Dok Humas Polres Sekadau

Berita Sekadau, PIFA - Polres Sekadau berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial F (45) dan BS (42). F menjalankan aksinya pada Senin 21 Maret 2022, sementara BS melakukan aksinya pada Sabtu 26 Maret 2022. 
 
Diketahui, keduanya merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Sanggau. F melakukan pencurian dengan membobol jendela rumah warga di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.
 
Sedangkan BS mencuri dengan memanjat dinding dan masuk melalui jendela rumah warga yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir. 
 
Seorang pencuri yang juga residivis berinisial F 45) berencana melakukan aksi pencurian di rumah Wabup Sekadau, Subandrio. Ia sempat mengelilingi rumah Wabup Sekadau.
Namun, niat mencuri tersebut urung dilakukannya karena takut ketahuan. Sebab, rumah Wabup Sekadau dijaga oleh penjaga dan juga ada anjing.
 
"Pelaku sempat mengelilingi rumah Wakil Bupati, tapi karena ada penjaga dan ada anjing niat (mencuri) tersebut diurungkan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin dalam press release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau pada  Rabu (20/04/2022).
 
Setelahnya, pelaku beraksi di rumah warga yang tak jauh dari rumah korban sebelumnya. Di rumah tersebut, ia mengambi, uang tunai berjumlah Rp 2,2 juta serta dompet dan STNK.
 
"Selain itu, dua tersebut pelaku juga berencana melakukan pencurian di rumah Wabup Sekadau Bapak Subandrio dan juga berencana melakukan aksinya di daerah Sanggau, tapi keburu ditangkap," ungkap Anuar.
 
"Dari hasil pemeriksaan hasil curiannya itu sebagian digunakan untuk kebutuhan hidup, sebagian juga digunakan untuk membeli narkoba oleh rekannya berinisial M," tambah Anuar
 
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. F dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP sedangkan BS dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP sub pasal 362 KUHP.

Berita Sekadau, PIFA - Polres Sekadau berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial F (45) dan BS (42). F menjalankan aksinya pada Senin 21 Maret 2022, sementara BS melakukan aksinya pada Sabtu 26 Maret 2022. 
 
Diketahui, keduanya merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Sanggau. F melakukan pencurian dengan membobol jendela rumah warga di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.
 
Sedangkan BS mencuri dengan memanjat dinding dan masuk melalui jendela rumah warga yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir. 
 
Seorang pencuri yang juga residivis berinisial F 45) berencana melakukan aksi pencurian di rumah Wabup Sekadau, Subandrio. Ia sempat mengelilingi rumah Wabup Sekadau.
Namun, niat mencuri tersebut urung dilakukannya karena takut ketahuan. Sebab, rumah Wabup Sekadau dijaga oleh penjaga dan juga ada anjing.
 
"Pelaku sempat mengelilingi rumah Wakil Bupati, tapi karena ada penjaga dan ada anjing niat (mencuri) tersebut diurungkan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin dalam press release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau pada  Rabu (20/04/2022).
 
Setelahnya, pelaku beraksi di rumah warga yang tak jauh dari rumah korban sebelumnya. Di rumah tersebut, ia mengambi, uang tunai berjumlah Rp 2,2 juta serta dompet dan STNK.
 
"Selain itu, dua tersebut pelaku juga berencana melakukan pencurian di rumah Wabup Sekadau Bapak Subandrio dan juga berencana melakukan aksinya di daerah Sanggau, tapi keburu ditangkap," ungkap Anuar.
 
"Dari hasil pemeriksaan hasil curiannya itu sebagian digunakan untuk kebutuhan hidup, sebagian juga digunakan untuk membeli narkoba oleh rekannya berinisial M," tambah Anuar
 
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. F dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP sedangkan BS dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP sub pasal 362 KUHP.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya