Tersangka pembuangan bayi di Sungai Ambawang. (Dok. Polres Kubu Raya)

PIFA, Lokal – Terungkap sudah pelaku pembuangan bayi perempuan di dalam kantong plastik merah Sungai Ambawang, tepatnya di halaman rumah Siti Hergi Mulyana Dusun Karya Dua RT 002 RW 001 Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB lalu.

Terungkapnya kasus pembuangan bayi ini adalah upah dari jerih payah penyelidikan mendalam selama 24 Jam yang dilakukan Satuan Reserse Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra S.T.K ,S.I.K.

Indrawan menerangkan, ia bersama Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang mendalami TKP pembuangan bayi tersebut dengan cara mengurutnya satu persatu secara mendalam, sehingga kami mendapatkan titik kompas kasus tersebut.

“Kami dalami TKP tersebut hingga mengurutnya satu persatu secara mendalam, sehingga mendapatkan titik arah berupa bercak darah dan sebuah softex yang berlumuran darah, setelah mendalami TKP kami mencurigai seorang perempuan muda berinisial SH (20) asal Kampung Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya,” beber Wira, Jumat (14/4).

“Kemudian pada Senin (10/4/23) pagi jam 08.00 WIB, Tim Jatanras bersama Unit PPA mendatangi rumah wanita berumur 20 tahun ini dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dimintai keterangan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” tandasnya.

Naas, SH tak mampu membendung kebohongannya di depan petugas pada saat dimintai keterangan. Wajah SH pucat, petugas pun membawa SH ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Benar saja, setelah diperiksa oleh tim kesehatan, ternyata SH baru melahirkan dan ia mengakui bahwa bayi perempuan di dalam kantong plastik berwarna merah adalah anak kandungnya.

“Setelah pengakuan dari Pelaku dan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Bhayangkara saat ini SH pelaku pembuangan bayi perempuan yang mana adalah anak kandungnya sudah kami tetapkan sebagai Tersangka,” ujar Wira.

“Kasus ini masih kami dalami terkait motif dibalik membuang anak kandungnya sendiri tidak menutup kemungkinan kasus ini mendapatkan Tersangka baru,” tutupnya. (pi/rs) 

PIFA, Lokal – Terungkap sudah pelaku pembuangan bayi perempuan di dalam kantong plastik merah Sungai Ambawang, tepatnya di halaman rumah Siti Hergi Mulyana Dusun Karya Dua RT 002 RW 001 Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB lalu.

Terungkapnya kasus pembuangan bayi ini adalah upah dari jerih payah penyelidikan mendalam selama 24 Jam yang dilakukan Satuan Reserse Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra S.T.K ,S.I.K.

Indrawan menerangkan, ia bersama Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang mendalami TKP pembuangan bayi tersebut dengan cara mengurutnya satu persatu secara mendalam, sehingga kami mendapatkan titik kompas kasus tersebut.

“Kami dalami TKP tersebut hingga mengurutnya satu persatu secara mendalam, sehingga mendapatkan titik arah berupa bercak darah dan sebuah softex yang berlumuran darah, setelah mendalami TKP kami mencurigai seorang perempuan muda berinisial SH (20) asal Kampung Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya,” beber Wira, Jumat (14/4).

“Kemudian pada Senin (10/4/23) pagi jam 08.00 WIB, Tim Jatanras bersama Unit PPA mendatangi rumah wanita berumur 20 tahun ini dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dimintai keterangan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” tandasnya.

Naas, SH tak mampu membendung kebohongannya di depan petugas pada saat dimintai keterangan. Wajah SH pucat, petugas pun membawa SH ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Benar saja, setelah diperiksa oleh tim kesehatan, ternyata SH baru melahirkan dan ia mengakui bahwa bayi perempuan di dalam kantong plastik berwarna merah adalah anak kandungnya.

“Setelah pengakuan dari Pelaku dan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Bhayangkara saat ini SH pelaku pembuangan bayi perempuan yang mana adalah anak kandungnya sudah kami tetapkan sebagai Tersangka,” ujar Wira.

“Kasus ini masih kami dalami terkait motif dibalik membuang anak kandungnya sendiri tidak menutup kemungkinan kasus ini mendapatkan Tersangka baru,” tutupnya. (pi/rs) 

0

0

You can share on :

0 Komentar