Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Boggy

Berita Nasional, PIFA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel kembali diperpanjang, dengan status Level 1 se-Indonesia dan batas waktu yang berbeda. Untuk wilayah Jawa-Bali perpanjangan diberlakukan mulai 2 Agustus hingga 15 Agustus mendatang, sedangkan di luar Jawa-Bali dimulai 2 Agustus hingga 5 September.

"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.TV, Selasa (2/8/2022). 

Penetapan level tersebut merujuk indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM.

Ada sejumlah aturan yang direvisi dalam aturan PPKM terbaru, salah satunya soal kebijakan di perkantoran. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh, Work From Office (WFO) 100 persen kembali diperbolehkan. 

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO)," demikian bunyi ketentuan dalam Imendagri Nomor 38 Tahun 2022 yang dikutip PIFA, Selasa (2/8).

Diketahui, aturan PPKM Level 1 terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 1 Agustus 2022.

Selain perkantoran, tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali, juga sudah boleh mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Namun, harus dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1 di se-Indonesia, juga diizinkan beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan ini juga berlaku untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.

Tempat lainnya yang diperbolehkan beroperasi 100 persen adalah rumah makan dan kafe, bioskop, area publik dan taman, kegiatan seni di fasilitas umum, tempat gym atau fitness, tempat resepsi, dan seminar.

Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

(yd)

Berita Nasional, PIFA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel kembali diperpanjang, dengan status Level 1 se-Indonesia dan batas waktu yang berbeda. Untuk wilayah Jawa-Bali perpanjangan diberlakukan mulai 2 Agustus hingga 15 Agustus mendatang, sedangkan di luar Jawa-Bali dimulai 2 Agustus hingga 5 September.

"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.TV, Selasa (2/8/2022). 

Penetapan level tersebut merujuk indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM.

Ada sejumlah aturan yang direvisi dalam aturan PPKM terbaru, salah satunya soal kebijakan di perkantoran. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh, Work From Office (WFO) 100 persen kembali diperbolehkan. 

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO)," demikian bunyi ketentuan dalam Imendagri Nomor 38 Tahun 2022 yang dikutip PIFA, Selasa (2/8).

Diketahui, aturan PPKM Level 1 terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 1 Agustus 2022.

Selain perkantoran, tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali, juga sudah boleh mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Namun, harus dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1 di se-Indonesia, juga diizinkan beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan ini juga berlaku untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.

Tempat lainnya yang diperbolehkan beroperasi 100 persen adalah rumah makan dan kafe, bioskop, area publik dan taman, kegiatan seni di fasilitas umum, tempat gym atau fitness, tempat resepsi, dan seminar.

Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

(yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar