Gubernur Kalbar bersama para anak yatim. Foto: IG Sutarmidji

Berita Lokal, PIFA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, menuai sejumlah problem. Salah satunya, banyak orang tua murid menumpangkan anaknya ke kartu keluarga (KK) wali demi mengejar masuk sekolah yang dianggap favorit.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyebutkan, berdasarkan data yang dia peroleh, terdapat sekolah di Kota Pontianak yang menerima murid baru dengan 60 persen siswa menggunakan KK wali. 

"Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat jika numpang KK. Tapi zonasi itu yang jadi masalah. Dengan menggunakan KK wali, orang tua dapat mendaftarkan anaknya ke sekolah yang diinginkan," terang Sutarmidji, Senin (12/7/2022).

Terkait persoalan ini, Sutarmidji pun telah berkonsultasi dengan Ombudsman. Tahun depan, pihaknya  akan melakukan beberapa perubahan model penerimaan, namun tetap mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021. 

“Jadi sistem zonasi, sistem nilai, dan lain sebagainya itu diatur oleh keputusan Menteri Pendidikan. Solusi saya, kalau ada gurunya tinggal tambah kelas,” pungkasnya. 

Sebelumnya, sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Kebijakan PPDB diklaim sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," ucap Dirjen PAUD Dikdasmen, tempo itu.

Jumeri mengaku, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

"Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi," katanya. (anp)

Berita Lokal, PIFA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, menuai sejumlah problem. Salah satunya, banyak orang tua murid menumpangkan anaknya ke kartu keluarga (KK) wali demi mengejar masuk sekolah yang dianggap favorit.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyebutkan, berdasarkan data yang dia peroleh, terdapat sekolah di Kota Pontianak yang menerima murid baru dengan 60 persen siswa menggunakan KK wali. 

"Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat jika numpang KK. Tapi zonasi itu yang jadi masalah. Dengan menggunakan KK wali, orang tua dapat mendaftarkan anaknya ke sekolah yang diinginkan," terang Sutarmidji, Senin (12/7/2022).

Terkait persoalan ini, Sutarmidji pun telah berkonsultasi dengan Ombudsman. Tahun depan, pihaknya  akan melakukan beberapa perubahan model penerimaan, namun tetap mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021. 

“Jadi sistem zonasi, sistem nilai, dan lain sebagainya itu diatur oleh keputusan Menteri Pendidikan. Solusi saya, kalau ada gurunya tinggal tambah kelas,” pungkasnya. 

Sebelumnya, sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Kebijakan PPDB diklaim sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," ucap Dirjen PAUD Dikdasmen, tempo itu.

Jumeri mengaku, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

"Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi," katanya. (anp)

0

0

You can share on :

0 Komentar