Pontianak Informasi (PI) terbuka untuk kerja sama media partner event, berikut syarat dan ketentuannya. (Dok. PIFA)

Pontianak Informasi (PI) terbuka untuk kerja sama media partner event, berikut syarat dan ketentuannya. (Dok. PIFA)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPontianak Informasi Dukung Event Lewat Media Partner, Ini Syarat dan Ketentuan Kerja Sama!

Pontianak Informasi Dukung Event Lewat Media Partner, Ini Syarat dan Ketentuan Kerja Sama!

Pontianak | Jumat, 11 Agustus 2023

PIFA, Lokal – Dalam rangka mendorong sinergi antara penyelenggara event dengan platform informasi lokal, Pontianak Informasi (PI) mengumumkan persyaratan dan ketentuan kerja sama dengan media partner untuk mendukung berbagai jenis acara. Dengan langkah ini, diharapkan informasi terkait event dapat lebih luas dan merata dijangkau oleh masyarakat Pontianak.

Seiring dengan semangat kolaborasi yang mengedepankan pertumbuhan budaya dan kegiatan komunitas, PI berkomitmen untuk mendukung berbagai jenis event, mulai dari konser musik hingga kegiatan mahasiswa dan komunitas. Syarat dan ketentuan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas kepada penyelenggara event dalam berkolaborasi dengan Pontianak Informasi.

Syarat dan Ketentuan Kerja Sama:

1. Kelayakan Penyelenggara a. Penyelenggara konser musik wajib merupakan Event Organizer yang sah dan terdaftar secara hukum di Indonesia. b. Event mahasiswa harus diinisiasi oleh organisasi kemahasiswaan yang sah dan memiliki Surat Keterangan (SK) Kepanitiaan/Organisasi. c. Event komunitas diwajibkan berasal dari komunitas yang memiliki anggota lebih dari 20 orang dan tidak terafiliasi dengan sara/konflik kepentingan.

2. Cakupan Penyelenggara a. Penyelenggara diharapkan memberikan cakupan yang luas dan komprehensif tentang event yang akan diselenggarakan. Hal ini termasuk pra-event, acara utama, dan pasca-event. Cakupan harus mencakup artikel, berita, ulasan, foto, video, wawancara, dan konten terkait lainnya. b. Proposal yang menggambarkan cakupan tersebut perlu disertakan dalam surat permohonan kerja sama yang diajukan.

3. Hak dan Kewajiban Penyelenggara

a. Hak:

  • Penyelenggara berhak atas publikasi event di platform yang telah disepakati bersama. Platform ini meliputi Instagram, Facebook, dan website Pontianak Informasi.
  • Publikasi meliputi flyer event dengan mencantumkan logo PIFA (Pontianak Informasi) dan PI (Pontianak Informasi) serta publikasi rilis dari penyelenggara atau liputan dari Tim PIFA dan PI.
  • Penyelenggara juga berhak mendapatkan kesempatan untuk diliput langsung sesuai dengan kesepakatan awal kerja sama.

b. Kewajiban:

  • Penyelenggara wajib mengirimkan surat permohonan kerja sama event beserta proposalnya.
  • Seluruh anggota panitia wajib mengikuti akun Instagram @pifa.co.id, @pontianakinformasi, dan @nettacodeindonesia. Bukti follow harus dikirimkan ke admin melalui WhatsApp di nomor +62 811-5705-557.
  • Logo PIFA Media Network dan Pontianak Informasi wajib ditampilkan di semua flyer dan banner event.
  • Flyer beserta caption harus dikirimkan ke admin melalui WhatsApp minimal 7 hari sebelum event berlangsung.

PI menegaskan bahwa syarat dan ketentuan tersebut dapat disesuaikan dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang akan dibuat antara Pontianak Informasi dan Penyelenggara Event. Kolaborasi ini diharapkan akan membantu meningkatkan akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam event-event lokal, serta memperkaya budaya dan kreativitas Pontianak.

Rekomendasi

Foto: Rujaanyok: Sensasi Rujak Petis Pertama di Pontianak dengan 7 Pilihan Buah Segar | Pifa Net

Rujaanyok: Sensasi Rujak Petis Pertama di Pontianak dengan 7 Pilihan Buah Segar

Pontianak
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Liverpool Berpeluang Kunci Gelar Liga Inggris Sebelum 12 April | Pifa Net

Liverpool Berpeluang Kunci Gelar Liga Inggris Sebelum 12 April

Italia
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Efek Pemangkasan Anggaran di BKN: Jemputan Dihapus hingga AC Dibatasi | Pifa Net

Efek Pemangkasan Anggaran di BKN: Jemputan Dihapus hingga AC Dibatasi

Indonesia
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Rekam Jejak Kasus Hukum Nikita Mirzani: Dari Penganiayaan hingga Pemerasan | Pifa Net

Rekam Jejak Kasus Hukum Nikita Mirzani: Dari Penganiayaan hingga Pemerasan

Indonesia
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Skuad Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025 | Pifa Net

Skuad Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025

Indonesia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Potret Bupati dan Wabup Kapuas Hulu saat Ikut Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang | Pifa Net

Potret Bupati dan Wabup Kapuas Hulu saat Ikut Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang

Kapuas Hulu
| Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Tiket Bioskop XXI Transmart Kubu Raya Rp25.000 Senin–Kamis, Pengunjung Antusias namun Keluhkan Akses | Pifa Net

Tiket Bioskop XXI Transmart Kubu Raya Rp25.000 Senin–Kamis, Pengunjung Antusias namun Keluhkan Akses

Kubu Raya
| Kamis, 8 Mei 2025
Foto: Timnas Indonesia Hadir di eFootball™️, Kolaborasi Strategis KONAMI dan PSSI untuk Sepak Bola Digital | Pifa Net

Timnas Indonesia Hadir di eFootball™️, Kolaborasi Strategis KONAMI dan PSSI untuk Sepak Bola Digital

Indonesia
| Selasa, 8 April 2025
Foto: Real Madrid Lolos ke 16 Besar Copa del Rey Usai Tekuk Deportivo Minera 5-0 | Pifa Net

Real Madrid Lolos ke 16 Besar Copa del Rey Usai Tekuk Deportivo Minera 5-0

Spanyol
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Operasi Ketupat Kapuas 2025, Polda Kalbar Kerahkan 729 Personel untuk Pengamanan Lebaran | Pifa Net

Operasi Ketupat Kapuas 2025, Polda Kalbar Kerahkan 729 Personel untuk Pengamanan Lebaran

Pontianak
| Jumat, 21 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Siswa SMAN 4 Pontianak Meninggal Setelah Sempat Kejang-kejang Saat Belajar di Kelas | Pifa Net

Siswa SMAN 4 Pontianak Meninggal Setelah Sempat Kejang-kejang Saat Belajar di Kelas

PIFA, Lokal - Ani tak kuasa menahan air mata meratapi kepergian anaknya, Tri Agus Nugroho, seorang siswa SMAN 4 Kota Pontianak yang meninggal setelah mengalami kejang-kejang saat belajar di kelas. Sebelumnya, putra ketiga Ani itu tak pernah mengalami keluhan sakit. Namun, ketika di sekolah, tiba-tiba dia kejang dan meninggal.  "Meninggal pak. Agus meninggal pak," teriak Ani berurai air mata di depan ruang UGD, Rumah Sakit Anton Soedjarwo Bhayangkara Polda Kalbar, Senin (6/3/2023) pagi.  Sepupu korban, Dwi Rahmawan mengatakan, korban sebelumnya diantar ke sekolah dalam kondisi sehat. Namun, tiba-tiba keluarga dihubungi pihak sekolah, dilaporkan kejang-kejang.  Korban kemudian dibawa ke RS tersebut, agar bisa mendapatkan pertolongan. "Dibawa ke RS dan korban meninggal," kata Dwi. Sepengetahuan Dwi, adik sepupunya itu tak pernah mengeluh apa pun. Korban juga tak pernah bercerita mengalami masalah. "Tak ada keluhan sakit sebelumnya. Cuma seminggu lalu korban memang habis jatuh dari motor," katanya. Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, Agus kerap melamun sebelum kejadian ini. Kendati demikian, hal ini tak pernah diceritakan ke pihak keluarga. (ap)

Pontianak
| Senin, 6 Maret 2023

Lokal

Foto: Kubu Raya Raih Top 45 Inovasi Layanan Publik Dalam Ajang KIPP 2021 | Pifa Net

Kubu Raya Raih Top 45 Inovasi Layanan Publik Dalam Ajang KIPP 2021

Berita Kubu Raya, PIFA - Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil meraih predikat Top 45 Inovasi Layanan Publik pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021. Adapun Inovasi Cash Management System (CMS) transaksi keuangan desa nontunai yang diterapkan semua desa di Kabupaten Kubu Rata telah berlansung sejak tahun 2020.  "Kompetisi ini bukanlah tujuan akhir inovasi. KIPP hanyalah salah satu sarana menjaring, mendokumentasikan, dan mempromosikan inovasi serta memotivasi penyelenggara pelayanan publik,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Diah Natalies secara virtual pada Selasa (9/11) pagi. Penghargaan itu, diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan Top Inovasi pada ajang KIPP Tahun 2021 secara virtual.  Terpilih 55 inovasi terbaik yang terdiri atas 45 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, dan 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2021. Hasil dari KIPP ini nantinya akan dilombakan di tingkat internasional, yakni United Nations Public Service Awards (UNPSA) yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).  Sementara bagi pemerintah daerah yang inovasinya masuk menjadi Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji, akan mendapat hadiah berupa Dana Insentif Daerah (DID).  Inovasi CMS Non Tunai, berhasil membawa Kubu Raya sebagai kabupaten di Kalimantan Barat lolos seleksi dari 1.619 proposal inovasi pelayanan publik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, menjadi finalis Top 45 Inovasi Layanan Publik. Sebelumnya pada Top 99 inovasi layanan publik pada bulan Juli lalu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mempresentasikan aplikasi CMS Non Tunai Desa di hadapan Tim Panel Independen (TPI), sehingga membuahkan hasil dan terpilih menjadi Top 45 inovasi layanan publik terpuji 2021. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan inovasi CMS nontunai dimulai pada awal tahun 2019 di 28 desa pelopor.  Kemudian pada tahun 2020 dilaksanakan oleh seluruh desa se- Kabupaten Kubu Raya (118 Desa). Langkah awal dilakukannya inovasi ini melalui penetapan regulasi oleh Bupati Kubu Raya melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Keuangan Desa. Selanjutnya dilakukan kerja sama pengembangan aplikasi oleh Bank Kalbar Cabang Kubu Raya dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar serta antara Pemerintah Desa dengan Bank Kalbar Cabang Kubu Raya.  “Dilanjutkan dengan upaya pelatihan intensif kepada pemerintah desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya,” kata Muda. Muda menjelaskan, diterapkannya inovasi CMS Desa sangat berdampak dalam perbaikan tata kelola keuangan desa yang dibuktikan dengan beberapa Indikator.  Di antaranya, percepatan pelaksanaan penyaluran anggaran desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) baik dari sumber dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP), dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten. "Alhamdulillah, selama diterapkannya CMS nontunai selama tiga tahun terakhir, belum ada kepala desa kita yang menyimpang dalam mengelola keuangan desa," katanya.  Bahkan dengan CMS nontunai ini, kata Muda, semua desa bisa mempercepat penyusunan dokumen perencanaan penganggaran desa dan penurunan angka kasus penyalahgunaan keuangan desa. "Karena inovasi CMS desa ini, sudah nyata dampaknya bagi desa-desa di Kubu Raya dan merupakan perubahan besar dalam menata ulang Desa. Sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bisa efektif dan cepat dalam penyalurannya," tutupnya.

Kubu Raya
| Rabu, 10 November 2021

Lokal

Foto: Diresmikan Gedung Barunya, Kapolda Kalbar Minta Polres Kapuas Hulu Tingkatkan Kualitas Layanan | Pifa Net

Diresmikan Gedung Barunya, Kapolda Kalbar Minta Polres Kapuas Hulu Tingkatkan Kualitas Layanan

Kapuas Hulu - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto meminta agar pihak Polres Kapuas Hulu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Permintaan itu disampaikannya saat ia meresmikan gedung baru Polres Kapuas Hulu yang megah bila dilihat dari infrastruktur bangunannya, Minggu (5/9). "Bangunan yang megah itu dibangun dengan uang rakyat dan kembalikan dengan kinerja dan pelayanan berkualitas dan pelayanan kepada masyarakat," kata Sigid, saat meresmikan gedung Mako Polres Kapuas Hulu, dikutip dari Antara Kalbar (5/9). Tujuan utama pembangunan gedung baru Polres Kapuas Hulu yaitu untuk menunjang pelayanan kepada masyaraka, lanjut Sigid. Menurutnya, gedung baru itu suatu awal sekaligus tantangan bagi Anggota Polres Kapuas Hulu apakah mampu melaksanakan kinerja dengan baik sebanding dengan megahnya pembangunan. Dia berpesan, agar pihak Polres dapat menjaga dan merawat bangunannya sehingga bisa digunakan dalam waktu lama. Dalam kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan juga berharap, bangunan baru Polres Kapuas Hulu dapat memberikan kenyamanan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. "Kami berharap pelayanan Polres Kapuas Hulu semakin lebih ditingkatkan, tetap memberikan rasa aman dan kenyamanan di tengah masyarakat demi berlangsungnya pembangunan di Kapuas Hulu," pungkasnya. Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi mengatakan pembangunan gedung bersumber dari anggaran APBN Mabes Polri Tahun 2020 hingga 2021. "Proses pengusulan pembangunan gedung itu cukup lama sekitar dari Tahun 2008, sudah di usulkan, karena memang dulunya gedung Polres itu masih bangunan kayu," jelasnya. Dikatakannya, pada tahun 2020 anggaran pembangunan gedung Polres Kapuas Huly nyaris tidak bisa terealisasi karena adanya pemotongan anggaran penanganan COVID-19, tetapi terus diperjuangkan dan akhirnya Polres Kapuas Hulu bisa berdiri megah. "Letak bangunan Polres Kapuas Hulu sebelumnya berada di tanah rendah dan selalu terkena banjir, namun saat ini sudah tinggi dan bertingkat," tutur Wedy. Wedy berkomitmen, bersama anggotanya ia akan terus menjalin sinergitas dengan semua pihak dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Kami juga rencanakan ada pelayanan terpadu di samping Polres Kapuas Hulu, itu untuk memudahkan dalam pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.

Tim Redaksi
| Minggu, 5 September 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5