Prabowo Jalin Silaturahmi Idul Fitri dengan Sejumlah Pemimpin Dunia Islam

Prabowo Jalin Silaturahmi Idul Fitri dengan Sejumlah Pemimpin Dunia Islam

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikPrabowo Jalin Silaturahmi Idul Fitri dengan Sejumlah Pemimpin Dunia Islam

Prabowo Jalin Silaturahmi Idul Fitri dengan Sejumlah Pemimpin Dunia Islam

Politik | Selasa, 24 Maret 2026

Presiden Prabowo Subianto menjalin komunikasi dengan sejumlah pemimpin negara dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dan kerja sama antarnegara, khususnya dengan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menghubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

Selain itu, Presiden juga melakukan komunikasi dengan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi dan Presiden Uni Emirat Arab Mohammed bin Zayed.

“Silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedekatan dan memperkuat kerja sama antarnegara, khususnya di momentum Hari Raya yang penuh makna,” ujar Teddy.

Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga menghubungi sejumlah pemimpin dunia Islam lainnya, seperti Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif, Raja Yordania Abdullah II, serta Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman.

Rangkaian komunikasi tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo menjalani sejumlah agenda Idul Fitri, mulai dari bermalam takbiran di Sumatra Utara, melaksanakan Shalat Id di Aceh, hingga halalbihalal bersama masyarakat di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut Teddy, silaturahmi melalui sambungan telepon ini bukan sekadar tradisi Hari Raya, melainkan juga mencerminkan eratnya persaudaraan Indonesia dengan negara-negara Muslim lainnya.

Sementara itu, Sekretariat Presiden dalam siaran resminya menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan peran Indonesia sebagai jembatan persatuan dunia Islam.

“Momen ini menjadi penegasan bahwa Indonesia tidak hanya hadir sebagai negara Muslim terbesar, tetapi juga sebagai jembatan persatuan yang membawa pesan damai, kerja sama, dan harapan bagi dunia Islam,” demikian pernyataan resmi Sekretariat Presiden.

Melalui momentum Idul Fitri, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ukhuwah serta merajut persatuan global di tengah dinamika dunia.

Rekomendasi

Foto: Foo Fighters Tunjuk Ilan Rubin sebagai Drummer Pengganti Josh Freese | Pifa Net

Foo Fighters Tunjuk Ilan Rubin sebagai Drummer Pengganti Josh Freese

Pifabiz
| Kamis, 31 Juli 2025
Foto: Tanggapan PSSI atas Sanksi FIFA: Pembelajaran Penting untuk Suporter Indonesia | Pifa Net

Tanggapan PSSI atas Sanksi FIFA: Pembelajaran Penting untuk Suporter Indonesia

Indonesia
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Polres Kubu Raya Ungkap Lonjakan Kasus Kekerasan Terhadap Anak: Peningkatan Hingga 172% pada 2024 | Pifa Net

Polres Kubu Raya Ungkap Lonjakan Kasus Kekerasan Terhadap Anak: Peningkatan Hingga 172% pada 2024

Kubu Raya
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto:   Psikolog: Orang Tua Perlu Terapkan Aturan Bijak untuk Anak yang Gemar Main Gim Online | Pifa Net

Psikolog: Orang Tua Perlu Terapkan Aturan Bijak untuk Anak yang Gemar Main Gim Online

Lifestyle
| Senin, 4 Agustus 2025
Foto: Speedboat Penyeberangan Tenggelam di Sungai Kapuas, Seluruh Penumpang Selamat | Pifa Net

Speedboat Penyeberangan Tenggelam di Sungai Kapuas, Seluruh Penumpang Selamat

Kubu Raya
| Rabu, 5 November 2025
Foto: MU Lanjutkan Efisiensi, Amorim Soroti Dampak Krisis Prestasi | Pifa Net

MU Lanjutkan Efisiensi, Amorim Soroti Dampak Krisis Prestasi

Indonesia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Menuju Scudetto 2024/2025, Inter dan Napoli Sengit Rebut Puncak | Pifa Net

Menuju Scudetto 2024/2025, Inter dan Napoli Sengit Rebut Puncak

Italia
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Adrien Rabiot Resmi Gabung AC Milan, Kontrak Hingga 2028 | Pifa Net

Adrien Rabiot Resmi Gabung AC Milan, Kontrak Hingga 2028

Sports
| Rabu, 3 September 2025
Foto: Voting Juara Favorit Mars dan Hymne Kalbar Resmi Dibuka, Yuk Dukung Tim Favoritmu! | Pifa Net

Voting Juara Favorit Mars dan Hymne Kalbar Resmi Dibuka, Yuk Dukung Tim Favoritmu!

Kalbar
| Sabtu, 25 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Draf Terbaru RUU PKS hanya Mengakui 4 Jenis Kekerasan Seksual | Pifa Net

Draf Terbaru RUU PKS hanya Mengakui 4 Jenis Kekerasan Seksual

Nasional - Tim badan legislatif (Baleg)  DPR RI menghilangkan kata 'Penghapusan' pada judul draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam pembahasan pleno penyusunan draf RUU PKS pada senin, 30/08/2021 . Draf terbaru ini juga hanya mengakui 4 jenis kekerasan seksual yang semula ada 9 jenis.  Dilansir dari detik news (2/9/2021), Kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. Selain itu, naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual, yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual. Sementara itu, pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan. Alasan Baleg Ganti Judul Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. "Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. Adapun draf awal ini berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup.  "Bab I berisi Ketentuan Umum. Yang perlu kami sampaikan, paling tidak dua hal, sebagai pemantik dalam mengenal RUU ini yaitu definisi Kekerasan Seksual itu sendiri serta definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya. Dalam pemaparan Barus, dituliskan bahwa Kekerasan seksual memiliki definisi, setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomi. Sementara itu, definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam draf RUU ini adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kemudian, Bab II RUU ini mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam setiap pasalnya. Pertama, jenis tindak pidana yaitu pelecehan seksual diatur dalam Pasal 2. Kedua, pemaksaan memakai alat kontrasepsi pada Pasal 3. "Ketiga Pemaksaan Hubungan Seksual pasal 4. Keempat, eksploitasi seksual itu di pasal 5. Dan Kelima, Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain di pasal 6," jelasnya. Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Perubahan Tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengapresiasi langkah konkret dan upaya Baleg DPR dalam memperjuangkan pengesahan RUU PKS. Namun KOMPAKS sangat menyayangkan pengubahan judul RUU yang berimbas pada substansi pasal-pasal di dalamnya justru menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual beserta kompleksitasnya secara komprehensif. Naila selaku perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, draf baru RUU PKS telah menghilangkan ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah diusulkan oleh perwakilan masyarakat sipil dari lembaga pendamping korban dan organisasi perempuan melalui naskah akademik dan naskah RUU PKS pada September 2020. "Proses pembahasan ini adalah sebuah progres yang baik, tapi perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual," katanya.

Tim Redaksi
| Sabtu, 4 September 2021

Lokal

Foto: WHW Komitmen Bangkitkan Nilai Tambah Mineral dengan Pengoperasian Tenaga Kerja Indonesia | Pifa Net

WHW Komitmen Bangkitkan Nilai Tambah Mineral dengan Pengoperasian Tenaga Kerja Indonesia

Berita Lokal, PIFA – PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) sebagai perusahaan pertama pemurnian bauksit menjadi alumina di Indonesia, terus berkomitmen untuk secara berkelanjutan membangkitkan Indonesia dengan memberikan nilai tambah hasil mineral tanah air.  Salah satunya, dengan upaya terus mendorong karyawan Indonesia untuk lebih terampil dan ahli teknologi agar bisa menjadi tenaga unggul dalam industri pemurnian di Indonesia.  Direktur WHW, Boni Subekti mengatakan, dalam memperingati HUT Republik Indonesia ke-77, WHW terus berkomitmen secara keberlanjutan melaksanakan konsep hilirisasi industri mineral yang memberikan nilai tambah pada hasil mineral Indonesia.  “Komitmen kami yang utama dengan menggunakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sepenuhnya dalam mengoperasikan pabrik pemurnian di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,” ujar Boni, Selasa (16/8/2022). Menurut Boni Subekti, WHW terus membuka kesempatan bagi putra putri daerah untuk bergabung dan dikembangkan keahliannya, sehingga terampil dalam bidangnya.  “Hingga Juli 2022, putra putri daerah asal Kalbar yang telah bergabung mencapai 2.965 orang, tercatat adanya peningkatan sebanyak 477 orang dari Juli 2021 dengan jumlah 2.488 orang,” jelasnya. Dengan lebih dari 2.500 orang bergabung di WHW, maka secara langsung memberikan dampak ekonomi dengan pemasukan pajak negara dari penghasilan tenaga kerja asal Kalbar. WHW selalu taat dan patuh menjalankan operasional perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan selalu berkomitmen dengan setiap Tenaga Kerja akan dikembangkan keahliannya.  Program Transfer of Technology (TOT) atau keahlian alih teknologi terus dilaksanakan berkelanjutan oleh Tenaga Kerja asal Kalbar. Departemen yang terlibat Program ToT mulai dari pabrik pengolahan dan pemurnian alumina, Pembangkit Listrik Tenaga Uap, hingga terminal khusus.  Dengan menguasai teknologi Smelter Grade Alumina terbaru, maka diharapkan produktivitas alumina bisa dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun mendatang.  Boni Subekti mengatakan, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, berbagai kebijakan pemerintah terkait pandemi diterbitkan demi melindungi seluruh rakyatnya.  Manajemen WHW sangat tunduk dan patuh menjalankan aturan yang menjadi ketentuan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan kebijakan strategis diantaranya kebijakan untuk memproteksi/melindungi Tenaga Kerja dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat, serta dibarengi dengan kebijakan bagi kesejahteraan Tenaga Kerja.  Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, Sukirno mengatakan, keberadaan WHW memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja asal Kalbar, khususnya Kabupaten Ketapang.  Komitmen perusahaan dalam mengapresiasi dan membayar penghasilan karyawan sudah teruji dengan tidak pernah telat membayar gaji karyawan, meski krisis ekonomi melanda dunia akibat dampak pandemi Covid-19.  “WHW sangat peduli dengan karyawannya dan perusahaan selalu tunduk dan patuh menjalankan aturan dan ketentuan ketenagakerjaan. WHW berkontribusi nyata terhadap Produk Domestik Bruto Daerah sebesar 13,34 persen,” tegasnya. (ap)

Ketapang
| Selasa, 16 Agustus 2022

Lokal

Foto: Peringatan Hari Pers Nasional, Karolin: Wartawan Harus Melakukan Upgrade Diri | Pifa Net

Peringatan Hari Pers Nasional, Karolin: Wartawan Harus Melakukan Upgrade Diri

Berita Landak, PIFA - Bupati Landak Karolin Margret Natasa membuka secara langsung dialog publik pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kabupaten Landak yang dihadiri Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO) Pusat, Staf ahli Gubernur Kalimantan Barat Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Pengurus dan Anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Landak, perwakilan organisasi masyarakat, Tokoh Adat, dan narasumber dialog publik yang bertempat di aula utama Kantor Bupati Landak, Kamis, (10/02/22). Dialog publik pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kabupaten Landak mengangkat isu tentang sinergitas Undang-undang pers, ITE dan hukum adat dalam rangka keterbukaan keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang bertujuan agar peran pers mampu memberikan peran dalam memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) merupakan momentum yang tepat dalam merefleksi perjalanan pers di Indonesia, Kalimantan Barat maupun di Kabupaten Landak. “Pers harus kembali kepada sejarahnya itu bahwa pers memegang peranan yang sangat penting dalam kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu pers memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk menjaga kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia dengan tetap professional dan tetap mengikuti kode etik jurnalistik,” ucap Karolin. Bupati Karolin menjelaskan bahwa apabila insan pers konsisten dan komitmen mengikuti kode etik jurmalistik, maka pers bisa menjalan fungsinya dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. “Kalau itu pegangannya, Saya yakin pers bisa menjalakan fungsi-fungsi pers untuk memberikan informasi kepada masyarakat, untuk membangun Indonesia, kemudian juga bisa memberikan edukasi dan juga meningkatkan partisipasi publik terhadap pembangunan di Indonesia,” terang Karolin. Terkait dengan tema isu yang diangkat pada dialog publik, Bupati Landak meminta agar semuanya dapat menyatukan persepsi yang sama dan melakukan evaluasi serta tetap mengedepankan musyawarah. “Sebenarnya itu hal-hal yang bisa dibicarakan, tinggal kita menyatukan persepsi. Teman-teman DAD menjalankan hukum adat sesuai dengan adat istiadat yang ada, jangan dikomersilkan dan kemudian tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Untuk teman-teman wartawan juga terus melakukan upgrade diri seperti sertifikasi kompetensi, mengikuti kode etik, prinsip-prinsip jurnalistik harus dikedepankan sehingga pemberitaan itu harus berimbang serta jelas sumbernya, dan kalau semua itu terpenuhi Saya yakin tidak akan ada persoalan. Jadi kedua pihak harus evaluasi diri juga,” pungkas Karolin. (rs)

Landak
| Jumat, 11 Februari 2022
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5