PIFA.CO.ID, POLITIK - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan swasembada pangan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan salinan Inpres yang diterima di Jakarta, Rabu (9/4), disebutkan bahwa pemerintah menargetkan terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Koperasi ini akan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa dan kelurahan, meliputi distribusi sembako murah, simpan pinjam, layanan kesehatan murah melalui klinik dan apotek desa, hingga penyediaan cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan.
Peran Kementerian dan Pemda
Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menyusun model bisnis, modul pendirian koperasi, serta pelatihan sumber daya manusia koperasi berbasis digital.
Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diminta memfasilitasi pengadaan lahan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai manfaat koperasi.
Untuk mendukung pendanaan, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana dari APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan koperasi dan memberikan insentif bagi desa yang aktif membentuk koperasi. Selain itu, gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan memprioritaskan APBD untuk pembiayaan akta notaris dan pendampingan koperasi.
Pusat Ekonomi Desa
Jenis layanan yang difasilitasi oleh Koperasi Merah Putih meliputi:
- Kantor koperasi sebagai pusat layanan administrasi dan pengembangan ekonomi desa;
- Klinik dan apotek desa untuk menghadirkan layanan kesehatan murah dan terjangkau;
- Cold storage untuk menjaga kualitas hasil pertanian dan perikanan;
- Simpan pinjam sebagai akses modal usaha bagi masyarakat desa;
- Distribusi logistik untuk menyalurkan kebutuhan pokok ke pelosok desa.
Pendanaan koperasi berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Desa-desa yang aktif membentuk koperasi juga akan mendapatkan insentif tambahan dari APBDes.
Arahkan Kepala Desa Bentuk Tim Percepatan
Presiden Prabowo juga menginstruksikan para kepala desa untuk segera membentuk tim percepatan koperasi yang melibatkan unsur Karang Taruna dan PKK, serta mendorong perangkat desa mengikuti pelatihan manajemen koperasi dari Kementerian Koperasi atau dinas terkait.
Langkah-langkah teknis yang harus segera dilakukan desa antara lain musyawarah desa, koordinasi dengan camat dan dinas koperasi, sosialisasi manfaat koperasi kepada warga, serta pengurusan legalitas koperasi melalui akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham.
Instruksi Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2025, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa dan mempercepat transformasi pembangunan dari pinggiran.