Kota Pontianak ditapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat, Jumat (9/7/2021).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, PPKM Darurat akan diberlakukan terhitung mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.

Selama PPKM Darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan tutup. 

“Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” ujarnya saat memantau pelaksanaan PPKM Ketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat (9/7/2021) sore.

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako, serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kepsehatan secara ketat.

“Bagi perkantoran non esensial, Edi menjelaskan, diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen,” terangnya.

Sedangkan untuk yang sifatnya esensial, seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen WFH,” terang Edi.
 
Selain pembatasan dan penutupan beberapa sektor, pihaknya juga akan melakukan penyekatan selama 24 jam.

Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak.

“Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” tutup Edi.

Kota Pontianak ditapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat, Jumat (9/7/2021).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, PPKM Darurat akan diberlakukan terhitung mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.

Selama PPKM Darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan tutup. 

“Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” ujarnya saat memantau pelaksanaan PPKM Ketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat (9/7/2021) sore.

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako, serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kepsehatan secara ketat.

“Bagi perkantoran non esensial, Edi menjelaskan, diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen,” terangnya.

Sedangkan untuk yang sifatnya esensial, seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen WFH,” terang Edi.
 
Selain pembatasan dan penutupan beberapa sektor, pihaknya juga akan melakukan penyekatan selama 24 jam.

Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak.

“Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” tutup Edi.

0

0

You can share on :

0 Komentar