Prabowo Ucapkan Selamat kepada Donald Trump yang Resmi Menjadi Presiden AS Ke-47
Indonesia | Rabu, 22 Januari 2025
Presiden RI Prabowo Subianto. (RRI)
Indonesia | Rabu, 22 Januari 2025
Lokal
Berita Kubu Raya, PIFA - Bupati Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat H. Muda Mahendrawan SH mengatakan proses dokumen penduduk yang membutuhkan legalitas dari Pengadilan Negeri Mempawah dapat dilayani secara digital, sehingga dapat memangkas jarak dan waktu pengurusan berkas masyarakat. Karena selama ini masyarakat disulitkan untuk mengikuti sidang disana (PN Mempawah). Jadi kita sepakat untuk sidang diluar gedung berkasnya dibuat secara digital. "Bahkan Jumat depan sudah dimulai," tegasnya, ditemui usai Penandatangan PKS bersama pihak Lembaga Yudikatif, tujuh Rumah Sakit, dan dua Perguruan Tinggi swasta di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (3/6/2022). Muda menjelaskan hal tersebut merupakan terobosan yang dilakukan Pemerintah Kubu Raya untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat. “Kemudian Pengadilan Agama terkait dengan update data seperti perceraian, waris, serta hal-hal yang bersangkut paut dengan peradilan agama,” tambahnya. Selanjutnya kata Muda, pihaknya juga melakukan PKS dengan tujuh Rumah Sakit yang ada di Pontianak, yang terintegrasi dengan Layanan Selesai Dalam Sehari (Seledri). Sebelumnya Selendri juga sudah diterapkan di Puskesmas maupun Pustu serta Polindes yang ada di Sembilan kecamatan. “Sehingga secara online akte anak ataupun KIA bisa diprint di kecamatan setempat. Kedepannya kita harap tidak ada lagi warga yang kesulitan dengan proses akta kelahiran. Akte kelahiran juga kita gratiskan tidak dipungut biaya,” ujarnya. Penandatangan Perjanjian Kerjasama turut disaksikan Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah, Sekretaris daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Kubu Raya, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kubu Raya, Camat se-Kabupaten Kubu Raya serta tamu undangan. (ja)
Lokal
Berita Pontianak, PIFA - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., bersama Unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat dan Walikota Pontianak, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., menghadiri Kegiatan Vaksinasi Serentak di Seluruh Indonesia yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), secara virtual. Dalam pengarahan yang diberikan kepada seluruh kepala daerah, Presiden mengatakan seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk berkonsentrasi pada percepatan Vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2, serta suntikan vaksin penguat (booster). Presiden menekankan pentingnya percepatan vaksinasi bagi para Lanjut Usia (Lansia) maupun yang belum divaksin. Berdasarkan data yang diperoleh, sekitar 69% kasus meninggal terpapar COVID-19 adalah masyarakat yang sudah lanjut usia dan yang belum divaksin. Setelah video konferensi bersama Presiden berakhir, Wagub Kalbar mengatakan ada dua arahan penting dari Presiden untuk mencegah penyebaran COVID-19, yaitu pelaksanaan akselerasi vaksinasi tahap 1, 2, 3 (booster), dan selalu mematuhi protokol kesehatan. "Capaian vaksinasi dosis 1 di Kalimantan Barat sudah mencapai 81,9% dan 56% untuk dosis 2. Kab/kota di Kalbar sudah hampir mencapai 70% dan itu cukup bagus," jelas H. Ria Norsan di Gedung Pontianak Convention Center, Jumat (18/2/2022). Wagub juga menjelaskan Kota Pontianak masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. "Karena Kota Pontianak masuk dalam PPKM level 3, jadi kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00. Kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga denda," tutup Wagub Kalbar. (rs)
Politik
PIFA, Politik - Ketua MPR RI Ahmad Muzani angkat bicara mengenai penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Muzani menegaskan bahwa lembaganya menghormati langkah KPK dalam upaya menyelamatkan keuangan negara. “MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6). Ia mengatakan, MPR akan menunggu hasil penyidikan dan penjelasan dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. “Apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya, dan tindakan-tindakan berikutnya,” imbuhnya. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa satu orang penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan gratifikasi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp17 miliar dan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. “Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar Budi, Senin (23/6) malam. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR dalam kasus tersebut, baik dari periode 2019–2024 maupun 2024–2029. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat MPR. “Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6). KPK belum mengungkap identitas tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, dan proses penyidikan masih terus berlangsung.