Polisi Ungkap Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya, Ternyata Hasil Hubungan Ipar
Kubu Raya | Senin, 13 Oktober 2025
PIFA, Lokal – Misteri penemuan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni RN (32) dan AM (19), yang ternyata memiliki hubungan sebagai kakak dan adik ipar.
Kasus ini berawal dari penemuan sesosok bayi oleh warga di kebun kelapa beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa bayi tersebut merupakan anak dari AM, hasil hubungan terlarang akibat perbuatan cabul yang dilakukan RN terhadap adik iparnya itu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, “Terkait pengungkapan kasus cabul yang terjadi di Batu Ampar dan pembuangan bayi, saat ini kami sudah mengamankan pelaku, yakni AM dan RN. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya memiliki hubungan sebagai kakak dan adik ipar,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, RN sempat melarikan diri dari Padang Tikar Dua ke Pontianak, bahkan diduga hendak kabur ke Malaysia. Namun pelariannya terhenti setelah polisi meringkusnya di wilayah Sungai Raya.
“Pelaku sempat mengimingi korban dengan ancaman agar tidak melapor kepada keluarga. Korban dijanjikan akan dinikahi apabila perbuatannya ketahuan,” lanjut Aiptu Ade.
Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AM, yang juga ibu dari bayi malang itu, masih dirawat secara medis karena kondisi kesehatannya belum stabil.
Dalam pemeriksaan, RN mengakui telah lebih dari sekali mencabuli AM. Ia berdalih perbuatannya terjadi karena “khilaf” dan bujuk rayu sesaat. “Malam itu pikiran lagi kacau, dirayu dengan cara ‘Dek’,” ujar RN di hadapan penyidik.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum hingga tuntas. “Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga mencoreng nilai-nilai moral dan kekeluargaan, dan kasus ini akan diproses hingga tuntas,” tegasnya.