Foto: Ruai.tv

Sekadau - Polres Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, resmi menetapkan tersangka yang memprovokator pengerusakan Kantor Kecamatan Nanga Mahap. Selain meringkus sejumlah pelaku, Kepolisian setempat juga telah mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Melansir dari Ruai.tv (10/9), kasus yang terjadi saat unjuk rasa para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) pada Juni lalu itu mengakibatkan sejumlah fasilitas Kantor Camat rusak. Kaca jendela pecah dan alat perekam kartu tanda penduduk elektronik juga rusak. Kasus tersebut juga membuat para pegawai trauma.

Kapolres Sekadau, AKBP Kayuswan Trie Panungko menjelaskan kondisi terkini penanganan kasus, dikatakannya saat jumpa pers Kamis (09/09/2021) di Mapolres Sekadau ,telah ditetapkan dua tersangka, 

Diterangkannya, kedua tersangka merupakan provokator yang menyulut tindak anarkis peserta unjuk rasa. Menurut Trie, awalnya, aksi bertujuan untuk menyampaikan aspirasi pekerja PETI, untuk meminta solusi dari pemerintah. Namun akibat ulah provokator, emosi pengunjukrasa yang tersulut pun memanas, sehingga mereka beramai-ramai melakukan tindakan pengerusakan.

Trie menjelaskan, penetapan kedua pelaku sebagai tersangka setelah personilnya melakukan rangkaian tindak penyidikan lewat analisa forhensik terhadap video-video yang viral, baik melalui media sosial maupun media massa.

“Kemudian sesuai dengan peran yang dilaksanakan ini, kami menentapkan dua tersangka yaitu saudara S dan saudara J,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyebut, tersangka S dan J merupakan warga Kecamatan Nanga Mahap. Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindakan kekerasan.

Seperti dilansir dari keterengan Kapolres Sekadau yang diberitakan Ruai.tv, saat ini, polisi masih menahan kedua tersangka di ruang tahanan Mapolres Sekadau, karena proses hukum masih terus berjalan.

Sekadau - Polres Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, resmi menetapkan tersangka yang memprovokator pengerusakan Kantor Kecamatan Nanga Mahap. Selain meringkus sejumlah pelaku, Kepolisian setempat juga telah mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Melansir dari Ruai.tv (10/9), kasus yang terjadi saat unjuk rasa para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) pada Juni lalu itu mengakibatkan sejumlah fasilitas Kantor Camat rusak. Kaca jendela pecah dan alat perekam kartu tanda penduduk elektronik juga rusak. Kasus tersebut juga membuat para pegawai trauma.

Kapolres Sekadau, AKBP Kayuswan Trie Panungko menjelaskan kondisi terkini penanganan kasus, dikatakannya saat jumpa pers Kamis (09/09/2021) di Mapolres Sekadau ,telah ditetapkan dua tersangka, 

Diterangkannya, kedua tersangka merupakan provokator yang menyulut tindak anarkis peserta unjuk rasa. Menurut Trie, awalnya, aksi bertujuan untuk menyampaikan aspirasi pekerja PETI, untuk meminta solusi dari pemerintah. Namun akibat ulah provokator, emosi pengunjukrasa yang tersulut pun memanas, sehingga mereka beramai-ramai melakukan tindakan pengerusakan.

Trie menjelaskan, penetapan kedua pelaku sebagai tersangka setelah personilnya melakukan rangkaian tindak penyidikan lewat analisa forhensik terhadap video-video yang viral, baik melalui media sosial maupun media massa.

“Kemudian sesuai dengan peran yang dilaksanakan ini, kami menentapkan dua tersangka yaitu saudara S dan saudara J,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyebut, tersangka S dan J merupakan warga Kecamatan Nanga Mahap. Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindakan kekerasan.

Seperti dilansir dari keterengan Kapolres Sekadau yang diberitakan Ruai.tv, saat ini, polisi masih menahan kedua tersangka di ruang tahanan Mapolres Sekadau, karena proses hukum masih terus berjalan.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya