Prediksi Line-up Timnas U-20 vs Iran Piala Asia U-20 2025
Indonesia | Kamis, 13 Februari 2025
Prediksi Line-up Timnas U-20 vs Iran di laga perdana Piala Asia 2025. (Dok. PSSI)
Indonesia | Kamis, 13 Februari 2025
Lokal
Berita Lokal, PIFA – PT Pegadaian angkat suara terkait korupsi senilai Rp433 juta yang dilakukan salah satu kasir di Kota Pontianak. Melalui keterangan tertulis, Kanwil IV Balikpapan yang menaungi kantor seluruh Kalimantan, memastikan akan mendukung proses hukum yang berjalan. "Kami mendukung penegakan hukum dan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun," kata Manager Protokol dan Humas Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Fariz Fauzan, kemarin. Dia memastikan, tindak pidana yang dilakukan DT, tidak menggunakan dana nasabah seperti yang diberitakan. Apalagi, sampai merugikan nasabah. "Perusahaan yang mengalami kerugian. Karenanya, Pegadaian menjamin penuh nasabah tidak dirugikan," kata Fariz. Sementara, Fariz mengatakan, perusahaan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG). Yakni prinsip memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. Kata Fariz, untuk mencegah kejadian serupa, manajemen melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional. Pihak pegadaian juga menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari perkara itu. Dalam aksinya, Fariz menerangkan, DT memanfaatkan posisinya sebagai kasir. Memanipulasi pembayaran nasabah untuk berbagai jenis transaksi. "Kami harap tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini bukti komitmen manajemen mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak korupsi," katanya. Sebelumnya, Kejari Pontianak, menahan DT pada Selasa (23/8/2022). Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi menerangkan, DT menjabat sebagai kasir di Kantor Pegadaian UPC Tabrani Ahmad dan Pegadaian UPC Wahid Hasyim. DT pun ditahan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menitipkan tersangka DT ke Lapas Perempuan Pontianak. Tersangka DT diduga melakukan korupsi sejak Juni-November 2020 dengan nilai sekitar Rp433 juta milik nasabah yang berjumlah lebih dari sepuluh orang. Temuan kasus ini berawal dari hasil audit internal Kantor Pegadaian Pontianak. Hasil audit mendapati uang setoran nasabah sebesar Rp433 juta digunakan untuk kepentingan pribadi. (ap)
Sports
PIFA, Sports - Mantan pelatih Thailand, Witthaya Laohakul, memandang program naturalisasi PSSI untuk memperkuat timnas Indonesia tak akan sukses. Meskipun timnas Indonesia saat ini diperkuat oleh pemain naturalisasi dan telah menunjukkan hasil positif, seperti menembus 16 besar Piala Asia 2023 dan berpeluang lolos ke babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Vietnam di dua laga terakhir, Laohakul tetap skeptis terhadap program ini. Naturalisasi Tak Sukses? Sebagai informasi, PSSI masih melanjutkan program naturalisasi dengan mengintegrasikan pemain-pemain baru seperti Calvin Verdonk dan Jens Raven yang sedang dalam proses pengesahan. Namun, Laohakul berpendapat bahwa naturalisasi tidak dapat dijadikan solusi jangka panjang. "Dalam jangka pendek tidak apa-apa (naturalisasi). Untuk jangka panjang menurut saya tidak bisa sukses,," ucap Laohakul, seperti dikutip dari Suara.com. Laohakul juga menekankan pentingnya pembinaan pemain muda untuk mencapai stabilitas timnas. "Itu sebabnya kami perlu memiliki stabilitas dari pemain level muda hingga akademi," tegasnya. Agenda terdekat timnas Indonesia adalah Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan pertandingan melawan Irak dan Filipina pada Juni 2024 mendatang. Perjalanan Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup F menjadi panggung bagi perjalanan Timnas Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2026, bersama Irak, Vietnam, dan Filipina. Dalam empat laga yang telah dilakoni, Garuda duduk manis di posisi kedua klasemen grup dengan koleksi 7 poin. Catatan poin ini memberikan dorongan bagi Timnas Indonesia dalam upaya merebut tiket menuju putaran berikutnya. Mereka telah mengamankan dua kemenangan dan satu hasil imbang dari empat pertandingan sebelumnya. Awalnya, Timnas Indonesia harus menghadapi kekalahan dari tuan rumah Irak (1-5) dalam laga perdana. Namun, kekecewaan itu tidak berkepanjangan, karena Garuda mampu meraih hasil imbang 1-1 melawan Filipina dalam laga kedua. Beruntung, semangat tim bangkit kembali dan mencatatkan dua kemenangan meyakinkan melawan Vietnam. Mereka menang tipis 1-0 di GBK, lalu menggulung Vietnam 3-0 di My Dinh National Stadium. Kini, fokus Timnas Indonesia tertuju pada dua laga tersisa di fase grup, melawan Irak pada 6 Juni 2024 dan Filipina pada 11 Juni 2024. Kedua pertandingan ini akan digelar di kandang sendiri, di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Hanya dibutuhkan tiga poin lagi bagi Timnas Indonesia untuk melangkah ke babak selanjutnya. Meskipun perjalanan menuju Piala Dunia 2026 masih panjang, semangat juang skuad Shin Tae-yong tetap membara. (yd)
Lokal
Berita Pontianak, PIFA - Dua orang warga Kota Pontianak mendatangi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, mereka meminta bantuan pembelaan dan pendampingan terhadap mereka merasa dirugikan tanah yang mereka kuasai di klaim secara sepihak oleh Pemerintah Kota, Rabu (22/12/2021). Dua warga tersebut terdiri dari Muchsin Usman warga Jalan Husein Hamzah, Pal V, Pontianak dan Ridwan Pengurus Masjid Nurul Iman, Jl Komyos Sudarso Kota Pontianak, ini berencana menggugat Pemerintah Kota Pontianak ke pengadilan, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, yaitu Herman Hofi Munawar.S.Pd.,SH.,MH.,M.Si., MBA., C.Med. Herman mengatakan dari data Pengurus Masjid Nurul Iman, tanah wakaf masjid berkurang seluas 87 meter persegi, dari luas awal yakni 445 meter persegi. Dikatakannya dari hasil penelusuran, bahwa ada sertifikat diatas sertifikat tanah wakaf masjid ini. ''Ini ada sertifikat di atas sertifikat, sertifikat sebelumnya luas tanah wakaf masjid itu ada seluas 445 meter persegi, kemudian ada lagi sertifikat namun luasnya berkurang yakni hanya 358 meter persegi,'' ujarnya. Sementara itu, pengurus masjid sangat membutuhkan tanah yang diserobot oleh Pemkot untuk keperluan parkir dan untuk kegiatan-kegiatan masjid lainnya. ''Yang anehnya, Dispenda malah menerbitkan NJOP sebagai landasan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan luasan 445 meter persegi sesuai dengan sertifikat tanah Wakaf Masjid, yang diwakafkan Muchtar Abu,'' katanya. Herman menyampaikan dari data pengurus masjid sangat lengkap seperti ada SK wakaf dari kantor Kementerian Agama sudah ada, dari KUA juga ada, sekaligus akte notarisnya juga ada. "Kami juga tidak tau kenapa ada sertifikat di atas sertifikat, lalu ada sertifikat baru tahun 2007 lagi atas nama pengurus masjid, dan pengurus Masjid tidak pernah merasa membuat sertifikat yang baru lagi, karena memang sertifikat sudah ada, dan ada Akte Wakaf, SK dari kementrian Agama ada, dan Wakaf KUA ada, akte notaris juga sudah ada, dan lengkap sekali secara administrasi, tetapi yang kita kesalkan kenapa sampai hilang sampai 87 meter persegi,'' tambahnya. Selain itu Muchsin Usman, yang turut mendatangi LBH juga mengaku sudah menguasai tanah di sekitaran Pal V Pontianak sejak tahun 1950an dan memiliki SKT, namun saat hendak mengajukan Sertifikat Tanah, pihaknya di tolak BPN karena Tanah Tersebut sudah atas nama Pemerintah Kota Pontianak. ''Tahun 1952 beliau sudah mengusai lahan itu, dan tahun 1982 beliau memberikan sebagian tanahnya untuk jalan di Kota Pontianak, dan bahkan beliau mendapat penghargaan, dari dahulu memang beliau hanya memiliki SKT, namun saat hendak mengajukan Sertifikat, Pemkot sudah memiliki sertifikat itu, sehingga di tolak oleh BPN, beliau kaget, kenapa bisa begitu, '' katanya. Herman, menyampaikan bahwa pemilih lahan itu membayar PBB setiap tahunnya sampai saat ini, namun tanah yang dibayarkan pajaknya itu justru telah diserobot oleh pemkot. "Jika memang lahan itu milik Pemkot Pontianak, mengapa namanya masih tercantum dalam surat tersebut tanah tersebut yang berkewajiban untuk membayar PBB," jelasnya. Herman mengungkapkan pihaknya sudah dua kali berturut menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota terkait permasalahan ini, selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini ke Walikota Pontianak untuk meminta mediasi dan solusi. "Apabila ini tidak ada solusi lain, maka kita akan tempuh jalur hukum, kita akan gugat ini,'' tutupnya.