Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Berikut 14 Poin Aturan Lengkapnya

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Berikut 14 Poin Aturan Lengkapnya

Admin | Kamis, 1 Juli 2021

Presiden Jokowi umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali. PPKM Darurat akan resmi diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo lewat siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). Apa saja aturan lengkapnya..??

Dalam konferensi pers, Jokowi menjelaskan alasan diberlakukannya PPKM Darurat; salah satunya karena kasus positif COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat dan tak terbendungkan akibat varian baru Corona.

“Situasi ini mengharuskan kita untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ucap Jokowi.

Target dari PPKM Darurat adalah pemerintah bisa menurunkan angka kasus positif harian setidaknya kurang dari 10.000 kasus per hari. Atas saran dan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan berbagai kepala daerah, berikut ini 14 aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang diputuskan oleh Jokowi:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Rekomendasi

Foto: Harga Tiket Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mulai Rp300 Ribu | Pifa Net

Harga Tiket Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mulai Rp300 Ribu

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Pengantin Iblis Raih Rekor MURI, Film Horor Pertama yang Diadaptasi Jadi Game | Pifa Net

Pengantin Iblis Raih Rekor MURI, Film Horor Pertama yang Diadaptasi Jadi Game

Indonesia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Pria di Kubu Raya Ditemukan Tewas Tergantung di Depan Kamar Rumahnya | Pifa Net

Pria di Kubu Raya Ditemukan Tewas Tergantung di Depan Kamar Rumahnya

Kubu Raya
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Berita Duka! Ayah Baim Wong, Johnny Djaelani Meninggal Dunia | Pifa Net

Berita Duka! Ayah Baim Wong, Johnny Djaelani Meninggal Dunia

Jakarta
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Berita Duka, Ayah Irish Bella Meninggal Dunia | Pifa Net

Berita Duka, Ayah Irish Bella Meninggal Dunia

Pifabiz
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Squid Game 2 Masuk Tiga Besar Serial Terpopuler di Netflix | Pifa Net

Squid Game 2 Masuk Tiga Besar Serial Terpopuler di Netflix

Indonesia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Peresmian Yamaha Flagship Shop di Bandung, Wujud Nyata Realisasi Premium Dealer Layani Konsumen | Pifa Net

Peresmian Yamaha Flagship Shop di Bandung, Wujud Nyata Realisasi Premium Dealer Layani Konsumen

Bandung
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: BBC Ungkap VAR sudah Buat 13 Kesalahan di Premier League Musim Ini | Pifa Net

BBC Ungkap VAR sudah Buat 13 Kesalahan di Premier League Musim Ini

Inggris
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: BPBD Kalbar: Distribusi Logistik Terhambat, Banyak Warga enggan Mengungsi | Pifa Net

BPBD Kalbar: Distribusi Logistik Terhambat, Banyak Warga enggan Mengungsi

Kalbar
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Selalu Tampil Maksimal, Amorim Ungkap MU Butuh Lebih Banyak Pemain Seperti Bruno | Pifa Net

Selalu Tampil Maksimal, Amorim Ungkap MU Butuh Lebih Banyak Pemain Seperti Bruno

Inggris
| Senin, 10 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pemkot Singkawang Studi Pembelajaran ke Pemkot Pekanbaru | Pifa Net

Pemkot Singkawang Studi Pembelajaran ke Pemkot Pekanbaru

Berita Singkawang, PIFA - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH bersama Sekda beberapa Kepala OPD terkait, Direktur Perumda AMGP Kota Singkawang melakukan studi pembelajaran ke Kota Pekanbaru dari tanggal 5 hingga 6 April 2022. Hadir pula Ketua bersama 3 (tiga) Ketua Komisi DPRD Kota Singkawang. Kedatangan rombongan disambut oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, H. AyatCahyadi, S.Si. Tujuan Wali Kota Singkawang membawa rombongan ke Kota Pekanbaru adalah untuk mendapatkan referensi lebih banyak mengenai penanangan air bersih, pengelolaan limbah padat dan cair, kebijakan insentif kepada pelaku usaha di masa pandemi Covid-9, pengelolaan pasar, sistem parkir, penataan PKL, pelayanan medik di RSUD, dan mekanisme perizinan bangunan dengan sistem SIMBG dan PBG oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Yang menjadi fokus utama Tjhai Chui Mie adalah terkait pengelolaan pasar di Pekanbaru sehubungan dengan rencana Pemerintah Kota Singkawang akan melakukan revitalisasi Pasar Beringin dalam waktu dekat. Harapannya kondisi dan pengelolaan pasar seperti di Pekanbaru dapat juga dihadirkan di Kota Singkawang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Singkawang khususnya para pedagang di Pasar Beringin Kota Singkawang. Karena Pasar Beringin di Kota Singkawang saat ini sejak berdiri hingga saat ini belum pernah dibenahi. Saat berada di Pekanbaru, Wali Kota Singkawang berkesempatan mengunjungi secara langsung Pasar Kodim Kota Pekanbaru di pagi hari setelah sahur, dimana aktivitas pasar sangat terlihat disaat tersebut sangat terasa. Di Pasar Kodim tersebut pula Tjhai Chui Mie meninjau kondisi pasar, sistem pengelolaan dan drainase air bersih serta sistem cadangan daya listrik dan tempat parkir sebagai prasarna pendukung operasional Pasar. (rs)

Singkawang
| Jumat, 8 April 2022

Lokal

Foto: Gerakan Menanam Mangrove, Prajurit Yonmarhanlan XII Pontianak Bermain Lumpur | Pifa Net

Gerakan Menanam Mangrove, Prajurit Yonmarhanlan XII Pontianak Bermain Lumpur

Berita Mempawah, PIFA - Terus berupaya turut menjaga dan melestarikan Hutan Mangrove, Prajurit Jaguar Yudha Khatulistiwa, Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) XII Pontianak, sampai bermain lumpur. Kegiatan ini tampak saat pasukan elit TNI AL ini mengikuti penanaman bibit mangrove di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Minggu (5/6/2022). Gerakan penanaman mangrove yang bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup sedunia tersebut diikuti oleh berbagai unsur pemuda, siswa SMA, Mahasiswa, Instansi-instansi terkait lain, anggota prajurit TNI dari Lantamal XII dan Yonmarhanlan XII serta masyarakat sekitar. Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) XII Pontianak, Mayor Marinir Anton Koerniawan, melalui Pasiops Mayor Marinir Amriadi Lubis, mengatakan, kegiatan penanaman bibit mangrove yang melibatkan dari berbagai elemen masyarakat. "Adapun tujuannya adalah agar masyarakat pesisir selalu menjaga dan melestarikan lingkungan serta hutan mangrove yang ada disekitar pesisir Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah," tuturnya. "Dengan turut berlumpur-lumpur menanam bibit mangrove, maka kita bisa merasakan bagaimana seharusnya menjaga alam. Semoga aktivitas ini bisa menggugah banyak pihak dalam menjaga alam," ujar Pasiops Yonmarhalan. (ja)

Mempawah
| Senin, 6 Juni 2022

Lokal

Foto: Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Pontianak | Pifa Net

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Pontianak

PIFA, Lokal - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bersama Resmob Polda Kalbar berhasil menangkap tiga orang pelaku tawuran antargeng yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Jembatan Landak, Kecamatan Pontianak Utara, yang terjadi pada Rabu subuh, (27/11/2024). Tiga pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah satu orang dewasa berinisial RH (18) dan dua orang anak dibawah umur MH (15), HH (13). Mereka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pontianak.“Dari hasil penyelidikan kita ada tiga orang pelaku, cukup bukti untuk dilakukan penahanan,” ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe, Kamis (28/11/24).Adhe mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan anggota geng remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah Jembatan Landak, yang berujung pada tewasnya seorang remaja akibat luka bacok.“Motifnya saling menantang, nanti apabila mereka bisa melukai satu sama lain ini menjadikan kebanggaan buat mereka. Mereka ini mencari jati diri supaya bisa diviralkan, membuat nama geng mereka menjadi terkenal,” ungkapnya.Adhe menerangkan, pelaku utama pembacokan kepada korban adalah tersangka RA. Barang bukti yang diamankan sebilah celurit panjang dan sebuah ranting kayu yang digunakan untuk tawuran menyebabkan korban tewas. “Pelaku utama penusukan pembacokan kepada korban adalah tersangka RA, dengan celurit panjang yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena mengalami luka di bagian perut sehingga terbuai ususnya,” sebut Adhe.Setelah kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri, namun mereka berhasil ditangkap di rumah masing-masing. RH yang sudah dewasa ditahan, sementara dua pelaku anak-anak akan dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk pembinaan atau dikembalikan kepada orang tua.“karena memang aturan itu berlaku terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana tidak bisa dilakukan penahanan,” ungkapnya.Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Adhe mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, baik saat di luar maupun saat berada di rumah. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.“Selain kepada orang tua, kami juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk mengawasi aktivitas peserta didik, karena setiap anak yang berhadapan dengan hukum, sekolah tersebut akan kami kirimkan SP2HP,” ucapnya.Adhe menambahkan, pihaknya juga meminta kepada KPAD Kota Pontianak untuk melakukan pembinaan. Karena jika tidak dilakukan pembinaan, maka peristiwa tawuran yang mengancam keselamatan anak-anak di Kota Pontianak akan terulang kembali. (ly)

Pontianak
| Kamis, 28 November 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5