Foto: Humas Polresta Pontianak Kota

Foto: Humas Polresta Pontianak Kota

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPolresta Pontianak Gelar Cabut Undian Hadiah Vaksinasi ke Masyarakat

Polresta Pontianak Gelar Cabut Undian Hadiah Vaksinasi ke Masyarakat

Pontianak | Senin, 27 Desember 2021

Berita Pontianak, PIFA - Polresta Pontianak Kota menggelar pencabutan tahap pertama undian vaksinasi berhadiah, di Aula Polresta Pontianak Kota, Minggu (26/12/21).

Hadir dalam acara tersebut yaitu PJU Polresta Pontianak Kota antara lain Kabag Ops, AKP.Sutrisno, S.I.K, M.H., Kabag Sumda, Kompol. Tedjo Sasono, S.H., Kasat intelkam, AKP. Hilman Malaini, S.H., S.I.K., Kasi Propam, Iptu. Sunarto, S.H., Kapolsek Jajaran Polresta Pontianak Kota, Danramil Pontianak Barat, Mayor. Inf. Purna,  Camat se Kota Pontianak / yang mewakili, dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polresta Pontianak Kota

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kabag Ops, AKP. Sutrisno, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi berhadiah yang dilaksanakan oleh Polresta Pontianak Kota dan didukung oleh beberapa pihak sponsor tersebut adalah bentuk upaya Polri khususnya Polresta Pontianak Kota untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya menyukseskan program percepatan vaksinasi  dari pemerintah.

"Hari ini kami melaksanakan pencabutan tahap pertama undian vaksinasi berhadiah yang membagikan hadiah hiburan kepada nomor undian pemenang. Vaksinasi Berhadiah ini kami laksanakan bekerjasama dengan beberapa sponsor selain untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat peserta vaksinasi, harapan kami juga untuk meningkatkan animo masyarakat untuk mengikuti vaksin demi terbentuknya kekebalan komunal", terang Sutrisno rilis didapat PIFA (27/12/2021).

Adapun daftar pemenang hadiah undian tahap pertama vaksinasi berhadiah adalah Anggi Cahaya Juniarti mendapatkan hadiah magicom, Hadi Saputra mendapatkan hadiah magicom, Supriyanto mendapatkan hadiah magicom, Sarniwati mendapatkan hadiah magicom, Aneva Priestadiana mendapatkan hadiah dispenser, M. Fajar Ismail mendapatkan hadiah dispenser, Nurdiantina mendapatkan hadiah dispenser, Jamani mendapatkan hadiah kipas angin, Baco mendapatkan hadiah sepeda, Agus Gunawan Mendapatkan hadiah sepeda, dan Iqbal Samsidik mendapatkan hadiah lemari es.

Kabag Ops Polresta Pontianak Kota, AKP. Sutrisno, S.I.K., menambahkan bahwa setiap pemenang yang telah memenangkan undian tahap pertama akan dapat kesempatan kembali untuk mememangkan undian hadiah utama yang akan diundi pada tanggal 1 Januari 2022 mendatang.

"Untuk setiap pemenang hadiah hiburan, nomor undiannya akan kami masukkan kembali ke kotak kejutan dan akan berkesempatan mengikuti undian hadiah utama yaitu 2 unit sepeda motor yang nanti akan kami undi di tanggal 1 Januari 2022", tambah Sutrisno.

"Kami juga mengingatkan kepada pemenang agar berhati-hati terhadap semua jenis tindak pidana penipuan yang membawa nama panitia Vaksinasi Berhadiah. Pemenang akan diumumkan secara live melalui instagram @humaspolrestapontianakkota dan @polrestapontianakkotaa, dan langsung akan didatangi langsung petugas Bahabinkamtibmas kelurahan setempat. Kami juga mengingatkan kepada pemenang, kami tidak menerima bayaran dalam bentuk apapun, ini gratis", pungkas Kabag Ops Sutrisno.

Rekomendasi

Foto: Lamine Yamal Ungkap Rahasia Barcelona Masih di Jalur Treble Winner | Pifa Net

Lamine Yamal Ungkap Rahasia Barcelona Masih di Jalur Treble Winner

Spanyol
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Hadir dengan Berbagai Upgrade, New Yamaha MT-25 Semakin Tonjolkan Aura “The Master of Torque” yang Agresif | Pifa Net

Hadir dengan Berbagai Upgrade, New Yamaha MT-25 Semakin Tonjolkan Aura “The Master of Torque” yang Agresif

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Heboh Kabur Aja Dulu, Bunda Corla Ikut Angkat Bicara | Pifa Net

Heboh Kabur Aja Dulu, Bunda Corla Ikut Angkat Bicara

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Dukungan FIFA-GIZ Pacu Pengembangan Sepak Bola Wanita di Indonesia | Pifa Net

Dukungan FIFA-GIZ Pacu Pengembangan Sepak Bola Wanita di Indonesia

Indonesia
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Pacar Sendiri jadi Mucikari, Polisi Tangkap 2 Pelaku Prostitusi Anak di Ketapang | Pifa Net

Pacar Sendiri jadi Mucikari, Polisi Tangkap 2 Pelaku Prostitusi Anak di Ketapang

Ketapang
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Garuda Muda Akui Kekalahan, Mohon Maaf kepada Suporter | Pifa Net

Garuda Muda Akui Kekalahan, Mohon Maaf kepada Suporter

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Penembakan Massal di Sekolah Swedia Tewaskan 10 Orang | Pifa Net

Penembakan Massal di Sekolah Swedia Tewaskan 10 Orang

Swedia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Resmi, PSSI Tunjuk Patrick Kluivert Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia | Pifa Net

Resmi, PSSI Tunjuk Patrick Kluivert Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia

Indonesia
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Patrick Kluivert Soroti Menit Bermain Pemain Timnas Indonesia di Klub, yang Sedikit Bakal Dicoret? | Pifa Net

Patrick Kluivert Soroti Menit Bermain Pemain Timnas Indonesia di Klub, yang Sedikit Bakal Dicoret?

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Pengacara Vadel Badjideh Pertimbangkan untuk Laporkan Putri Nikita Mirzani | Pifa Net

Pengacara Vadel Badjideh Pertimbangkan untuk Laporkan Putri Nikita Mirzani

Jakarta
| Rabu, 26 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Urai Kemacetan, Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Dibatasi | Pifa Net

Urai Kemacetan, Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Dibatasi

Berita Lokal, PIFA - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang yang melintasi Jembatan Kapuas 2. Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan diberlakukannya pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mengurai kemacetan di sekitar jembatan tersebut. "Untuk mengurai kemacetan ini, kami akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang akan dimulai 13 September 2022. Langkah ini kita lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022," kata Odang, dikutip dari Antara Kalbar, Jumat (2/9/2022). Lebih lanjut, Odang menjelaskan berdasarkan hasil rapat evaluasi forum lalu lintas angkutan jalan Provinsi Kalbar yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalbar yang diikuti Dishub Kalbar, Dirlantas Polda Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Satlantas Polresta Pontianak, Dishub Kubu Raya dan Satlantas Polres Kubu Raya serta instansi terkait lainnya itu, terungkap bahwa tren kemacetan di Jembatan Kapuas 2 disebabkan oleh bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan. "Selain itu, adanya regulasi dari Wali Kota Pontianak yang melarang kendaraan roda enam atau lebih melewati Jembatan Kapuas 1 dan dialihkan ke Jembatan Kapuas 2. Tentunya, akan terjadi penumpukan kendaraan di Jembatan Kapuas 2," imbuhnya. Odang menambahkan, pembatasan jam operasional bagi kendaraan barang ini bersinergi dengan Satlantas Polres Kubu Raya dan beberapa SKPD lainnya. "Pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan operasional TNI/Polri yang melaksanakan tugas, BPBD, tracktor head tanpa rangkaian dan tempelan serta kendaraan angkutan sampah," ujarnya. Berdasarkan SE Gubernur itu, sambungnya, dijelaskan kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 sampai 14.00 dan pukul 19.00 sampai 05.00, sedangkan kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 sampai 05.00. Odang menyebut puncak kemacetan di jembatan tersebut biasanya terjadi saat jam berangkat kerja dan pulang kerja. "Untuk itu, kita berlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang," timpalnya. Odang menjelaskan, sebelum diberlakukannya pembatasan jam operasional bagi angkutan barang ini, pihaknya menyampaikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Sosialisasi juga dilakukan di tempat-tempat yang rawan macet. "Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi di tempat-tempat rawan kemacetan seperti di simpang empat Brimob dan simpang empat desa Kapur dengan membagikan SE Gubernur," tutupnya.

Kubu Raya
| Jumat, 2 September 2022

Lokal

Foto: Pemkab Kapuas Hulu Raih 3 Penghargaan pada HUT ke-67 Pemprov Kalbar | Pifa Net

Pemkab Kapuas Hulu Raih 3 Penghargaan pada HUT ke-67 Pemprov Kalbar

PIFA, Lokal  – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berhasil meraih tiga penghargaan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd. Zaini, M.M. Adapun penghargaan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yaitu: Penghargaan Dukcapil Prima Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat (Tingkat Penerbitan KIA Tertinggi) Penghargaan Dukcapil Prima Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat (Penerbitan Akta Kelahiran 0-18 Tahun Tertinggi) Juara 3 Penghargaan bagi Mitra Program Prioritas Nasional TBIS (Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial) Kabupaten/Kota Tahun 2023 Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam meningkatkan layanan administrasi kependudukan dan pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd. Zaini, M.M., menyatakan rasa syukurnya atas penghargaan yang diraih.  Dengan penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan program-program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kapuas Hulu
| Senin, 29 Januari 2024

Pifabiz

Foto: Khawatir Melarikan Diri, AG Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polisi | Pifa Net

Khawatir Melarikan Diri, AG Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polisi

PIFAbiz - AG (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy Satrio (20) akhirnya ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan penahanan terhadap AG tersebut dilakukan karena khawatir yang bersangkutan akan lari dan menghilangkan barang bukti. "Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya mengutip kompascom, Rabu (8/3/2023). Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum. Menurutnya, AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). "Kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," katanya lagi. Dirinya mengungkapkan bahwa AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam. "Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," ujar Hengki menjelaskan. Dalam kasus penganiayaan tersebut, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP. (b)

Jakarta
| Kamis, 9 Maret 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5