Foto: KaltimKita

Foto: KaltimKita

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPresiden Akan Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Hari Ini

Presiden Akan Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Hari Ini

Jakarta | Kamis, 10 Maret 2022

Berita Nasional, PIFA - Presiden Joko Widodo akan melantik Kepala Badan Otorita Ibu Kota (IKN) Nusantara serta Wakil Kepala Badan Otorita IKN periode 2022-2027 pada Kamis (10/3/2022) sore.

Pelantikan rencananya akan digelar di Istana Negara pada Kamis sore.
"Benar (dilantik) Kamis," ujar sumber tersebut, melansir kompas.com.

Diketahui, Bambang Susantono dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi.

Pada 2015, beliau menjabat sebagai Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) dengan spesialisasi tugas urusan pengelolaan pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan.

Kemudian pada 2009, Bambang diangkat sebagai Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) saat pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Adapun tugasnya, yakni membantu Menteri Perhubungan dalam membenahi sektor transportasi di Indonesia.

Bambang juga pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan setelah Menteri Perhubungan sebelumnya E. E Mangindaan mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.

Sedangkan Dhony Rahajoe, merupakan Managing Director President Office Sinarmas Land. (b) 

Rekomendasi

Foto: Polisi Amankan 4 Tukang Parkir Lakukan Pungutan Liar di Gor Pangsuma Pontianak | Pifa Net

Polisi Amankan 4 Tukang Parkir Lakukan Pungutan Liar di Gor Pangsuma Pontianak

Pontianak
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Kemenkes Alokasikan Rp170 Miliar untuk RSUD Rasau Jaya di Kubu Raya | Pifa Net

Kemenkes Alokasikan Rp170 Miliar untuk RSUD Rasau Jaya di Kubu Raya

Kubu Raya
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Derby della Madonnina Tersaji di Semifinal Coppa Italia 2024/2025 | Pifa Net

Derby della Madonnina Tersaji di Semifinal Coppa Italia 2024/2025

Italia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Kabar Duka, Mochamad Jamasari Pemeran Kang Gobang di Preman Pensiun Meninggal Dunia | Pifa Net

Kabar Duka, Mochamad Jamasari Pemeran Kang Gobang di Preman Pensiun Meninggal Dunia

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Patrick Kluivert Rilis Skuad Sementara Pemain Timnas Indonesia, Berikut Daftarnya! | Pifa Net

Patrick Kluivert Rilis Skuad Sementara Pemain Timnas Indonesia, Berikut Daftarnya!

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Erspo Siapkan 10.000+ Jersey untuk Pendukung Timnas | Pifa Net

Erspo Siapkan 10.000+ Jersey untuk Pendukung Timnas

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Hindia Rilis Mixtape Doves, ‘25 on Blank Canvas | Pifa Net

Hindia Rilis Mixtape Doves, ‘25 on Blank Canvas

Indonesia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Kabar Gembira, 113 Siswa SMAN 1 Mempawah Hilir Kini Bisa Ikut SNBP | Pifa Net

Kabar Gembira, 113 Siswa SMAN 1 Mempawah Hilir Kini Bisa Ikut SNBP

Mempawah
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: 10 Besar Klasemen Liga Inggris Tahun 2024: Arsenal Teratas, MU Paling Buntut | Pifa Net

10 Besar Klasemen Liga Inggris Tahun 2024: Arsenal Teratas, MU Paling Buntut

Inggris
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: PSSI Dukung Penuh Pemanggilan Skuad Timnas oleh Patrick Kluivert | Pifa Net

PSSI Dukung Penuh Pemanggilan Skuad Timnas oleh Patrick Kluivert

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pekerja Bangunan Tewas di Kubu Raya, Diduga Tersengat Listrik Tegangan Tinggi | Pifa Net

Pekerja Bangunan Tewas di Kubu Raya, Diduga Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

PIFA, Lokal - Seorang pekerja bangunan tewas tersengat listrik saat memasang atap galvalum di sebuah ruko di Jalan Ampera, Dusun Sela, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (12/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Sodikin alias Mamang (57) diduga meninggal dunia akibat tersengat listrik bertegangan tinggi. Kejadian tragis tersebut bermula ketika korban bersama seorang saksi berinisial SN (57) sedang memasang rangka atap galvalum yang terbuat dari baja ringan. Saat korban mengangkat satu batang galvalum sepanjang 6 meter ke arah atas, ia tidak menyentuh kabel listrik PLN tegangan tinggi yang berada di dekat lokasi, namun tiba-tiba tersengat listrik dan terjatuh di tempat kejadian. Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Raimondus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan peristiwa tersebut. "Korban langsung dibawa oleh rekannya ke Rumah Sakit Yarsi Pontianak untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan," ujar Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (13/8). Jenazah korban kini telah diambil oleh pihak keluarga untuk prosesi pemakaman. Ade menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga kuat meninggal dunia akibat tersengat listrik. Meskipun demikian, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan menerima kematian tersebut sebagai musibah. "Walaupun pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah, Satreskrim Polsek Sungai Ambawang tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian korban," tambah Ade. (ad)

Kubu Raya
| Selasa, 13 Agustus 2024

Nasional

Foto: Presiden Hormati Proses Hukum Menkominfo Johnny G Plate yang Terjerat Korupsi | Pifa Net

Presiden Hormati Proses Hukum Menkominfo Johnny G Plate yang Terjerat Korupsi

PIFA, Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kasus korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Presiden meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara ketika menjawab pertanyaan jurnalis, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023), sesaat sebelum lepas landas untuk kunjungan kerja ke Jepang. “Kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ungkap Presiden, mengutip laman Setkab RI. Presiden juga yakin bahwa Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut. “Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujarnya. Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan, selama Johnny G Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo. “Plt-nya Pak Menko Polhukam,” ujarnya. Sebelumnya, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika antara tahun 2020 hingga 2022. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun. (yd)

Jakarta
| Jumat, 19 Mei 2023

Nasional

Foto: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengabdian dan Penghargaan Ringankan Teddy Minahasa | Pifa Net

Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengabdian dan Penghargaan Ringankan Teddy Minahasa

PIFA, Nasional - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), telah divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus tukar sabu dengan tawas sebagai barang bukti kasus narkoba. Meskipun demikian, hakim menyatakan bahwa satu hal yang dapat meringankan vonis tersebut adalah Teddy telah mengabdi di institusi kepolisian selama kurang lebih 30 tahun. "Hal meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ungkap hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), mengutip detiknews. Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Teddy telah banyak mendapat penghargaan dari negara selama menjabat di Polri dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hakim juga menyatakan bahwa Teddy terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy lantaran terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta. Oleh karenanya, hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Teddy Minahasa dan menyatakan tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan atau pembenaran atas perbuatannya. (yd)

Jakarta
| Selasa, 9 Mei 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5