PPATK Wacanakan Pemblokiran Sementara e-Wallet yang Nganggur
Nasional | Minggu, 10 Agustus 2025
PIFA, Nasional - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan rencana ini masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul. “Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujarnya di kantor PPATK, Rabu (6/8).
Danang belum memastikan kapan kebijakan itu akan diterapkan, mengingat pihaknya saat ini masih fokus menyempurnakan penerapan blokir sementara terhadap rekening dormant yang menuai kritik publik.
Sejak 15 Mei 2025, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant berdasarkan data dari perbankan, sebagai upaya melindungi hak dan kepentingan nasabah. Analisis PPATK dalam lima tahun terakhir mengungkap bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, hingga transaksi narkotika dan korupsi.
Selain berisiko disalahgunakan, rekening dormant tetap dibebankan biaya administrasi, sehingga banyak yang dananya habis dan akhirnya ditutup pihak bank. PPATK pun meminta perbankan segera memverifikasi data nasabah dan melakukan reaktivasi jika pemilik rekening terverifikasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, PPATK telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak Mei lalu.