Polisi Tutup Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Choi Min-hwan karena Kurang Bukti
Korea Selatan | Senin, 2 Desember 2024
Yulhee dan Choi Min Hwan (koreaboo.com)
Korea Selatan | Senin, 2 Desember 2024
Lokal
PIFA, Lokal - Kubu Raya, sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, telah menyaksikan sejumlah program progresif dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan Bupati Muda Mahendrawan. Bupati Muda telah menetapkan sejumlah kebijakan yang berdampak positif pada berbagai aspek kehidupan masyarakat Kubu Raya. Salah satu fokus utama dalam kepemimpinan Bupati Muda adalah Program Kemandirian Pangan. Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat Kubu Raya. Kebijakan ini mendukung pertanian lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan keamanan pangan di wilayah tersebut. Dalam sektor pendidikan, Bupati Muda telah meluncurkan program Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Program ini membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dan keluarga mereka. Selain itu, pemberian baju seragam gratis di awal tahun ajaran yang diproduksi oleh para penjahit lokal Kubu Raya telah membantu mengurangi angka anak putus sekolah dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat. Di bidang kesehatan, Bupati Muda telah memperkuat pelayanan kesehatan di berbagai tingkatan, termasuk Puskesmas Rawat Inap, Pustu, dan Polindes di setiap kecamatan. Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) telah memberikan akses yang lebih luas kepada layanan kesehatan bagi masyarakat Kubu Raya. Kebijakan penghapusan retribusi dalam layanan kesehatan dasar di puskesmas, pustu, dan polindes juga membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Salju Terpadu adalah program inovatif yang berhasil masuk dalam sepuluh besar Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. Program ini memberikan layanan kesehatan yang langsung menyasar rumah tangga masyarakat, membantu mencapai target dalam menurunkan angka kematian ibu dan balita (AKI-AKB) serta masalah stunting. Dalam upaya untuk mempercepat proses perizinan usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah diterapkan, bahkan terintegrasi secara daring (online). Hal ini memudahkan dan mempercepat proses perizinan usaha, mendorong peningkatan kegiatan investasi, dan meningkatkan perputaran ekonomi di Kubu Raya. Tidak lupa, Bupati Muda aktif dalam program pemberdayaan perempuan dan keluarga. Dia bekerja sama dengan berbagai organisasi yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan merancang kebijakan yang mendukung kelompok-kelompok perempuan dan ibu-ibu rumah tangga. Ragam program pro-rakyat ini menandai komitmen Bupati Muda Mahendrawan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kubu Raya. Dalam kepemimpinannya, Kubu Raya terus bergerak maju untuk mencapai kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Pifabiz
PIFAbiz - Polda Metro Jaya mulai memproses laporan Shella Saukia terhadap Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Shella memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (27/2/2025) didampingi suami serta tim kuasa hukum yang dipimpin Petrus Bala Pattyona.Ia tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 17.25 WIB dan keluar pada 22.45 WIB usai menjalani pemeriksaan. Shella mengungkapkan pemeriksaan berjalan lancar, dengan 17 pertanyaan yang diajukan penyidik seputar motif laporannya terhadap Doktif.Perseteruan antara Shella dan Doktif bermula setelah keduanya menghadiri acara di BPOM Jakarta pada 17 Januari 2025. Doktif mengkritik produk skincare Shella lewat siaran langsung TikTok karena dianggap tidak layak edar. Hal ini memicu adu mulut di lokasi.Keduanya sempat dimediasi di Polsek Pulo Gadung, tetapi gagal mencapai kesepakatan. Akibatnya, mereka saling melapor ke Polda Metro Jaya pada 18 Januari 2025. Doktif melaporkan Shella atas dugaan pengancaman, pencemaran nama baik, hingga pelecehan seksual.Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
Lokal
Berita Sanggau, PIFA - Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M. AP didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri dan Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian sawit yang terjadi di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres Sanggau pada Senin (9/5/2022). Kasus pembunuhan dan pencurian sawit ini, Polisi menetapkan enam tersangka diantaranya, tersangka kasus pembunuhan inisial D dan tersangka kasus pencurian sawit inisial EW, S, J, YP dan FM. Dalam Releasenya Wakapolres Sanggau menjelaskan kronologis Pada Jumat tanggal 6 Mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib Polsek Mukok mendapat laporan bahwa telah meninggal dunia asisten di PT CNIS Inisial DS di kebun karet dekat Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS yang berlokasi di Dusun Malan I Desa Kedukul Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau. "Kemudian tim gabungan Satreskrim Polres Sanggau dan Polsek Mukok melakukan olah TKP. Hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi bahwa adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berjumlah 5 orang (EW, S, J, YP dan FM),” katanya. Selanjutnya, Pada Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Dari hasil keterangan pelaku pencurian pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap tangan oleh korban DS. “Pelaku pencurian yang berjumlah 5 orang meninggalkan TKP dan satu tersangka D berhasil diamankan oleh korban DS, dan pada saat diamankan tersangka D melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya. Setelah kejadian, tersangka D melarikan diri dan berhasil diamankan pada Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib. Polisi juga mengamankan barang bukti terkait kasus pembunuhan ini. “Barang bukti yang berhasil kita Amankan diantaranya berupa satu bilah parang dengan gagang dari kayu warna coklat dan les putih dari paralon, Satu buah sarung parang yang terbuat dari paralon warna putih dengan tali warna coklat dan hitam, Satu buah topi warna coklat kombinasi warna putih,” ucap Wakapolres Sanggau. Kemudian, Satu buah tas pinggang warna hijau lumut kombinasi warna coklat, Satu buah kaca mata lensa putih bening gagang warna hitam, Satu buah dompet warna hitam, dan satu helai celana jeans panjang warna biru, Satu helai baju kaos warna merah, Satu pasang sendal warna hitam, Satu unit handphone warna hitam dengan kondisi layar retak, Satu helai celana panjang kain warna hitam. “Selanjutnya Satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam, Satu bilah parang dengan gagang yang dililit karet warna hitam, Satu buah sarung parang yang terbuat dari kayu warna coklat dengan tali warna hijau,” tambahnya. Kompol Kombo menjelaskan berdasarkan keterangan awal yang didapatkan, sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka langsung mencabut parang dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban yang meninggal dunia ini. “Pembacokan tersebut mengenai sekitar tangan, bahu, mulut, leher atau rahang dan yang terakhir setelah korban jatuh di leher bagian belakang," terang Novrial Alberti Kombo. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti dari kasus pencurian sawit, diantaranya 80 janjang buah kelapa sawit, satu egrek beserta tangkai yang terbuat dari bambu, Satu buah karung warna putih kombinasi warna biru. Kemudian, satu lembar slip timbang berat netto 840 Kg dari PT CNIS, Satu lembar slip timbang berat netto 760 Kg dari PT CNIS, dan satu buah Dodos. “Untuk Pasal yang dilanggar tersangka D adalah Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Berbunyi: Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” ujar Kompol Kombo. “Serta Pasal 365: Pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun. Pasal 351: Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya 7 tahun,” tambahnya. Kemudian, lanjut Novrial Alberti Kombo, pasal yang dilanggar tersangka EW, S, J, YP dan FM adalah pasal 363 Ayat 1 ke 4e berbunyi, Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (ja)