Foto: Istimewa

Berita Melawi, PIFA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Melawi menyelesaikan perkara kasus penganiayaan dimana tersangka merupakan anak di bawah umur.

Penyelesaian perkara melalui diversi ini diharapkan menjadi upaya yang baik dalam proses pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum.

Pelaksanaan diversi di gelar ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Melawi, Minggu (29/5/2022) dengan menghadirkan pihak Bapas Sintang serta pihak keluarga dan korban penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, menjelaskan pihaknya melaksanakan diversi dugaan perkara tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang diatur melalui pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayah (1) KUHP.

Kasus ini terjadi di awal April lalu dimana terlapor dilaporkan melakukan kekerasan pada korban C di rumah orang tua Korban di desa Kelakik.

"Turut hadir Bapas Kelas II anak Sintang Amri, Dinas Sosial Kabupaten Melawi, Perangkat Desa, terlapor M, Korban C beserta keluarga kedua belah pihak, " katanya.

Kanit I Tipidum, Ipda Reyden setelah  melaksanakan gelar mengatakan, diversi  permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan salah satu cara pembinaan terhadap anak yang sedang berhadapan dengan hukum di luar jalur hukum.

Ia menambahkan bahwa dalam perkara yang di gelar baik terlapor dan korban merupakan anak di bawah umur. 

"Terlapor dan korban masih berusia 17 tahun," jelasnya.

Atas hasil gelar diversi , jelas Reyden di dapati kesepakatan yaitu pihak korban menginginkan agar pelaku tidak diproses secara hukum pidana, kemudian pihak korban mengharapkan terlapor tidak diproses sampai proses penyidikan.
                                                       
"Pihak terlapor selaku anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Pembinaan Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sintang selama 4 bulan," jelasnya.

Lebih jauh-Ipda Reyden mengharapkan agar kedua belah pihak dapat mematuhi kesepakatan yang telah di sepakati dan kepada terlapor M selain mendapat pembinaan dari Bapas Kelas II Sintang juga selalu dalam pengawasan orang tua agar tidak terulang perbuatan yang sama. (ja)

Berita Melawi, PIFA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Melawi menyelesaikan perkara kasus penganiayaan dimana tersangka merupakan anak di bawah umur.

Penyelesaian perkara melalui diversi ini diharapkan menjadi upaya yang baik dalam proses pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum.

Pelaksanaan diversi di gelar ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Melawi, Minggu (29/5/2022) dengan menghadirkan pihak Bapas Sintang serta pihak keluarga dan korban penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, menjelaskan pihaknya melaksanakan diversi dugaan perkara tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang diatur melalui pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayah (1) KUHP.

Kasus ini terjadi di awal April lalu dimana terlapor dilaporkan melakukan kekerasan pada korban C di rumah orang tua Korban di desa Kelakik.

"Turut hadir Bapas Kelas II anak Sintang Amri, Dinas Sosial Kabupaten Melawi, Perangkat Desa, terlapor M, Korban C beserta keluarga kedua belah pihak, " katanya.

Kanit I Tipidum, Ipda Reyden setelah  melaksanakan gelar mengatakan, diversi  permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan salah satu cara pembinaan terhadap anak yang sedang berhadapan dengan hukum di luar jalur hukum.

Ia menambahkan bahwa dalam perkara yang di gelar baik terlapor dan korban merupakan anak di bawah umur. 

"Terlapor dan korban masih berusia 17 tahun," jelasnya.

Atas hasil gelar diversi , jelas Reyden di dapati kesepakatan yaitu pihak korban menginginkan agar pelaku tidak diproses secara hukum pidana, kemudian pihak korban mengharapkan terlapor tidak diproses sampai proses penyidikan.
                                                       
"Pihak terlapor selaku anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Pembinaan Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sintang selama 4 bulan," jelasnya.

Lebih jauh-Ipda Reyden mengharapkan agar kedua belah pihak dapat mematuhi kesepakatan yang telah di sepakati dan kepada terlapor M selain mendapat pembinaan dari Bapas Kelas II Sintang juga selalu dalam pengawasan orang tua agar tidak terulang perbuatan yang sama. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar