Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Lewat Perpres Baru
Politik | Minggu, 21 September 2025
PIFA, Politik - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Dalam dokumen RKP yang diperbarui, kenaikan gaji ini masuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat dan menjadi program prioritas nomor enam. Fokus utama kenaikan gaji akan diberikan kepada kelompok ASN tertentu, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, disertai penyesuaian gaji untuk TNI, Polri, dan pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.
Sebelumnya, dalam Perpres 109/2024 yang merupakan RKP 2025 sebelum pembaruan, pejabat negara tidak termasuk dalam kelompok yang mendapatkan kenaikan gaji. Dengan pembaruan ini, Presiden Prabowo menambahkan unsur pejabat negara ke dalam daftar penerima manfaat kebijakan tersebut.
Persentase Kenaikan Belum Ditentukan
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan persentase kenaikan gaji yang akan diterapkan. Sementara itu, gaji ASN, TNI, dan Polri masih mengacu pada ketentuan per 1 Januari 2024.
Berdasarkan catatan, kenaikan gaji ASN tidak dilakukan setiap tahun. Selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), gaji ASN hanya mengalami kenaikan tiga kali, yaitu:
Tahun 2015: naik 5%
Tahun 2019: naik 5%
Tahun 2024: naik 8%
Rata-rata penyesuaian gaji ASN selama ini berada pada kisaran 5% hingga 8%.
Sejarah Gaji ASN: Pernah Hanya Rp 12 Ribu
Jika melihat data historis, gaji ASN, khususnya PNS, mengalami perjalanan panjang sejak 1977. Pada tahun tersebut, gaji PNS golongan terendah hanya Rp 12.000 per bulan, sedangkan golongan tertinggi mencapai Rp 120.000. Gaji ini bertahan hingga 1992, sebelum kemudian naik pada tahun 1993 menjadi Rp 78.000 untuk golongan terendah dan Rp 537.600 untuk golongan tertinggi.
Memasuki era 2000-an, kenaikan gaji mulai dilakukan lebih rutin:
2001: Rp 500.000 (golongan terendah) – Rp 1.500.000 (golongan tertinggi)
2007: Rp 760.500 – Rp 2.405.400
2015: Rp 1.486.500 – Rp 5.620.300
2019: Rp 1.560.800 – Rp 5.901.200
2024: Rp 1.685.700 – Rp 6.373.200 (penyesuaian terakhir hingga saat ini)
Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai jenis tunjangan, yang nilainya berbeda-beda tergantung instansi dan jabatan.
Kenaikan gaji yang direncanakan Presiden Prabowo ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara, sekaligus menjadi dorongan untuk peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.