Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita
Nasional | Senin, 16 Juni 2025
PIFA, Nasional – Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Senin (16/6), setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), seorang jurnalis asal Banjarbaru.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah, di Ruang Sidang Antasari. “Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” tegas Arie.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, yang berlaku sejak putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan:
Barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga,
Beberapa barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa,
Barang-barang tertentu disita dan dirampas negara untuk dimusnahkan, dan
Terdakwa tetap ditahan dengan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut—menerima, banding, atau pikir-pikir. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Jumran memilih untuk pikir-pikir, dan diberi waktu tujuh hari sejak Selasa (17/6) untuk menyampaikan keputusan akhir.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim, karena sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup.
Kronologi Pembunuhan Jurnalis Juwita
Kasus tragis ini bermula pada 22 Maret 2025, saat jasad Juwita ditemukan warga di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat ditemukan, jenazah berada di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, awalnya diduga korban kecelakaan tunggal.
Namun, kecurigaan muncul setelah warga tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel milik Juwita memperkuat dugaan adanya unsur kekerasan.
Juwita diketahui sebagai jurnalis media daring lokal dan telah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Putusan ini menjadi salah satu vonis terberat terhadap anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana terhadap jurnalis, dan mencerminkan komitmen peradilan militer untuk menindak tegas pelanggaran berat yang mencederai profesi jurnalistik dan nilai-nilai kemanusiaan.