X

X

Berandascoped-by-BerandaTeknologiscoped-by-TeknologiPrancis Selidiki Dugaan Manipulasi Algoritma oleh Platform X Milik Elon Musk

Prancis Selidiki Dugaan Manipulasi Algoritma oleh Platform X Milik Elon Musk

Tekno | Senin, 14 Juli 2025

PIFA, Tekno – Otoritas Prancis resmi membuka penyelidikan kriminal terhadap platform media sosial X, milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, atas dugaan manipulasi algoritma untuk tujuan campur tangan asing.

Dilansir TechCrunch pada Jumat (11/7), Kejaksaan Paris menyatakan bahwa gendarmeri nasional akan memimpin investigasi ini. Proses hukum mencakup penyelidikan terhadap X sebagai entitas hukum, serta individu yang belum disebutkan namanya.

Jaksa Paris Laure Beccuau menjelaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada dua kemungkinan pelanggaran: "pengubahan operasi" serta "ekstraksi data secara curang" dari sistem pemrosesan data otomatis oleh kelompok terorganisir.

Beccuau menambahkan, langkah ini diambil berdasarkan hasil verifikasi awal, masukan dari peneliti teknologi di Prancis, serta informasi yang dikumpulkan dari sejumlah lembaga publik.

Sebelumnya, pada Februari 2025, Kejaksaan Paris telah memulai penyelidikan awal atas laporan dari unit kejahatan siber yang menyoroti penggunaan algoritma di platform X untuk mendukung intervensi asing dalam opini publik.

Anggota parlemen Prancis Éric Bothorel menyambut baik perkembangan penyelidikan ini. Ia menuduh platform X memiliki bias informasi yang signifikan dan mengatakan, “Bias informasi yang sangat kuat di X mendukung opini politik Elon Musk, dan ini hanya mungkin melalui manipulasi algoritmik.

Kasus ini menambah sorotan terhadap platform X yang dalam beberapa tahun terakhir telah menghadapi berbagai kontroversi terkait transparansi algoritma, disinformasi, dan pengaruh politik global. Investigasi dari Prancis bisa menjadi ujian besar terhadap akuntabilitas perusahaan teknologi raksasa di era digital.

Rekomendasi

Foto: Prabowo akan Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara pada 24 Februari | Pifa Net

Prabowo akan Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara pada 24 Februari

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Singapura Respons Rencana Indonesia Stop Impor BBM, Berdampak Signifikan bagi Pasar Regional | Pifa Net

Singapura Respons Rencana Indonesia Stop Impor BBM, Berdampak Signifikan bagi Pasar Regional

Singapura
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Menurunkan Berat Badan di Usia 50-an: Strategi Tepat untuk Tetap Sehat | Pifa Net

Menurunkan Berat Badan di Usia 50-an: Strategi Tepat untuk Tetap Sehat

Lifestyle
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: SBY Optimis Indonesia di Bawah Prabowo Mampu Menjaga Demokrasi | Pifa Net

SBY Optimis Indonesia di Bawah Prabowo Mampu Menjaga Demokrasi

Indonesia
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Arsenal Sepakati Transfer Noni Madueke dari Chelsea Seharga Rp1,14 Triliun | Pifa Net

Arsenal Sepakati Transfer Noni Madueke dari Chelsea Seharga Rp1,14 Triliun

Sports
| Jumat, 11 Juli 2025
Foto: Ahmad Bustomi Pimpin Persema Malang di Liga 4, Awali Langkah Baru sebagai Pelatih | Pifa Net

Ahmad Bustomi Pimpin Persema Malang di Liga 4, Awali Langkah Baru sebagai Pelatih

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Prabowo Subianto Sering Kirim Vitamin untuk Megawati dan Jokowi | Pifa Net

Prabowo Subianto Sering Kirim Vitamin untuk Megawati dan Jokowi

Indonesia
| Minggu, 26 Januari 2025
Foto: Ratusan Perusahaan dan Pemerintah Larang Penggunaan DeepSeek karena Masalah Keamanan Data | Pifa Net

Ratusan Perusahaan dan Pemerintah Larang Penggunaan DeepSeek karena Masalah Keamanan Data

Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Kebakaran Hutan Besar di Los Angeles Hanguskan Rumah Britney Spears hingga Paris Hilton | Pifa Net

Kebakaran Hutan Besar di Los Angeles Hanguskan Rumah Britney Spears hingga Paris Hilton

Los Angeles
| Minggu, 12 Januari 2025
Foto: Mendagri Tito: Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret di Akmil akan Rugi Sendiri | Pifa Net

Mendagri Tito: Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret di Akmil akan Rugi Sendiri

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Tunjukkan Kinerja Terbaik, Tiga Satuan Jajaran Kodam Xll/Tpr Terima Penghargaan dari DJPb Kalbar | Pifa Net

Tunjukkan Kinerja Terbaik, Tiga Satuan Jajaran Kodam Xll/Tpr Terima Penghargaan dari DJPb Kalbar

Berita Pontianak, PIFA - Sebanyak 3 (tiga) satuan Kodam XII/Tanjungpura yang terdiri dari diantaranya Korem 121/Abw, Brigif 19/Khatulistiwa dan Bekangdam XII/Tpr,  menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Provinsi Kalimantan Barat. Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Kantor DJPb Kalbar, pada Senin (14/03 /2022).   Demikian disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Hendra Purwanasari dalam keterangan tertulisnya  hal ini, Korem 121/Abw memperoleh dua penghargaan sekaligus, diantaranya peringkat pertama sebagai Satuan Berkinerja Terbaik dalam Implementasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran IKPA Tingkat wilayah Kalbar Semester II Tahun Anggaran 2021 dengan nilai IKPA 97,80 kategori Pagu di atas Rp 100 Milyar.   "Kemudian peringkat pertama sebagai Satuan Kerja dengan Realisasi Anggaran Tertingggi Tingkat Wilayah Prov. Kalbar Semester II Tahun Anggaran 2021 sebesar 99,98 persen dari Pagu," ujarnya.   Brigif 19/KH dalam kesempatan ini memperoleh peringkat kedua Satuan Berkinerja Terbaik dalam Implementasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran IKPA Tingkat wilayah Kalbar Semester II Tahun Anggaran 2021 dengan nilai IKPA 97,76 kategori Pagu di atas Rp 100 Milyar.   Dikatakannya juga, untuk Bekangdam XII/Tpr mendapat peringkat ketiga sebagai Satuan Berkinerja Terbaik dalam Implementasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran IKPA Tingkat wilayah Kalbar Semester II Tahun Anggaran 2021 dengan nilai IKPA 98,73 kategori Pagu di Atas Rp 25 Milyar s.d 50 Milyar.    "Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh KaKanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, Imik Eko Putro kepada Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny, S.A.P., Danbrigif 19/KH, Letkol Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan dan Kabekangdam XII/Tpr, Letkol Cba Putra Bungsu Usman Tanjung bersama dengan penerima penghargaan dari instansi lainnya," tandas Kapendam. (ja) 

Kalbar
| Selasa, 15 Maret 2022

Teknologi

Foto: Cara Agar Tetangga Tidak Bisa Konek WiFi Punya Kita | Pifa Net

Cara Agar Tetangga Tidak Bisa Konek WiFi Punya Kita

PIFA, Tekno - Menggunkan jaringan Wi-Fi menjadi solusi agar dapat berselancar di Internet maupun streaming video tanpa gangguan. Tetapi, acapkali password Wi-Fi dengan mudah dicuri orang tak dikenal atau tetangga. Tentu, ini cukup menyebalkan. Pemilik WiFi sebenarnya bisa melakukan sejumlah cara agar tidak ada orang lain yang konek dengan WiFi punyanya. Bagaimana caranya, berikut di antaranya : 1. Login admin router melalui browser 2. Lanjut ke Security 3. Aktifkan tabel MAC Filtering Enable 4. Pilih Blacklist lalu Add Device 5. Ketik Mac address yang tidak dikenal untuk masuk daftar hitam 6. Set 0 dan 0 pada kolom Start Time, beserta 24 dan 0 pada kolom End Time 7. Klik Disable 8. Sentuh OK, Save atau Apply. Cara sembunyikan jaringan WiFi dari orang lain. Ini tergantung dari penyedia layanan interner yang kamu gunakan. Tapi pada dasarnya langkah-langkahnya seperti ini: 1. Login ke aplikasi penyedia layanan internet 2. Pilih Network 3. Lanjut ke SSID settings 4. Pilih 'Hide SSID' 5. Submit, nama WiFi kamu tidak akan lagi ditampilkan.

Indonesia
| Kamis, 18 Juli 2024

Politik

Foto: Publik Bisa Gugat Dugaan Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Peneliti SAKSI Ungkap 2 Cara Ini | Pifa Net

Publik Bisa Gugat Dugaan Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Peneliti SAKSI Ungkap 2 Cara Ini

PIFA.CO.ID, POLITIK - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai publik yang merasa dirugikan akibat dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dapat menempuh jalur hukum melalui dua mekanisme gugatan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan bagi masyarakat yang terdampak langsung dari kasus tersebut.Menurut Herdiansyah, terdapat peluang untuk menggabungkan gugatan publik dengan penyidikan perkara utama sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi.“Sebenarnya di dalam UNCAC, konvensi PBB tentang antikorupsi, ada istilah 'compensation for damage'. Jadi, di samping kerugian negara dalam perspektif keuangan, juga harus ditempatkan dalam konteks kerugian publik secara langsung,” ungkap Herdiansyah kepada Suara.com pada Sabtu (1/3/2025).Ia menekankan bahwa dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, terdapat potensi kerugian keuangan publik yang bisa dihitung bersamaan dengan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, kompensasi terhadap publik dapat dihitung bersamaan dengan proses hukum yang berjalan terhadap tindak pidana korupsi yang tengah diusut.Selain mekanisme tersebut, Herdiansyah menyebutkan cara kedua, yaitu melalui gugatan class action. Mekanisme ini memungkinkan sekelompok masyarakat yang memiliki kepentingan serupa untuk mengajukan gugatan perdata secara kolektif, terpisah dari pokok perkara pidana.“Ada juga mekanisme lain selain class action, yaitu citizen lawsuit. Namun, citizen lawsuit biasanya lebih berkaitan dengan regulasi. Dalam kasus ini, yang paling tepat adalah class action,” jelasnya.

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5