Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara dan Akses Digital MK
Politik | Sabtu, 15 Agustus 2026
Presiden Prabowo Subianto memuji capaian kinerja lembaga yudikatif, terutama Mahkamah Agung (MA) yang dinilai cepat dalam menyelesaikan perkara serta Mahkamah Konstitusi (MK) yang semakin mudah diakses masyarakat melalui layanan digital.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI-DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Prabowo mencatat MK sepanjang 2025 menangani 701 perkara dan permohonan, termasuk 334 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara dan permohonan telah diputus.
Ia juga menyoroti transformasi layanan MK yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus datang langsung ke Jakarta.
Hingga 23 Juli 2026, sebanyak 84,51 persen permohonan ke MK diajukan secara daring.
"Sampai dengan 23 Juli 2026, 84,51 persen permohonan ke MK diajukan secara daring atau online, sehingga warga dari Aceh sampai Papua tidak harus selalu datang ke Jakarta," kata Prabowo.
MA Putus 37.973 Perkara
Prabowo kemudian mengapresiasi kinerja MA sepanjang 2025. Berdasarkan laporan yang diterimanya, MA menangani 38.148 perkara dan telah memutus 37.973 perkara dengan tingkat produktivitas mencapai 99,54 persen.
Selain itu, sebanyak 96,74 persen perkara di MA dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Menurut Prabowo, capaian tersebut merupakan tingkat ketepatan waktu penyelesaian perkara tertinggi sepanjang sejarah MA.
"Ini adalah capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Kita beri penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya," ujarnya.
Prabowo Soroti Pengawasan Hakim
Di sisi lain, Prabowo menekankan pentingnya pengawasan terhadap hakim untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
Komisi Yudisial pada Januari hingga Juni 2026 menerima 1.402 laporan masyarakat dan 622 permohonan pemantauan persidangan.
Dalam periode yang sama, Komisi Yudisial mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi tersebut terdiri atas 14 sanksi sedang dan 17 sanksi berat, sementara rincian lainnya tidak disebutkan dalam pidato Prabowo.
"Kita harus menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim," kata Prabowo.
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI digelar sebagai bagian dari agenda kenegaraan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur."



















