Presiden Jokowi saat menyambut PM Palestina Mohammad I.M. Shtayyeh di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022) pagi. (Foto: Humas Setkab/Oji)

Presiden Jokowi saat menyambut PM Palestina Mohammad I.M. Shtayyeh di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022) pagi. (Foto: Humas Setkab/Oji)

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalPresiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Jakarta | Selasa, 25 Oktober 2022

Berita Internasional, PIFA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendukung perjuangan Palestina dalam meraih kemerdekaan. Komitmen tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers bersama Perdana Menteri (PM) Palestina Mohammad I.M. Shtayyeh di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (24/10/2022).

“Sekali lagi saya tegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina,” tegas Presiden Jokowi, kemarin, dikutip dari laman Setkab RI.

Dalam pertemuannya, Presiden Jokowi dan PM Palestina membahas sejumlah hal, salah satunya adalah terkait kesatuan dan perjuangan bangsa Palestina. Kepala Negara mengatakan, dukungan internasional terhadap perjuangan Palestina perlu terus didorong.

“Saya tekankan pentingnya kesatuan di antara bangsa Palestina. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa kesatuan Indonesia lah yang membawa Indonesia dapat merebut kemerdekaan. Oleh karena itu, proses rekonsiliasi perlu terus didorong, dan Indonesia siap memfasilitasi rekonsiliasi faksi-faksi yang ada di Palestina. Saya juga menyampaikan dukungan Indonesia agar Palestina menjadi anggota penuh di PBB,” tambah Kepala Negara.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan komitmen Indonesia untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan pembangunan kapasitas. Presiden mengungkapkan, MoU Perjanjian Hibah bantuan baru Pemerintah Indonesia kepada Palestina telah ditandatangani beberapa hari yang lalu.

“Indonesia dalam proses penyaluran bantuan kepada Palestina melalui UNRWA dan ICRC. Bantuan ke Palestina bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat sipil. Saat ini MUI tengah memproses pembangunan rumah sakit Indonesia di kota Hebron, Palestina,” ungkapnya.

Indonesia juga memberikan bantuan pengembangan kapasitas untuk mempersiapkan negara Palestina yang merdeka. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah memberikan pelatihan kepada lebih dari 2.000 warga Palestina.

“Hari ini ditandatangani MoU pembangunan kapasitas untuk mendukung pendirian otoritas obat dan makanan independen di Palestina. Ke depan, pemberian bantuan pengembangan kapasitas akan terus kita lakukan antara lain untuk UMKM, e-commerce, dan penanganan bencana,” ujar Presiden.

Terkait kerja sama ekonomi, Presiden mengatakan bahwa nilai kerja sama perdagangan antara kedua negara terus menunjukkan peningkatan. Pada Januari-Juli tahun 2022 terdapat kenaikan sebesar 21,28 persen dibanding tahun lalu.

“Indonesia telah memberikan fasilitas unilateral berupa pembebasan bea masuk untuk kurma dan zaitun dari Palestina ke Indonesia, dan akan diteruskan nanti untuk produk-produk yang lain dari Palestina. Ini merupakan bentuk lain dukungan Indonesia kepada Palestina, dan Indonesia berharap kerja sama ekonomi dapat terus ditingkatkan di masa-masa yang akan datang,” terang Presiden Jokowi.

Sementara itu, PM Shtayyeh dalam keterangannya menyampaikan apresiasinya terhadap penandatanganan perjanjian kerja sama kedua negara sebagai bentuk dukungan nyata bagi Palestina dari Indonesia. Ia juga berharap Indonesia dapat mencapai kesuksesan dalam menyelenggarakan KTT G20 pada November mendatang.

“Kami mendoakan, semoga Indonesia sukses menyelenggarakan G20 tersebut dan kami berharap Indonesia bisa sampaikan pesan dukungan kepada Palestina di forum G20 tersebut,” tutur PM Shtayyeh.

Diketahui, kunjungan resmi PM Palestina ke Indonesia kali ini merupakan kunjungan resmi pertamanya sebagai perdana menteri.

Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Kepala BPOM Penny Lukito. (yd)

Rekomendasi

Foto: Gusi Bengkak Ganggu Aktivitas? Ini 6 Cara Alami yang Bisa Dicoba di Rumah | Pifa Net

Gusi Bengkak Ganggu Aktivitas? Ini 6 Cara Alami yang Bisa Dicoba di Rumah

Indonesia
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Liverpool Punya Peluang Emas Raih Trofi di Final Carabao Cup | Pifa Net

Liverpool Punya Peluang Emas Raih Trofi di Final Carabao Cup

Inggris
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: McLaren Dominan, Piastri Pimpin Klasemen F1 2025 di Tengah Persaingan Ketat hingga Juni | Pifa Net

McLaren Dominan, Piastri Pimpin Klasemen F1 2025 di Tengah Persaingan Ketat hingga Juni

Sport
| Senin, 9 Juni 2025
Foto: Capaian Indra Sjafri Bersama Timnas U-20 di Piala Asia | Pifa Net

Capaian Indra Sjafri Bersama Timnas U-20 di Piala Asia

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Kristo Immanuel Debut sebagai Sutradara Lewat Film Tinggal Meninggal | Pifa Net

Kristo Immanuel Debut sebagai Sutradara Lewat Film Tinggal Meninggal

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Razman Minta Kasus Vadel Badjideh Dihentikan, Begini Kata Polisi | Pifa Net

Razman Minta Kasus Vadel Badjideh Dihentikan, Begini Kata Polisi

Jakarta
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: BREAKING NEWS: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap! | Pifa Net

BREAKING NEWS: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap!

Korea Selatan
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Ole Romeny Debut saat Oxford United Tahan Imbang Bristol City | Pifa Net

Ole Romeny Debut saat Oxford United Tahan Imbang Bristol City

Inggris
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto:  Cristiano Ronaldo Tinggalkan Al Nassr, Belum Akan Pensiun dari Sepak Bola | Pifa Net

Cristiano Ronaldo Tinggalkan Al Nassr, Belum Akan Pensiun dari Sepak Bola

Sports
| Selasa, 27 Mei 2025
Foto: Lebih dari 700 Warga Palestina Tewas Saat Mengambil Air di Gaza | Pifa Net

Lebih dari 700 Warga Palestina Tewas Saat Mengambil Air di Gaza

Internasional
| Selasa, 15 Juli 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Pep Guardiola Tegaskan Ingin Kurangi Skuad Manchester City, Ancaman Mundur Jika Tak Didengar | Pifa Net

Pep Guardiola Tegaskan Ingin Kurangi Skuad Manchester City, Ancaman Mundur Jika Tak Didengar

PIFA.CO.ID, SPORTS - Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, memberikan peringatan keras kepada manajemen klub terkait ukuran skuad tim. Guardiola menegaskan tidak ingin memiliki skuad yang terlalu besar karena hal itu membuat banyak pemain harus duduk di bangku cadangan tanpa bermain. Saat ini, Manchester City memiliki 28 pemain dalam skuad utama, yang menurut Guardiola terlalu banyak untuk dikelola secara efektif.Usai kemenangan 3-1 atas Bournemouth di Liga Inggris, Guardiola menyampaikan keinginannya agar skuad diperkecil agar setiap pemain bisa mendapatkan kesempatan bermain maksimal. Ia menolak situasi di mana ada 4 sampai 5 pemain yang hanya tinggal di rumah karena tidak masuk dalam daftar pertandingan. Guardiola bahkan mengancam akan mundur jika tuntutannya untuk mengurangi jumlah pemain tidak dipenuhi oleh pemilik klub, Sheikh Mansour bin Zayed Al Nahyan.Pelatih asal Spanyol ini juga mengkritik kebijakan klub yang terlalu banyak mendatangkan pemain muda baru, sementara pemain dari akademi sudah siap untuk naik ke tim senior. Menurutnya, musim depan tidak boleh ada lagi situasi di mana pemain yang fit harus absen karena kelebihan jumlah skuad.Dalam laga melawan Bournemouth, beberapa pemain muda seperti Savinho, Abdukodir Khusanov, Claudio Echeverri, dan James McAtee tidak masuk skuad, memperlihatkan betapa sulitnya Guardiola memilih pemain yang akan diturunkan. Guardiola menegaskan bahwa ia ingin skuad yang lebih ramping agar fokus dan kualitas tim bisa lebih optimal.Meski musim ini Manchester City gagal meraih gelar utama dan hanya menempati posisi ketiga Liga Inggris, Guardiola tetap optimistis dan bertekad membangun tim yang lebih solid dan efisien di musim depan. Kemenangan atas Bournemouth juga menjadi bukti bahwa City masih memiliki mental juara dan siap bersaing di kancah elit Eropa.

Indonesia
| Kamis, 22 Mei 2025

Lokal

Foto: Gelar PKKMB 2021, STIKes Yarsi Pontianak Kenalkan Kehidupan Kampus | Pifa Net

Gelar PKKMB 2021, STIKes Yarsi Pontianak Kenalkan Kehidupan Kampus

Pontianak - Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Yarsi Pontianak melaksanakan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Kegiatan tersebut, bertujuan untuk mengenalkan lingkungan kampus dan juga membentuk karakter pada mahasiswa baru agar mereka siap memulai dunia perkuliahan. Hal tersebut disampaikan Ketua STIKes YARSI Pontianak, Ns. Uti Rusdian Hidayat, M.Kep pada saat pembukaan kegiatan tersebut di Aula Lantai 2 Gedung A STIKes YARSI Pontianak Jalan Pamnglima Aim Pontianak Timur, Rabu (08/09/2021). “STIKes YARSI Pontianak melaksanakan PKKMB 2021 mulai tanggal 6 - 10 September 2021 secara luring dan daring, dikarenakan masih dalam kondisi pandemi covid-19 sesuai edaran Pemerintah Daerah kota Pontianak dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya. Dengan mengusung tema “Terbinanya Mahasiswa Keperawatan yang Berintegritas Tinggi, Akademis, dan Profesional”, kegiatan tersebut disiarkan juga secara langsung via zoom, Instagram, facebook dan youtube resmi STIKes YARSI Pontianak.   Dalam sambutannya, Ketua STIKes YARSI Pontianak, mengajak seluruh mahasiswa baru untuk menjadikan kegiatan PKKMB 2021 sebagai ajang silaturahmi antara satu sama lain. Tidak hanya itu, iajuga berharap kegiatan PKKMB 2021 mnjadi proses percepatan adaptasi dan pembentukan pribadi mahasiswa yang utuh, berkualitas, sukses dalam studi serta siap menghadapi tantangan masa depan terutama mampu bersaing didunia luar.  Uti Rusdian Hidayat juga menjelaskan bahwa jumlah mahasiswa baru yang melaksanakan PKKMB 2021 ini sebanyak 162 mahasiswa, dimana jumlah ini mengalami peningkatan 200% dari tahun sebelumnya.  “Hal ini membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat meningkat untuk mengamanahkan  anaknya untuk menimba ilmu dan menjalankan pendidikan kepada kami. Insya Allah amanah ini tidak akan kami sia-siakan untuk mendidik dan menghasilkan calon-calon tenaga perawat yang unggul dan islami sesuai dengan visi-misi STIKes YARSI Pontianak,” tegasnya.

Tim Redaksi
| Kamis, 9 September 2021

Nasional

Foto: Dimulai H-10, Ini Besaran hingga Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN | Pifa Net

Dimulai H-10, Ini Besaran hingga Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Berita Nasional, PIFA - Setelah beberapa waktu lalu menyatakan akan segera memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, akhirnya Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. Dilansir dari Antara, ditandatangani pada tanggal 13 April 2022, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur daftar penerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya. "Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tulis aturan tersebut.  Sedangkan daftar penerima THR dan Gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 3. Berikut deretan penerima yang dimaksud: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 3. Prajurit TNI 4. Anggota Polri 5. Pejabat Negara 6. Aparatur Negara Pejabat Negara yang dimaksud adalah: 1. Presiden dan Wakil Presiden 2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR 3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR 4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD 5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc 6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi 7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan 8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial 9. Ketua dan Wakil Ketua KPK 10. menteri dan pejabat setingkat menteri 11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh 12. Gubernur dan Wakil Gubernur 13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota 14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang Sedangkan Aparatur negara yang dimaksud adalah: 1. Wakil Menteri 2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga 3. Dewan Pengawas KPK 4. Pimpinan dan Anggota DPRD 5. Hakim ad hoc 6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah 8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik 9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas 10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah 11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU Selain itu, rincian THR dan gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 6. THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3). Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. "THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri,” tertanda aturan aturan dalam Pasal 11. Dalam PP tersebut juga tedapat informasi terkait pencariran THR dan Gaji ke-13. Untuk gaji ke-13 pengiriman paling cepat akan dilakukan pada bulan Juli. Namun jadwal ini bisa saja diperpanjang hingga setelah Juli 2022 jika menemui kendala. THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU. PP terebut juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut rincian informasi terkait besaran maksimal THR dan gaji ke-13.  1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta 2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta 3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta 3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta d. Strata I/Diploma Empat/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta e. Strata 2/Strata 3/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta. Pemerintah juga telah mengumumkan estimasi jumlah penerima yang didapat dari data Kementerian Keuangan. Penerima THR dan gaji ke-13 ini tediri dari 1,8 juta pegawai ASN Pusat dan 3,7 juta pegawai ASN Daerah.  Tujuan utama pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 di waktu yang hampir bersamaan adalah sebagai penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dalam melayani masyarakat, mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat dan sebagai upaya penebalan bantuan sosial bagi masyarakat rentan. (b) 

Jakarta
| Senin, 18 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5