Foto: BPMI Setpres

Foto: BPMI Setpres

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPresiden Jokowi: Mari Jadikan Ramadan Momentum Tingkatkan Iman dan Taqwa

Presiden Jokowi: Mari Jadikan Ramadan Momentum Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jakarta | Minggu, 3 April 2022

Berita Nasional, PIFA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turut menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Presiden mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi semua umat muslim yang menjalankan dan mengajak menjadikan Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. 

“Saya ingin mengucapkan marhaban ya Ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin,” ucap Presiden dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/4/2022).

Meskipun masih dalam suasana pandemi, lanjutnya, berkat kerja keras semua pihak, kasus COVID-19 di Indonesia dapat dikendalikan. Oleh karena itu, pada Ramadan tahun ini umat muslim bisa beribadah dengan sedikit lebih leluasa.

“Bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid,” imbuhnya.

Selain itu, pada Ramadan tahun ini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat apabila ingin melakukan perjalanan mudik menjelang Lebaran nanti.

“Menjelang Idul Fitri nanti bagi Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Jokowi turut mengingatkan seluruh masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dan mengingatkan masyarakat untuk tentang pentingnya vaksinasi. 

“Jadi bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin booster, agar segera melengkapi,” tegasnya. 

Di akhir pernyataannya, Presiden Jokowi juga mengajak seluruh umat muslim untuk menjadikan Ramadan tahun ini momentum meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.

"Mari kita jadikan momentum Ramadan tahun ini untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita. Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan, semoga Allah Swt. senantiasa melindungi bangsa Indonesia,” ajaknya.
(yd) 

Rekomendasi

Foto: Duel Big Match Liga Inggris Pekan Ini, Arsenal vs Man City, Siapa yang Menang?  | Pifa Net

Duel Big Match Liga Inggris Pekan Ini, Arsenal vs Man City, Siapa yang Menang?

Indonesia
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Biar Amorim Gak Pusing Terus, Ini Cara MU Berjuang Hindari Degradasi | Pifa Net

Biar Amorim Gak Pusing Terus, Ini Cara MU Berjuang Hindari Degradasi

Inggris
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Viral Video Warga Sanggau Palak Sopir Bus Lewati Banjir, 3 Orang Ditangkap | Pifa Net

Viral Video Warga Sanggau Palak Sopir Bus Lewati Banjir, 3 Orang Ditangkap

Sanggau
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Viral Mobil Listrik Mogok di Ancol hingga Bikin Macet | Pifa Net

Viral Mobil Listrik Mogok di Ancol hingga Bikin Macet

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: 5 Makanan Ci Mehong yang Viral di TikTok, Tertarik Coba? | Pifa Net

5 Makanan Ci Mehong yang Viral di TikTok, Tertarik Coba?

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Barbie Hsu Tutup Usia Usai Terkena Pneumonia Pasca-Influenza, Apa Itu? | Pifa Net

Barbie Hsu Tutup Usia Usai Terkena Pneumonia Pasca-Influenza, Apa Itu?

Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup di Dunia Menurut OCCRP, Begini Tanggapan PDIP | Pifa Net

Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup di Dunia Menurut OCCRP, Begini Tanggapan PDIP

Indonesia
| Selasa, 31 Desember 2024
Foto: KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Pengalihan Isu | Pifa Net

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Pengalihan Isu

Indonesia
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Lanud Supadio Amankan 4 Orang Wanita Sembunyikan Sabu di Dalam Sandal | Pifa Net

Lanud Supadio Amankan 4 Orang Wanita Sembunyikan Sabu di Dalam Sandal

Kubu Raya
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Kejagung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga | Pifa Net

Kejagung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

Jakarta
| Kamis, 27 Februari 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Resep Batang Burok, Kue Tradisional Khas Pontianak Cocok untuk Buka Puasa | Pifa Net

Resep Batang Burok, Kue Tradisional Khas Pontianak Cocok untuk Buka Puasa

PIFA, Lifestyle - Menikmati sajian takjil di Pontianak tidak akan lengkap tanpa mencicipi kue tradisional, salah satunya adalah Batang Burok. Batang burok merupakan kudapan yang dulunya dihidangkan untuk para raja-raja, bentuknya seperti risoles namun punya citarasa yang berbeda. Makanan ini terbuat dari olahan tepung dan diisi dengan berbagai sayuran seperti kentang, wortel, juga daging yang ditumis dan digulung. Kemudian disajikan dengan kuah santan berempah yang lezat. Untuk menikmati kue ini, bisa ditemukan di pasar-pasar juadah Ramadan atau kamu juga bisa membuatnya sendiri. Berikut ini resepnya: Bahan yang diperlukan, untuk isi: 1. Kentang  250 gram 2. Daging cincang 100 gram 3. Wortel  2 buah 4. bawang putih  2 buah 5. bawang bombay kecil  1 buah 6. Merica bubuk secukupnya 7. Minyak 1 sdm untuk menumis Kulit dadar: 1. Tepung terigu  300 gram 2. Telur  1 butir 3. Garam dan air secukupnya Cara membuatnya: 1. Kupas dan potong kentang serta wortel kecil-kecil, lalu sisihkan. 2. Cincang bawang putih. 3. Panaskan minyak dalam wajan, tumis bawang putih cincang dan bawang bombay hingga harum. 4. Masukkan daging cincang, wortel, dan kentang ke dalam wajan. Tambahkan sedikit air, garam, penyedap rasa, dan merica bubuk. Aduk hingga kering, lalu sisihkan. 5. Campurkan tepung terigu, telur, garam, minyak, dan air dalam wadah hingga menjadi adonan yang encer. 6. Panaskan wajan atau teflon, lalu tuang adonan dadar dan masak hingga matang. 7. Ambil selembar dadar, isi dengan adonan yang telah disiapkan, lalu gulung seperti membuat dadar gulung. 8. Susun gulungan kue dalam mangkuk tahan panas, lalu siram dengan kuah santan kental yang telah dicampur dengan sedikit garam. 9. Kukus kue hingga matang bersama dengan santan. 10. Setelah matang, keluarkan dari kukusan dan hias dengan bawang goreng serta irisan seledri. Dengan langkah-langkah sederhana ini, kamu bisa menikmati Batang Burok yang lezat di Pontianak, baik saat bulan puasa maupun di luar Ramadan. (ly) 

Pontianak
| Selasa, 26 Maret 2024

Teknologi

Foto: iPhone X Kini Masuk Dalam Daftar “HP Jadul” | Pifa Net

iPhone X Kini Masuk Dalam Daftar “HP Jadul”

PIFA, Tekno - Apple secara resmi mengumumkan iPhone X masuk dalam daftar vintage products atau HP Jadul. Sebab, ponsel tersebut sudah dihentikan produksinya selama lebih dari lima tahun. Bagi yang belum tahu, Apple memang memiliki daftar klasifikasi untuk perangkat lama mereka. Perusahaan membaginya dalam dua kategori, yakni 'Vintage' dan 'Obsolete'.  Vintage products adalah perangkat Apple yang sudah tak lagi dijual selama lebih dari lima tahun, tapi masih belum sampai tujuh tahun. Sedangkan obsolete products adalah perangkat Apple yang sudah dihentikan penjualannya selama lebih dari tujuh tahun. iPhone X adalah ponsel yang diluncurkan Apple pada 12 September 2017 silam. Perangkat ini kemudian tersedia di toko tiga bulan setelahnya, yaitu 3 November 2017. iPhone X adalah salah satu perangkat revolusioner Apple di masanya. Sebab ponsel ini dirilis bersamaan dengan ulang tahun iPhone ke-10.  iPhone X kala itu adalah menghilangnya tombol Home dan tampil dengan layar penuh seluas 5,8 inci. HP ini juga menjadi perangkat pertama dengan layar Super Retina OLED, membuatnya lebih cerah dan hitam pekat. Keunggulan iPhone X lainnya adalah debut Face ID alias sensor wajah. Fitur ini menggantikan sensor sidik jari Touch ID di iPhone generasi sebelumnya. iPhone X juga menjadi iPhone model pertama yang didukung pengisian daya nirkabel alias wireless charging dengan standar Qi. Meski saat ini telah dikategorikan lawas, Apple masih menyediakan fasilitas service dan suku cadang pada sejumlah iPhone vintage termasuk iPhone 6, hingga 7 tahun atau sesuai ketentuan yang berlaku di tiap wilayah. Akan tetapi, perbaikannya bergantung pada ketersediaan suku cadang. (ly)

Indonesia
| Senin, 8 Juli 2024

Lokal

Foto: UMK Se-Kalbar Sudah Ditetapkan, Tertinggi di Ketapang Capai R 2,8 Juta | Pifa Net

UMK Se-Kalbar Sudah Ditetapkan, Tertinggi di Ketapang Capai R 2,8 Juta

Berita Kalbar, PIFA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto menjelaskan bahwa Gubernur Kalimantan Barat telah menetapkan UMK untuk 14 Kabupaten kota Se- Kalimantan Barat. Dimana UMK tertinggi yakni Kabupaten Ketapang mencapai Rp 2.876.252,79. Sedangkan untuk UMK terendah Se-Kalbar yakni di Kabupaten Mempawah sebesar 2.437.279,99. Putusan tersebut berlaku di tahun 2022.  “Dimana putusan tersebut sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,Gubernur tidak. boleh lagi menetapkan upah sektor,”ujar Manto, Rabu 1 Desember 2021. Ia menegaskan perusahaan yang vergerak di sektor tertentu seperti perkebunan sawit,karet, peternakan dsn pertambangan yang pada tahun 2021 telah menerapkan upah sektor dan upah tersebut lebih tinggi dari UMK Tahun 2022. Maka perusahaan tersebut tidak boleh menurunkan atau mengurangi upah pekerja di sektor tersebut.  Hal ini sejalan dengan tentuan Pasal 83 ayat(1) PP Nomor 36  tahun 2021 tentang pengupahan. “Terhadap perusahaan yang menurunkan upah akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan undang-undang,tegasnya Manto mengimbau kepada Serikat Pekerja,Pengusaha dan Disnaker kabupateb kota untuk mensosialisasikan UMK, yang merupakan upah terendah yang diberikan kepada pekerja.  Lalu UMK yang ditetapkan merupakan upah bagu pekerja dengsn masa kerja dibawah  satu tahub dan untuk pekerja dkatas satu tahun upah yang digunakan mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan  Dikatakannya skala upah di perusahaan sendiri merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi yang memuat jisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.  “Saya harap Asosiasi Pengusaha untuk mendorong Pengusaha memberikan upah pekerja baru minimal sebesar UMK setempat dan bagi pekerja lama dengan masa kerja diatas satu tahun mengacu pada struktur sekala upah,harapnya. Ia berharap Serikat Pekerja juga membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pengupahan diperusahaan melalui penyampaian infomasi terkait upah pekerja , waktu kerja dan hak pekerja lainnya. “Bagi Dinas Kabupaten Kota yang membidangi ketenagakerjaan untuk lebih giat lagi melakukan pembinaan bagi perusahaan terutama ketersediaan sarana hubungan industrial di perusahaan seperti struktur dan skala upah, LKS Bipartrik dan PP/PKB,”pungkasnya.  PTOP UMK Se-Kalbar UMP Kalbar 2022: Rp 2.434.328,19 * Naik Rp 34.630 1. Ketapang: Rp 2.876.252,79  * Naik: Rp 15.929 2. Kayong Utara: Rp 2.748.507,34 * Naik Rp 33.757 3. Sintang: Rp 2.611.966,41 * Naik Rp 15,322 4. Sambas: Rp 2.609.398,78 * Naik Rp 9.399 5. Bengkayang: Rp 2.586.291,00 * Naik Rp 20.272 6. Landak: Rp 2.582.000,00 * Naik Rp 32.156 7. Kota Singkawang: Rp 2.596.120,45 * Naik Rp 58.245 8. Sanggau: 2.547.405,69 * Naik Rp 32.144 9. Pontianak: Rp 2.579.616,01 * Naik Rp 64.616 10. Melawi: Rp 2.515.896,49 * Naik Rp 32.856 11. Kapuas Hulu: Rp 2.486.796,40 * Naik Rp 3.796 12. Sekadau: Rp 2.486.031,14 * Naik Rp 25.031  13. Kubu Raya: Rp 2.467.630,00 * Naik Rp 34.630  14. Mempawah: Rp 2.437.279,99 * Naik Rp 14.686  Sumber:  Disnaketrans Kalbar.

Kalbar
| Kamis, 2 Desember 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5