Prabowo: Denda Kehutanan Rp6,62 Triliun Bisa Bangun 100 Ribu Hunian untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera
Politik | Rabu, 24 Desember 2025
PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dana denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6,62 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 100 ribu hunian tetap bagi pengungsi korban banjir di Aceh dan Sumatera.
Menurut Prabowo, denda administratif kehutanan yang berasal dari 20 perusahaan sawit tersebut baru merupakan contoh kecil dari potensi kerugian negara yang sesungguhnya jauh lebih besar.
“Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar. Kalau tidak salah, kalau kita teliti dengan baik mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar. Ada yang bandel, menganggap sepele. Ya kita sudah buktikan dan kita akan buktikan bahwa kita tidak main-main,” ujar Prabowo dalam sambutannya saat menyaksikan penyerahan uang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Prabowo mencontohkan, dana Rp6,62 triliun tersebut juga dapat digunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, selain membangun hunian tetap bagi para pengungsi bencana.
Dalam kesempatan itu, Presiden sempat menanyakan kepada para menteri Kabinet Merah Putih yang hadir mengenai kebutuhan rumah bagi pengungsi korban banjir dan longsor. Ia kemudian mendapat laporan bahwa jumlah hunian tetap yang dibutuhkan hampir mencapai 200 ribu unit.
“Dengan ini saja, 100.000 (rumah) sudah terbayar. Bayangkan berapa korporasi? Ini baru 20 perusahaan yang ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka, padahal kewajiban itu bisa menyelamatkan hidup 100.000 saudara-saudara kita,” kata Prabowo.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah tersebut, pada tahap V diserahkan kembali kawasan hutan seluas 893.002,383 hektare.
Kawasan itu terdiri atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi, yang diserahkan melalui Kementerian Keuangan, Danantara, hingga dikelola oleh Agrinas. Selain itu, terdapat kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare di sembilan provinsi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan.
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Kejaksaan Agung juga melaporkan keberhasilan dalam penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif. Total uang negara yang diserahkan dalam kesempatan tersebut mencapai Rp6,62 triliun.
Rinciannya, Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Sementara Rp4,28 triliun berasal dari penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara impor gula.




















