Prabowo Tegaskan Butuh Hasil Cepat untuk Rakyat, Bukan Banyak Omon-omon
Politik | Senin, 17 November 2025
Prabowo. (East Asia Forum)
Politik | Senin, 17 November 2025










Lokal

Berita Kalbar, PIFA - Partai Demokrat akan melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-4 serentak se-Kalbar, di hotel Aston Hotel Pontianak, pada Selasa (8/3/ 2022). Muscab ini diagendakan untuk memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai demokrat di masing-masing kabupaten kota di Kalbar untuk mengisi jabatan periode 2022-2027. Sekretaris DPD partai Demokrat Kalbar, Usman, mengatakan, kegiatan ini hanya diikuti internal partai, sehingga yang hadir hanya pengurus ranting, cabang, daerah hingga pengurus pusat saja. Selain untuk efisiensi waktu, kegiatan tidak mengundang tamu di eksternal partai, karena masih di situasi pandemi Covid-19. Semua rangkaian pelaksanaan juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. “Nanti semua kader yang ikut acara muscab akan diswab antigen ditempat, jadi benar-benar ketat protokol kesehatan,” kata Usman saat menggelar konfrensi pers di Kantor DPD Demokrat Kalbar, Minggu (06/03/2022) siang. Menghadapi Muscab tersebut kata Usman, Demokrat sudah membentuk panitia yang proses pendaftaran bakal calon sudah dilakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan Muscab. Muscab ini sebagai agenda rutin setiap 5 tahun sekali. Selain untuk memilih Ketua DPC, Muscab ini juga untuk menyampaikan pertanggungjawaban pengurus lima tahun sebelumnya dan juga membahas program kerja DPC untuk lima tahun kedepan. Untuk saat ini para pengurus DPC dan PAC sudah mulai hadir di Kota Pontianak untuk melakukan registrasi sampai hari Senin. “Saya harapkan musyawarah cabang ini berjalan aman dan tertib,” harapnya. Sementara itu, Ketua Steering Commite (SC) pelaksanaan musyawarah cabang partai Demokrat se Kalbar, Andi Aswad, mengatakan, bahwa pada Muscab ini akan dihadiri 14 DPC dan 176 PAC, fraksi Demokrat provinsi dan kabupaten kota serta seluruh pengurus DPD Demokrat Kalbar termasuk DPP. Putra asal Putussibau ini menjelaskan, bahwa ini memang gawai internal partai, sehingga tidak mengundang pihak luar, terlebih saat ini juga masih pandemi. Ia memastikan, sampai saat ini persiapan baik tempat maupun administrasi sudah mencapai 100 persen. “Semua kegiatan ini perlu kami tegaskan semua kami betul-betul menjalankan standar protokol kesehatan,” tegasnya. Pihaknya juga sudah menyampaikan izin kegiatan kepada satgas Covid-19 dan Walikota Pontianak. Semua tempat duduk juga sudah diatur jaraknya, termasuk kader yang hadir wajib memakai masker dan mencuci tangan. (ja)
Lokal

Berita Mempawah, PIFA-Pemerintah Kabupaten Mempawah, melalui Dinas Sosial PPPA PMPD menggelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa. Kegiatan tersebut, berlangsung di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Kamis (25/11/2021). Kepala Dinsos PPPA PMPD Burhan menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk mendorong pemerintah desa dalam penyelesaian penegasan batas wilayah masing-masing desa. "Meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa dengan tertib administrasi pemerintahan," terangnya. Selain itu, Burhan menerangkan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan keterampilan aparatur pemerintah desa tentang pedoman-pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai peraturan yang berlaku. Bupati Mempawah Erlina yang hadir sekaligus membuka secara resmi kegiatan, mengatakan penetapan dan penegasan batas administrasi wilayah termasuk pada tingkat desa memiliki makna penting. "Terutama terkait kepastian hukum batas wilayah, luasan wilayah, potensi yang ada, serta kebijakan yang akan diambil dalam mengelola wilayah, bagi kesejahteraan dan kemajuan desa," katanya. Bagi Erlina, batas desa menjadi basis atau dasar perencanaan desa. "Dengan adanya informasi mengenai batas desa yang jelas, kita lebih mudah mengetahui data sosial ekonomi desa kita masing-masing,” ujarnya. Erlina berharap melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, dapat mendorong desa-desa untuk penyelesaian batas administrasi desanya masing-masing sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah pusat. "Perlu saya ingatkan dan tegaskan kepada seluruh kepala desa untuk selalu berkoordinasi terkait seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan desa dengan camat sebagai pembina langsung di tingkat desa dan perangkat daerah yang menangani pemerintahan desa" pungkasnya.
Politik

PIFA, Politik - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) terkait perubahan aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, menyuarakan keprihatinannya dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengakali peraturan demi mencalonkan sosok tertentu. "Menurut kita enggak usah lah, semuanya itu saling dalam tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk diperuntukkan agar si badu sutonoyo dadapwaru itu bisa mencalonkan," ujar Sugeng dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta. Sugeng juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, dampak sosial dari putusan tersebut sangat signifikan dan tidak seharusnya kembali terjadi dalam kasus ini. "Celaka kalau kayak gitu, mohon maaf saya harus ungkapkan di sini cukup lah sekali yang kemarin. Cukup itu mahal betul biaya sosial psikologi sosialnya mahal betul," tambahnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada 29 Mei 2024, menyatakan bahwa ketentuan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diubah dari 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketua Majelis Hakim, Yulius, dan anggota majelis, Cerah Bangun, menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah dipublikasikan di laman resmi MA. MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (ad)