Presiden Palestina Mahmoud Abbas. ANTARA/Anadolu/pri.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas. ANTARA/Anadolu/pri.

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalPresiden Palestina Bentuk Komite Penyusun Konstitusi Sementara

Presiden Palestina Bentuk Komite Penyusun Konstitusi Sementara

Internasional | Rabu, 20 Agustus 2025

PIFA, Internasional – Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, pada Senin mengeluarkan dekret untuk membentuk komite penyusun konstitusi sementara, sebagai langkah transisi dari Otoritas Palestina menuju status negara penuh. Langkah ini dilakukan menjelang pemilihan umum mendatang dan konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan pada September.

Menurut kantor berita Palestina Wafa, dekret tersebut menetapkan komite sebagai rujukan hukum dalam penyusunan konstitusi sementara yang selaras dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, serta perjanjian terkait.

Abbas menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem. Anggota komite terdiri dari pakar politik, sosial, dan hukum, dengan perhatian khusus pada peran masyarakat sipil dan representasi gender. Subkomite teknis juga akan dibentuk untuk menangani bidang khusus, serta sebuah platform daring disiapkan untuk menjaring masukan publik.

“Konstitusi sementara ini akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan demokratis yang berbasis pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai,” tulis Wafa.

Dekret ini dikeluarkan di tengah upaya internasional untuk mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza, yang masih menjadi target serangan Israel sejak 2023. Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September, dengan sejumlah negara termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada menyatakan rencana untuk mengakui Palestina.

Saat ini, Otoritas Palestina masih berlandaskan Hukum Dasar (Basic Law) yang menetapkan sistem demokratis multipartai. Pasal 115 memungkinkan hukum itu tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.

Rekomendasi

Foto: 5 Olahraga Pagi yang Efektif Sebelum Berangkat Kerja | Pifa Net

5 Olahraga Pagi yang Efektif Sebelum Berangkat Kerja

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Ahli Herbal: Rempah dan Jamu Bantu Redam Efek Makanan Berlemak Saat Iduladha | Pifa Net

Ahli Herbal: Rempah dan Jamu Bantu Redam Efek Makanan Berlemak Saat Iduladha

Indonesia
| Jumat, 23 Mei 2025
Foto: Chelsea Libas AC Milan 4-1 di Laga Persahabatan Stamford Bridge | Pifa Net

Chelsea Libas AC Milan 4-1 di Laga Persahabatan Stamford Bridge

Sports
| Senin, 11 Agustus 2025
Foto: Irit dan Bertenaga No Debat! GEAR ULTIMA Berhasil Tembus 74,5 KM/Liter dan Libas Medan Pegunungan | Pifa Net

Irit dan Bertenaga No Debat! GEAR ULTIMA Berhasil Tembus 74,5 KM/Liter dan Libas Medan Pegunungan

Otomotif
| Rabu, 4 Juni 2025
Foto: Mangkir dari Panggilan Polisi, Lisa Mariana Terancam Dipanggil Paksa Terkait Kasus Video Asusila | Pifa Net

Mangkir dari Panggilan Polisi, Lisa Mariana Terancam Dipanggil Paksa Terkait Kasus Video Asusila

Pifabiz
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: Modus Tagih Uang Koperasi, Pria di Kubu Raya Terlibat Aksi Asusila dan Ditangkap Polisi | Pifa Net

Modus Tagih Uang Koperasi, Pria di Kubu Raya Terlibat Aksi Asusila dan Ditangkap Polisi

Kubu Raya
| Kamis, 24 Juli 2025
Foto: Akhir Tahun 2024 Yamaha Rilis WR155R dengan Sentuhan Grafis Terbaru | Pifa Net

Akhir Tahun 2024 Yamaha Rilis WR155R dengan Sentuhan Grafis Terbaru

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: 11 Pilihan Takjil Rendah Kalori untuk Diet Sehat Selama Puasa | Pifa Net

11 Pilihan Takjil Rendah Kalori untuk Diet Sehat Selama Puasa

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Media Israel Ungkap Militer Zionis Palsukan Penemuan Terowongan di Perbatasan Gaza-Mesir | Pifa Net

Media Israel Ungkap Militer Zionis Palsukan Penemuan Terowongan di Perbatasan Gaza-Mesir

Israel
| Rabu, 23 April 2025
Foto: Psikolog Sebut Dorongan Bagikan Konten di Medsos Sering Demi Validasi Sosial | Pifa Net

Psikolog Sebut Dorongan Bagikan Konten di Medsos Sering Demi Validasi Sosial

Tekno
| Kamis, 5 Juni 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Dalam Rangka HUT ke-406 Kota Sanggau, Wabup Yohanes Ontot Ziarah ke Makam Pangsuma | Pifa Net

Dalam Rangka HUT ke-406 Kota Sanggau, Wabup Yohanes Ontot Ziarah ke Makam Pangsuma

Berita Sanggau, PIFA - Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si melakukan ziarah dan tabur bunga ke Makam Pangsuma di Jalan Djoko Soedarmo, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Jum’at (1/4/2022). Kegiatan ini masih merupakan rangkaian peringatan Hari Jadi ke – 406 Kota Sanggau Tahun 2022, dengan tema “Sanggau Bergotong Royong, Harmonis dan Inovatif Untuk Kesejahteraan Bersama”. Wabup Sanggau Yohanes Ontot mengatakan, ziarah ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan kepada tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia yang bergerilya melawan penjajah Jepang di Meliau.   “Mengapa kita datang pada peringatan Hari Jadi Kota Sanggau, karena kita mengingat pesan Bung Karno, jangan pernah lupakan sejarah. Sanggau ini ada, pasti ada orang sebelumnya yang merintis dengan cara, dengan pikiran mereka pada kondisi waktu itu. Sejarah Sanggau ini cukup panjang, yang harus kita refleksi ulang agar para generasi kita tidak lupa,” ucap Wabup, Yohanes Ontot.   Pangsuma, lanjut dikatakan Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot yang juga selaku Ketua DAD Kabupaten Sanggau ini, telah berjuang membebaskan Meliau dari penjajah Jepang.   “Untuk Pangsuma ini, sejarah yang mungkin kita sudah tahu persis sepak terjangnya pada waktu itu, pada zaman penjajahan Jepang. Bagaimana upaya-upaya dia mengusir Jepang di kawasan Meliau,” ujarnya.   Wabup mengungkapkan, di komplek Makam Pangsuma ini, termasuk ada Pak Timbang, Nenek Timbang, Pak Burung.   “Kemudian Pak Ajoen Langgan Jantan ini kebetulan om (paman), karena sepupu bapak saya. Ada lagi beberapa orang. Mereka ini adalah pejuang di masa penjajahan pada waktu itu,” jelasnya.   Ia menambahkan, ziarah ini untuk mengingat kembali sebagai tanda penghormatan.   “Agar ada damai dalam hidup mereka di surga dan mereka kita berharap mendoakan kita. Agar Sanggau secara khusus dan Indonesia secara umum bisa nyaman, aman dan damai. NKRI harga mati,” pungkasnya Sementara itu Camat Meliau Tang, dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati yang sudah bersedia mengunjungi Makam Pangsuma pada kesempatan Hari Jadi ke-405 Kota Sanggau.   “Inilah keadaan Makam Pangsuma yang kita lihat sekarang ini. Dan saya berharap, mudah-mudahan dengan adanya kunjungan pak Wakil Bupati ini, komplek Makam Pangsuma ini nanti bisa lebih baik ke depan. Dan selaku camat saya juga berharap Makam Pangsuma ini bisa dikunjungi setiap tahun pada peringatan Hari Jadi Kota Sanggau,” ujarnya.   Hadir dalam kesempatan tersebut mendampingi Wakil Bupati Sanggau yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Sudarsono, Kepala BPBD Kabupaten Sanggau Siron dan Direktur PSDKU Polnep Pontianak di Sanggau, Kapolsek Meliau Iptu Nana Supriatna, Danramil Meliau Plh Danramil Sertu Kusnadi , perwakilan keluarga Pangsuma M Jolang, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sanggau, perwakilan Forkompimcam, sejumlah kepala desa, pengurus PDKS Meliau serta tamu undangan lainnya. Ziarah berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat. (ja) 

Sanggau
| Minggu, 3 April 2022

Pifabiz

Foto: Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka | Pifa Net

Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka

PIFAbiz – Artis kontroversial Nikita Mirzani mengaku kapok menjalin kerja sama tanpa perjanjian resmi bermaterai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys.Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan, namun justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu singkat."Kita enggak peras, kita enggak ngelakuin kejahatan tiba-tiba dilaporkan. Cepat banget jadi tersangka," ujar Nikita Mirzani dalam kanal YouTube Comic 8 Revolution, Jumat (21/2/2025).Meski menerima status tersangka, ibu tiga anak ini merasa kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga dalam menjalankan kerja sama bisnis ke depannya.Menurut Nikita, transaksi yang terjadi antara dirinya dan dr. Reza Gladys merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama, meskipun tidak diikat dalam perjanjian bermaterai. Bahkan, ia mengklaim bahwa dr. Reza Gladys sempat meminta untuk diingatkan sebelum masa kerja sama berakhir agar bisa diperpanjang."Kalau sebelum setahun ingetin ya biar diperpanjang, itu kan sebenarnya bentuk kerja sama, cuma tidak di atas materai, cuma sudah diucap," ungkapnya.Pernyataan Nikita Mirzani ini menuai beragam respons dari warganet. Beberapa menilai bahwa pernyataannya hanyalah bentuk pembelaan diri agar mendapat simpati publik."Bentuk pembelaan diri," tulis seorang warganet."Iya udah, buktikan aja nanti di pengadilan," komentar akun lain."Simpan saja pernyataannya nanti dibuka di pengadilan biar semua jelas," timpal warganet lainnya.Kini, kasus dugaan pemerasan ini tengah bergulir dan akan ditentukan di pengadilan. Nikita Mirzani sendiri mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Pifabiz
| Sabtu, 22 Februari 2025

Lokal

Foto: Polres Sekadau Ringkus 2 Orang Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda | Pifa Net

Polres Sekadau Ringkus 2 Orang Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Berita Sekadau, PIFA - Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Pria berinisial AI (27) dan wanita berinisial FA (43) telah diamankan untuk proses penyidikan.   Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Keduanya merupakan pengedar dan kini berurusan dengan hukum.   AI ditangkap saat melewati dusun Entada desa Bokak Sebumbun pada Kamis siang (27/01/2022). Saat itu, petugas menghentikan motornya dan diperiksa. Hasilnya, ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisi kristal bening berupa sabu.   "Pelaku tidak dapat mengelak saat kami temukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kiri celana jeans yang dikenakannya," terang Kasat Resnarkoba, Senin (31/01/2022).   "Berdasarkan hasil pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa AI mengaku memperoleh barang tersebut dari FA untuk dijual kembali," sambungnya lagi.   Berdasarkan informasi tersebut, Petugas segera menuju kediaman FA di Kabupaten Sintang. Saat berhasil diamankan, FA tidak dapat mengelak, ia pun mengakui kepemilikan barang tersebut.   "Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ja) 

Sekadau
| Senin, 31 Januari 2022
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5