Presiden Jokowi saat meninjau progres pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

PIFA, Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo (FS).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Negara saat ditanya oleh awak media terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Presiden menyebut intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.

“Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” tandasnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut.

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” pungkas dia.

Sebelumnya, ramai diberitakan media nasional bahwa ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer, meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya. Ibunda Bharada E menilai tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum itu terlalu tinggi lantaran status anaknya sebagai justice collaborator. (yd)

PIFA, Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo (FS).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Negara saat ditanya oleh awak media terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Presiden menyebut intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.

“Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” tandasnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut.

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” pungkas dia.

Sebelumnya, ramai diberitakan media nasional bahwa ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer, meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya. Ibunda Bharada E menilai tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum itu terlalu tinggi lantaran status anaknya sebagai justice collaborator. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya