Foto: Humas Polres SIngkawang

Berita Singwang, PIFA - Satresnarkoba Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Merapi Gang Warga, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (03/06/2022) sekitar pukul 16.45 WIB.

"Dari penggeledahan yang dilakukan kepada H, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 18,42 gram," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra, Rabu (8/6/2022). 

Tersangka, diduga sebagai pengedar narkoba karena jika dilihat dari barang bukti berupa percakapan di telepon genggamnya bahkan dari jumlah barang bukti tersebut sudah dipecah ke beberapa paket kecil untuk siap diedarkan. 

"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah menjalankan bisnis haram ini hampir satu tahun," ujarnya. 

Menurut keterangan tersangka jika barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Kota Pontianak. 

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kepala BNNK Singkawang, Kompol Toto Budi mengatakan, pola yang dilakukan BNNK Singkawang dalam rangka pemberantasan narkoba mengacu ke Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang program P4GN dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dimana dalam pelaksanaan di wilayah Singkawang dan Sambas dilakukan berkordinasi dengan satuan tugas (BNNP Kalbar) dan kepolisian setempat.

"Program pemberantasan ini adalah dalam rangka penanganan peredaran narkoba di wilayah Singkawang dan Sambas, selain kita berkordinasi dengan polri, kita juga melakukan kordinasi dengan Pemkot dan Pemda dalam rangka mewujudkan kelurahan/desa bersinar (bersih narkoba)," katanya.

Dalam pelaksanaannya, BNNK secara bersama-sama melakukan intervensi di kelurahan/desa dalam bidang pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan.

"Selain itu kita juga melaksanakan giat pencegahan atau penyuluhan di daerah perbatasan Sambas-Malaysia ditujukan kepada masyarakat perbatasan menyangkut potensi kerawanan narkoba yang masuk dari luar ke Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, semua upaya tentang pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkoba tidak bisa dilakukan oleh BNN, TNI/Polri dan instansi pemerintah serta perlu juga dukungan dari seluruh masyarakat tentang bahaya narkoba.

"Karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa dan perlu dengan penanganan yang luar biasa juga," ungkapnya. (ja)

Berita Singwang, PIFA - Satresnarkoba Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Merapi Gang Warga, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (03/06/2022) sekitar pukul 16.45 WIB.

"Dari penggeledahan yang dilakukan kepada H, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 18,42 gram," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra, Rabu (8/6/2022). 

Tersangka, diduga sebagai pengedar narkoba karena jika dilihat dari barang bukti berupa percakapan di telepon genggamnya bahkan dari jumlah barang bukti tersebut sudah dipecah ke beberapa paket kecil untuk siap diedarkan. 

"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah menjalankan bisnis haram ini hampir satu tahun," ujarnya. 

Menurut keterangan tersangka jika barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Kota Pontianak. 

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kepala BNNK Singkawang, Kompol Toto Budi mengatakan, pola yang dilakukan BNNK Singkawang dalam rangka pemberantasan narkoba mengacu ke Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang program P4GN dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dimana dalam pelaksanaan di wilayah Singkawang dan Sambas dilakukan berkordinasi dengan satuan tugas (BNNP Kalbar) dan kepolisian setempat.

"Program pemberantasan ini adalah dalam rangka penanganan peredaran narkoba di wilayah Singkawang dan Sambas, selain kita berkordinasi dengan polri, kita juga melakukan kordinasi dengan Pemkot dan Pemda dalam rangka mewujudkan kelurahan/desa bersinar (bersih narkoba)," katanya.

Dalam pelaksanaannya, BNNK secara bersama-sama melakukan intervensi di kelurahan/desa dalam bidang pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan.

"Selain itu kita juga melaksanakan giat pencegahan atau penyuluhan di daerah perbatasan Sambas-Malaysia ditujukan kepada masyarakat perbatasan menyangkut potensi kerawanan narkoba yang masuk dari luar ke Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, semua upaya tentang pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkoba tidak bisa dilakukan oleh BNN, TNI/Polri dan instansi pemerintah serta perlu juga dukungan dari seluruh masyarakat tentang bahaya narkoba.

"Karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa dan perlu dengan penanganan yang luar biasa juga," ungkapnya. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya