Polisi Ungkap Motif Anak Angkat Bunuh Ayah di Nganjuk, Diduga karena Hubungan Tak Direstui
Lokal | Sabtu, 18 Juli 2026
Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan pria berinisial GT atau Gatot Tri Wahyu (52) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Korban diduga dibunuh oleh anak perempuan angkatnya, DM (19), bersama kekasihnya, NJ (28), lalu jasadnya dikuburkan di pekarangan rumah korban.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan DM nekat menghabisi nyawa ayah angkatnya karena sakit hati dan tidak mendapat restu menjalin hubungan dengan sang kekasih.
"Korban mengaku mendapat pola asuh keras, baik secara fisik dan verbal dari sang ayah. Emosi itu semakin memuncak, ketika mengetahui bahwa DM adalah anak angkat," kata Didid, Jumat (17/7).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menyebut pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya.
"Ini adalah pembunuhan berencana. Jadi, sebelum mengeksekusi sudah direncanakan," ujar Sukaca.
Menurutnya, DM merupakan otak utama di balik aksi tersebut. Rencana pembunuhan mulai disusun sejak Sabtu (11/7).
"Yang punya ide, inisiatif, merencanakan, tersangka DM sehingga otaknya tersangka DM," katanya.
Polisi menjelaskan eksekusi dilakukan pada Senin (13/7) sore di rumah korban. Aksi bermula ketika korban dibekap dan dijegal hingga terjatuh.
Saat korban tidak berdaya, DM diduga memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak tiga kali, sementara NJ memegang kaki korban.
Setelah itu, DM diduga menusuk perut dan menyayat leher korban hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian dipindahkan dan dikuburkan di samping rumah.
Keberadaan jasad Gatot baru terungkap pada Rabu (15/7), ketika warga bersama perangkat desa mencari korban yang beberapa hari tidak terlihat. Jasad ditemukan terkubur di bawah gundukan tanah di pekarangan rumahnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap kedua tersangka di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian milik tersangka, terpal, pakaian korban, serta beberapa utas tali.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Nganjuk. Mereka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.



















