Stadion Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak, salah satu venue POPDA Kalbar 2023. (TRIBUNNEWSWIKI/Ni Made Gunarsih)

Stadion Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak, salah satu venue POPDA Kalbar 2023. (TRIBUNNEWSWIKI/Ni Made Gunarsih)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPOPDA Kalbar 2023 Digelar Juni, Berikut Daftar Venue dan Cabornya

POPDA Kalbar 2023 Digelar Juni, Berikut Daftar Venue dan Cabornya

Kalbar | Senin, 10 April 2023

PIFA, Lokal - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) merupakan Multi Event Pelajar tahunan, sebagai titik kulminasi dan gambaran pembinaan prestasi olahraga pelajar daerah dengan mempertandingkan banyak cabang. Selain sebagai salah satu alat pemersatu dikalangan pelajar, POPDA bertujuan untuk meningkatkan pemasalan, pembibitan dan pembinaan atlet berbakat yang nantinya diharapkan mampu berprestasi di tingkat nasional, regional maupun internasional.

POPDA Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 mengusung tema “Disiplin dan Sportif Merupakan Langkah Awal Meraih Prestasi”. POPDA 2023 ini akan digelar Tanggal, 15 sampai 19 Juni 2023, repatnya di Kota Pontianak.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalbar, Windy Prihatari mengatakan perlombaan POPDA Kalbar tahun ini akan diadakan dibeberapa titik, yakni:

  • Gelora Khatulistiwa Pontianak
  • Stadion Sultan Syarif Abdurrahman
  • GOR Pangsuma
  • GOR Akcaya
  • Kolam Renang JC Oevang Oeray
  • Venue Panjat Tebing Mapala Untan

Adapun sayarat menjadi peserta yaitu merupakan masih  berstatus sebagai  pelajar aktif dengan batas usia maksimal 18 tahun yang merupakan utusan dari Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, berasal dari sekolah negeri maupun swasta, termasuk sekolah-sekolah di bawah naungan Departemen/Instansi di luar KEMENDIKBUD, seperti KEMENAG yaitu: Madrasah, Tsanawiyah dan Aliyah serta Pondok Pesantren Modern, SMTK, DKP SUPM, SMTI dan lain-lain yang sederajat.

Cabang olahraga yang dipertandingkan di antaranya adalah Atletik, Karate, Renang, Panahan, Tae Kwon Do, Wushu, Kempo, Balap Sepeda, Panjat Tebing dan Angkat Besi. Teknis pelaksanaan dan peraturan pertandingan mengacu pada induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan melalui pengurus provinsi cabang olahraga tersebut.

Windy Prihastari, juga mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari sistem kompetisi olahraga pelajar yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat nasional dan internqasional.

“Lewat event POPDA Provinsi Kalbar 2023 ini kita harapkan muncul bibit-bibit atlet berprestasi yang bakal mengharumkan nama Kalbar pada kancah nasional bahkan dunia,” harap Windy, dikutip PIFA dari Suarapemredkalbar.com. (hs)

Rekomendasi

Foto: Prabowo Tegaskan Akan Reshuffle Menteri Tak Bekerja dengan Benar! | Pifa Net

Prabowo Tegaskan Akan Reshuffle Menteri Tak Bekerja dengan Benar!

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Bulan Sutena Buka Suara Soal Video Syur Mirip Dirinya | Pifa Net

Bulan Sutena Buka Suara Soal Video Syur Mirip Dirinya

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Viral Seorang Pria Tembak Kucing Liar Pakai Senapan Angin di Mempawah | Pifa Net

Viral Seorang Pria Tembak Kucing Liar Pakai Senapan Angin di Mempawah

Mempawah
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Pensiunan Militer Tewaskan 15 Orang di New Orleans, Diduga Terinspirasi ISIS | Pifa Net

Pensiunan Militer Tewaskan 15 Orang di New Orleans, Diduga Terinspirasi ISIS

Amerika Serikat
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Awas! Menonton Film Secara Maraton Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan | Pifa Net

Awas! Menonton Film Secara Maraton Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan

Indonesia
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh | Pifa Net

Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Irfan Hakim Berbagi Kisah Keseruan Lepas 30 Ekor Arwana Super Red di Danau Sentarum untuk Konservasi | Pifa Net

Irfan Hakim Berbagi Kisah Keseruan Lepas 30 Ekor Arwana Super Red di Danau Sentarum untuk Konservasi

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Terduga Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Ditemukan, Diamuk Massa hingga Kritis | Pifa Net

Terduga Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Ditemukan, Diamuk Massa hingga Kritis

Kapuas Hulu
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Harga BBM di Brunei Jauh Lebih Murah dari Indonesia: RON 95 Cuma Rp6.400 per Liter | Pifa Net

Harga BBM di Brunei Jauh Lebih Murah dari Indonesia: RON 95 Cuma Rp6.400 per Liter

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: WhatsApp Tambahkan Fitur Baru untuk Stiker dan Efek Kamera | Pifa Net

WhatsApp Tambahkan Fitur Baru untuk Stiker dan Efek Kamera

Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Khusus Orang Tak Mampu | Pifa Net

Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Khusus Orang Tak Mampu

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Artis Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis kembali menyita perhatian publik. Kali ini bukan terkait kasus korupsi, tetapi mengenai status BPJS Kesehatannya. Pasangan suami istri itu disebut menggunakan BPJS Kesehatan khusus orang miskin.Status BPJS Kesehatan miik pasangan suami istri itu viral bermula dari dari salah satu akun @Opposite6890 yang mengunggah data pribadi milik Harvey Moeis yang berupa nomor KTP, tanggal lahir, nomor telepon, hingga alamat rumah.Kemudian, netizen pun turut mengorek status BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra Dewi menggunakan nomor KTP tersebut. Ternyata, terbukti bahwa mereka status BPJS Kesehatannya aktif masuk ke jenis peserta PBI (APBD), yaitu peserta yang preminya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.Sebagaimana diketahui, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Dia membenarkan bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi adalah peserta PBI BPJS Kesehatan.“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ungkap Ani dikutio dari suara.com, pada Senin (30/12/24).Atas kejadian tersebut, Ani mengatakan saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan “untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

Indonesia
| Senin, 30 Desember 2024

Pifabiz

Foto: Ria Ricis Ungkap Pengalaman Dimintai Uang saat Lapor ke Polisi | Pifa Net

Ria Ricis Ungkap Pengalaman Dimintai Uang saat Lapor ke Polisi

PIFAbiz - YouTuber ternama Ria Ricis membagikan pengalaman kurang menyenangkan saat berurusan dengan kepolisian. Dalam salah satu video di kanal Ricis Official, ia mengungkapkan bahwa saat melaporkan akun haters ke Polres Metro Depok, ia justru dimintai uang oleh seorang kanit.“Dulu di tahun berapa ya, aku pernah laporin akun hate di Polres Depok depan ITC. Sama kanitnya langsung dimintain duit. Alasannya untuk alat-alat apa gitu tapi mungkin emang itu rules-nya, jadi aku kasih lah totalnya Rp10 juta,” ujar Ria Ricis.Namun, uang tersebut ternyata belum cukup. Pihak kepolisian terus meminta tambahan dana hingga akhirnya Ria Ricis memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pelaporan tersebut.“Terus itu udah. Karena dia minta lagi, minta lagi, yaudah aku cuekin aja. Nah itulah kenapa repot ya ngelaporin akun hate ya,” tambahnya.Kasus ini mengingatkan publik pada band punk Sukatani yang sebelumnya juga mengkritik dugaan praktik serupa dalam lagu Bayar Bayar Bayar. Lagu tersebut viral di media sosial sebelum akhirnya dihapus oleh band tersebut setelah mereka meminta maaf kepada institusi Polri. Kasus Sukatani semakin memperkuat perbincangan soal kebebasan berekspresi dan kritik terhadap aparat.Pengalaman Ria Ricis dan kontroversi Sukatani menambah sorotan terhadap dugaan pungutan liar dalam kepolisian.

Pifabiz
| Sabtu, 22 Februari 2025

Pifabiz

Foto: Sebut Deddy Corbuzier dan Boy William Promosikan OctaFX dalam Persidangan, Indra Kenz: Tak Terjadi Apa pun Pada Mereka, Pak | Pifa Net

Sebut Deddy Corbuzier dan Boy William Promosikan OctaFX dalam Persidangan, Indra Kenz: Tak Terjadi Apa pun Pada Mereka, Pak

Pifabiz - Sidang investasi bodong yang menyeret nama Indra Kenz kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Dalam kesempatan itu, terdakwa dalam investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz, tiba-tiba saja menyebut nama Boy William dan Deddy Corbuzier. Indra Kenz menyebut kedua selebriti tersebut pernah mempromosikan OctaFX yang tak lain adalah trading ilegal namun tidak ada hal apapun yang terjadi pada mereka. Sehingga, di depan majelis hakim, Indra Kenz merasa apa yang menimpanya tidak adil. Pasalnya, Deddy dan Boy disebut juga menjadi influencer yang mempromosikan platform trading ilegal.  "Deddy Corbuzier dan Boy William mempromosikan OctaFX, tapi tidak terjadi apa pun pada mereka, Pak," kata Indra Kenz, Rabu. Indra Kenz mengaku sempat bertemu dengan pemilik OctaFX saat proses hukum di Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) dan menyebut artis yang mempromosikan platform trading lainnya dituding jauh lebih terkenal daripada dirinya. "Mereka lebih sukses, followers-nya lebih banyak. Saya akan sebut nama karena saya punya buktinya, Pak, Deddy Corbuzier dan Boy William," kata Indra. Sebagaimana diketahui, Binomo dan OctaFX merupakan platform investasi ilegal yang tidak mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Menurut pengakuan Indra Kenz, ketika dirinya bergabung pada 2019, ia tidak mengetahui bahwa platform Binomo ini ilegal di Indonesia. Indra mengaku baru mengetahui status ilegal platform itu pada tahun 2020. Meski begitu, Indra tetap bermain trading Binomo karena melihat orang-orang lain, terutama YouTuber, influencer, atau artis-artis lain, kerap mempromosikan situs trading ilegal tanpa terkena jerat hukum.  Saat itu, Indra berpikir bahwa hal yang ilegal dalam perkara ini hanyalah persoalan regulasi platform tersebut dengan instansi terkait, sedangkan mereka yang mempromosikan tidak termasuk dalam kegiatan melakukan tindakan ilegal. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan, terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar. Menurut JPU, Indra Kenz memandu para korbannya kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. "Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ungkap jaksa Kristanto. Namun, kata Kristanto melanjutkan, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang ataupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan. Atas perbuatannya, Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian. Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang Penipuan. "Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa. Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara. (b)

Jakarta
| Kamis, 29 September 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5