Foto: Humas Polres Kubu Raya

Berita Kubu Raya, PIFA- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bekerjasama Dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih, pada Minggu (06/03/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/83/III/2022/polres kubu raya. Tanggal 06 Maret 2022 dengan pelapor sdri SA (21th) warga Desa Sungai Ambawang Kuala Kec. Sui Ambawang Kab. Kubu Raya, bahwa sdri SA melaporkan kejadian pencurian satu unit sepeda motor yang hilang Pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 18.00 Wib didepan ruko dijalan Ampera Raya Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya dan kejadian pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polres Kubu Raya.

”Bahwa tim opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial HP (35th) warga Tanjung raya II Kecamatan Pontianak Timur pada hari ini Minggu (06/03)”jelas Kasatreskrim polres kubu raya AKP Jatmiko.

Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira jam 13.00 wib unit opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor beat lalu tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dilapangan tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bahwa Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira jam 13.00 wib unit opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor beat,” terangnya.

“Lalu tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya di Jl. Tanjung Raya II Dsn. Parit Mayor Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke polres kubu raya untuk proses lebih lanjut,” sambung kasat.

Kemudian Kasat mengungkapkan bahwa para pelaku sudah berhasil diamankan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk pelaku curanmor sudah kita amankan ke Mapolres Kubu Raya beserta Barang Bukti Satu Unit Sepeda motor jenis Honda beat warna putih dan satu buah kunci T dan pelaku kita sangkalkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tutup kasat. (ja)

Berita Kubu Raya, PIFA- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bekerjasama Dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih, pada Minggu (06/03/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/83/III/2022/polres kubu raya. Tanggal 06 Maret 2022 dengan pelapor sdri SA (21th) warga Desa Sungai Ambawang Kuala Kec. Sui Ambawang Kab. Kubu Raya, bahwa sdri SA melaporkan kejadian pencurian satu unit sepeda motor yang hilang Pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 18.00 Wib didepan ruko dijalan Ampera Raya Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya dan kejadian pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polres Kubu Raya.

”Bahwa tim opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial HP (35th) warga Tanjung raya II Kecamatan Pontianak Timur pada hari ini Minggu (06/03)”jelas Kasatreskrim polres kubu raya AKP Jatmiko.

Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira jam 13.00 wib unit opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor beat lalu tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dilapangan tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bahwa Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira jam 13.00 wib unit opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor beat,” terangnya.

“Lalu tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya di Jl. Tanjung Raya II Dsn. Parit Mayor Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke polres kubu raya untuk proses lebih lanjut,” sambung kasat.

Kemudian Kasat mengungkapkan bahwa para pelaku sudah berhasil diamankan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk pelaku curanmor sudah kita amankan ke Mapolres Kubu Raya beserta Barang Bukti Satu Unit Sepeda motor jenis Honda beat warna putih dan satu buah kunci T dan pelaku kita sangkalkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tutup kasat. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar