Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Dua Tersangka Ditangkap
Surabaya | Kamis, 23 April 2026
Blitar – Aparat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga dan kerap beraksi di area persawahan. Dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) diamankan dalam kasus tersebut.
Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yang diketahui berasal dari wilayah Kediri dan Blitar.
“Kami lakukan penyelidikan dan penggalian informasi dan ditetapkan dua orang tersangka yakni FA dan DAP. Dari hasil pengembangan kedua tersangka melakukan aksinya kurang lebih 11 TKP,” katanya di Blitar, Kamis.
Dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP), enam di antaranya berada di wilayah Blitar Kota, sementara sisanya terjadi di Kediri. Aksi pencurian tersebut dilakukan dalam rentang waktu September 2025 hingga April 2026.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. FA bertindak sebagai eksekutor yang mulai dari mencari target, melakukan pencurian menggunakan kunci T, hingga menjual hasil curian. Sementara DAP, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berperan menyediakan tempat untuk merencanakan aksi serta memantau dan mengawal saat FA beraksi.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni berkeliling di sekitar lokasi target, kemudian setelah kondisi dianggap aman, mereka mencuri sepeda motor yang diparkir di jalan maupun area persawahan menggunakan kunci T.
“Hasil penjualan mereka bagi dua. Untuk motif aksinya guna kepentingan pribadi,” ujarnya.
Polisi menyebut para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satunya merupakan residivis. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, dua mata kunci berbentuk T, satu pegangan kunci T, serta empat unit sepeda motor hasil curian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman.
“Kami imbau agar lebih hati-hati dalam menempatkan kendaraan, walaupun hanya sebentar misal ke warung jangan menempatkan posisi kunci tertinggal atau hidup,” kata Kapolres.



















