Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran di Ponpes Lombok yang Tewaskan 1 Santri, Berawal dari Bensin untuk Campuran Cat
Nasional | Kamis, 9 Juli 2026
Polisi mengungkap kronologi kebakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Wita pada 13 Desember 2025. Saat itu, lima santri berinisial MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) berada di kamar untuk beristirahat.
Menurut Punguan, MR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), meminta SS membeli bensin eceran yang rencananya digunakan sebagai campuran cat untuk mengecat ulang kamar yang dipenuhi coretan.
"Niat awal terlapor anak (MR) menyuruh membeli bahan bakar eceran sebagai bahan campur cat. Di mana kamar terlapor anak akan dilakukan pengecatan ulang karena banyak coretan," kata Punguan saat konferensi pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
Setelah bensin dibeli, MR menuangkannya ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter. Selanjutnya, MR mengajak MYS dan SAH mencari kayu untuk membuat ketapel di sebuah ruangan kosong di samping kamar mereka.
Agar tidak diketahui pengasuh pondok, para santri menutup pintu ruangan tersebut.
Saat berada di dalam ruangan, MR mencoba membakar kayu dengan menuangkan sebagian bensin ke plastik mika. Namun api justru menyambar sisa bensin di dalam botol hingga menimbulkan semburan api.
"Kemudian terlapor anak mencoba untuk menyalakan api dengan menuangkan sebagian BBM ke salah satu plastik mika dengan tujuan membakar kayu tersebut. Namun, tiba-tiba api menyambar sisa BBM yang ada dalam botol. Sehingga timbul percikan api di dalam botol tersebut," ujar Punguan.
Dalam kondisi panik, MR berusaha memadamkan api dengan memukul kobaran menggunakan botol bekas bensin. Bukannya padam, api justru semakin membesar dan menyambar kasur di dalam ruangan.
"Seluruh anak panik dan mencoba melarikan diri. Ada yang mencoba memadamkan dengan memukul api tersebut, tapi api malah membesar," katanya.
Akibat kobaran api, pakaian tiga santri yang berada di dekat kasur ikut terbakar. Mereka berusaha memadamkan api dengan menggesekkan tubuh ke lemari plastik, sementara MR lebih dulu keluar menyelamatkan diri.
"Terlapor anak (MR) terlebih dahulu menyelamatkan dirinya dengan cara membuka pintu dan salah satu anak yang mengalami luka ringan (MYS) keluar dan selamat terlebih dahulu," jelas Punguan.
Sementara itu, tiga santri lainnya, yakni ADR, SS, dan SAH, sempat terjebak di dalam ruangan karena pintu tidak bisa dibuka dari dalam.
"Tiga anak (ADR, SS, dan SAH) terkunci di dalam ruangan. Terkuncinya ini bukan karena sengaja, tapi pintu tidak bisa dibuka karena tidak ada pengait ke dalam," katanya.
MR bersama MYS kemudian mencari bantuan kepada santri lain. Salah seorang santri akhirnya mendobrak pintu hingga terbuka dan berhasil mengevakuasi para korban.
Ketiga korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pancor Dao. Dalam insiden itu, SS meninggal dunia, sedangkan ADR dan SAH mengalami luka bakar serius.
Polisi Dalami Dugaan Perundungan
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa tiga hari sebelum kejadian MR sempat melakukan perundungan terhadap korban SS. Meski demikian, penyidik menyebut tidak menemukan hubungan langsung antara dugaan perundungan tersebut dengan kebakaran yang terjadi.
"Ini anak korban yang menjelaskan bahwa tidak ada hubungan kejadian dengan yang terjadi tiga hari sebelumnya," ujar Punguan.
Polisi mengaku telah dua kali mengonfirmasi kepada para korban mengenai kemungkinan adanya ancaman sebelum kebakaran, namun korban menyatakan tidak ada kaitan antara peristiwa perundungan dan insiden kebakaran tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MR (15) dan pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menjelaskan penyelidikan baru dimulai pada Juni 2026 karena kejadian yang berlangsung pada 13 Desember 2025 itu tidak langsung dilaporkan kepada polisi.
Menurut Kholid, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 20 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan hasil visum dan rekam medis korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.



















