihnya sudah meminum obat penggugur kandungan," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Kemudian, terang Rahamd, keesokan harinya, sepasang kekasih tersebut mau berangkat ke rumah AR untuk melakukan proses persalinan.

“Namun di tengah jalan terjadi pendarahan, sehingga mereka berhenti di losmen tersebut,” ucap Rahmad.

Rahmad melanjutkan, saat di losmen, tersangka kembali menelepon AR dan meminta dia datang membantu persalinan.

"Usia janin dalam kandungan masih 6 bulan, proses pengguguran ini sudah direncanakan,” ungkap Rahmad.

Rahmad menambahkan, saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya dijerat Pasal 194 Undang-undang tentang Kesehatan dan atau Pasal 348, 346 dan 338 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, sepasang kekasih berinisial NI (34) dan IN (23) tertangkap basah saat hendak menggugurkan kandungan di toilet sebuah losmen di sekadau.

Aksi keduanya terungkap, saat resepsionis losmen curiga setelah melihat jok sepeda motor yang ditumpangi berlumuran darah.

Rahmad menerangkan, peristiwa terhadi Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, keduanya tiba di losmen menggunakan sepeda motor.

Tak lama, NI masuk losmen dan menjumpai resepsionis untuk memesan kamar.

“Saat resepsionis itu menyiapkan kamar, NI sudah tidak ada di losmen tapi sepeda motornya masih ada,” ucap Rahmad. (ap)

Berita Lokal, PIFA - Polisi menangkap pria berinisial AR asal Kabupaten Sekadau, diduga membantu proses aborsi sepasang kekasih di toilet sebuah losmen.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan, penangkapan AR dilakukan setelah pemeriksaan tersangka utama.

"Jadi sebelum menggugurkan kandungannya, tersangka NI menelepon AR dan menyampaikan bahwa kekasihnya sudah meminum obat penggugur kandungan," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Kemudian, terang Rahamd, keesokan harinya, sepasang kekasih tersebut mau berangkat ke rumah AR untuk melakukan proses persalinan.

“Namun di tengah jalan terjadi pendarahan, sehingga mereka berhenti di losmen tersebut,” ucap Rahmad.

Rahmad melanjutkan, saat di losmen, tersangka kembali menelepon AR dan meminta dia datang membantu persalinan.

"Usia janin dalam kandungan masih 6 bulan, proses pengguguran ini sudah direncanakan,” ungkap Rahmad.

Rahmad menambahkan, saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya dijerat Pasal 194 Undang-undang tentang Kesehatan dan atau Pasal 348, 346 dan 338 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, sepasang kekasih berinisial NI (34) dan IN (23) tertangkap basah saat hendak menggugurkan kandungan di toilet sebuah losmen di sekadau.

Aksi keduanya terungkap, saat resepsionis losmen curiga setelah melihat jok sepeda motor yang ditumpangi berlumuran darah.

Rahmad menerangkan, peristiwa terhadi Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, keduanya tiba di losmen menggunakan sepeda motor.

Tak lama, NI masuk losmen dan menjumpai resepsionis untuk memesan kamar.

“Saat resepsionis itu menyiapkan kamar, NI sudah tidak ada di losmen tapi sepeda motornya masih ada,” ucap Rahmad. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar