Polisi Ungkap Markas Judi Online Berkedok Warnet di Sui Jawi
Pontianak | Kamis, 18 Juli 2024
PIFA, Lokal - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus judi online berkedok warnet di Jalan Martadinata, Kelurahan Sungai Jawi, Kota Pontianak, Kalimantan Baratbelum lama ini. Dalam penggerebakan tersebut, polisi mengamankan 7 orang yakni pemilik warnet dan 6 pemain.
Kasubdit 3 Jatanras Kom Pol Syahirul Awab, mengatakan penggerebakan tersebut dilakukan pada Jumat (5/7/24) malam, setelah petugas melakukan penyidikan atas informasi dari warga setempat bahwa warnet itu sudah beralih fungsi menjadi tempat judi online.
“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada warnet yang digunakan sebagai sarana judi online di sui jawi, kemudian menindak lanjuti laporan dari warga kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar. Kita dapati 7 orang yang melakukan permainan judi online melalui slot,” ungkap Kasubdit 3 Jatanras Kom Pol Syahirul Awab kepada awak wartawan, Kamis (18/7/24).
Kom Pol Syahirul Awab mengungkapkan modus mereka adalah dengan membeli voucher slot yang harganya mulai dari Rp 50 ribu. Kemudian dari voucher tersebut, pemilik warnet akan memberikan akun dan password, lalu pemain akan melakukan judi online di tempat.
“Warnet tersebut sudah beroperasi sekitar 8 bulanan. Untuk omzet perbulan mencapai ratusan juta, setiap harinya antara Rp 8-10 juta,” ujarnya.
Dalam penggerebakan tersebut, ada 7 orang yang diamankan di antaranya pemilik warnet dan pemain. Sementara barang bukti yang diamanakan yakni 20 unit komputer beserta alatnya.
“Pasal yang ditetapkan bagi pemilik pasal 45 UU ITE no 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, dengan ancaman penjara 6 tahun. Sementara untuk pemainnya kita terapkan pasal 303 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya.