Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Firli Bahuri dari ketua KPK. (ANTARA)

PIFA, Nasional - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut resmi diteken pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkan.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Keppres tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang ditanggal 22 Desember 2023. Kedua, Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo.

Dewan Pengawas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yaitu meminta agar Firli mengundurkan diri. Firli Bahuri pun telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara pada tanggal 22 Desember 2023.

 

PIFA, Nasional - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut resmi diteken pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkan.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Keppres tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang ditanggal 22 Desember 2023. Kedua, Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo.

Dewan Pengawas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yaitu meminta agar Firli mengundurkan diri. Firli Bahuri pun telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara pada tanggal 22 Desember 2023.

 

0

0

You can share on :

0 Komentar