Foto: Humas Polres Sintang

Berita Sintang, PIFA - Petugas Polsek Sepauk, Polres Sintang Kalimantan Barat menangkap Dua pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat berboncengan dengan sepeda motor melintas di jalan Lengkenat-Sepauk Kabupaten Sintang.
 
 
Kedua pelaku yang dibekuk  masing-masing berinisial TO dan SU. Dari hasil pemeriksaan disita barang bukti 1 paket kristal diduga Sabu.
 
Kapolsek Sepauk, Ipda Heru Woldy mengatajan penangkapan kedua pengedar sabu merupakan hasil dari informasi masyarakat kepada pihak Polsek Sepauk yang menyebutkan kedua tersangka kerap mengedarkan Sabu di sekitar pasar Sepauk dan sudah sangat meresahkan.
 
"Kemudian kami menerima informasi masyarakat yang menerangkan keduanya sedang dalam perjalanan ke Sepauk dengan membawa Sabu. Saat keduanya terlihat melintas, kami langsung menghentikan dan mengamankan pelaku hingga akhirnya ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket," kata Ipda Woldy, Kamis 24 Maret 2022.
 
Terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah.
 
"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Sintang untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Woldy.
 
Kapolsek Sepauk ini juga mengimbau kepada semua masyarakat, apabila mengetahui adanya tindak pidana Narkotika agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
 
"Narkoba adalah musuh bersama. Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Berani coba-coba, akan berhadapan dengan hukum dan akan kami tindak tegas menurut hukum yang berlaku," tegas Ipda Woldy.

Berita Sintang, PIFA - Petugas Polsek Sepauk, Polres Sintang Kalimantan Barat menangkap Dua pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat berboncengan dengan sepeda motor melintas di jalan Lengkenat-Sepauk Kabupaten Sintang.
 
 
Kedua pelaku yang dibekuk  masing-masing berinisial TO dan SU. Dari hasil pemeriksaan disita barang bukti 1 paket kristal diduga Sabu.
 
Kapolsek Sepauk, Ipda Heru Woldy mengatajan penangkapan kedua pengedar sabu merupakan hasil dari informasi masyarakat kepada pihak Polsek Sepauk yang menyebutkan kedua tersangka kerap mengedarkan Sabu di sekitar pasar Sepauk dan sudah sangat meresahkan.
 
"Kemudian kami menerima informasi masyarakat yang menerangkan keduanya sedang dalam perjalanan ke Sepauk dengan membawa Sabu. Saat keduanya terlihat melintas, kami langsung menghentikan dan mengamankan pelaku hingga akhirnya ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket," kata Ipda Woldy, Kamis 24 Maret 2022.
 
Terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah.
 
"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Sintang untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Woldy.
 
Kapolsek Sepauk ini juga mengimbau kepada semua masyarakat, apabila mengetahui adanya tindak pidana Narkotika agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
 
"Narkoba adalah musuh bersama. Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Berani coba-coba, akan berhadapan dengan hukum dan akan kami tindak tegas menurut hukum yang berlaku," tegas Ipda Woldy.

0

0

You can share on :

0 Komentar