Presiden Palestina Bentuk Komite Penyusun Konstitusi Sementara
Internasional | Rabu, 20 Agustus 2025
PIFA, Internasional – Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, pada Senin mengeluarkan dekret untuk membentuk komite penyusun konstitusi sementara, sebagai langkah transisi dari Otoritas Palestina menuju status negara penuh. Langkah ini dilakukan menjelang pemilihan umum mendatang dan konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan pada September.
Menurut kantor berita Palestina Wafa, dekret tersebut menetapkan komite sebagai rujukan hukum dalam penyusunan konstitusi sementara yang selaras dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, serta perjanjian terkait.
Abbas menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem. Anggota komite terdiri dari pakar politik, sosial, dan hukum, dengan perhatian khusus pada peran masyarakat sipil dan representasi gender. Subkomite teknis juga akan dibentuk untuk menangani bidang khusus, serta sebuah platform daring disiapkan untuk menjaring masukan publik.
“Konstitusi sementara ini akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan demokratis yang berbasis pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai,” tulis Wafa.
Dekret ini dikeluarkan di tengah upaya internasional untuk mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza, yang masih menjadi target serangan Israel sejak 2023. Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September, dengan sejumlah negara termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada menyatakan rencana untuk mengakui Palestina.
Saat ini, Otoritas Palestina masih berlandaskan Hukum Dasar (Basic Law) yang menetapkan sistem demokratis multipartai. Pasal 115 memungkinkan hukum itu tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.