Foto: Setkab RI

Berita Nasional, PIFA - Pemerintah telah resmi mengumumkan informasi terkait THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Presiden Joko Widodo memastikan akan mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 bersamaan dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (14/4).

Tak hanya  THR dan gaji ke-13, tunjangan kinerja juga akan dikirimkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa informasi detil terkait teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu THR tidak diberikan kepada semua ASN, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020, informasi terkait komponen besaran THR tahun 2020 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara itu, pada tahun 2021, penerima THR adalah PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan dengan jadwal 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, pada tahun 2021, anggaran THR sempat mengalami pemotongan dari sebesarRp45,4 triliun menjadi Rp30,8 triliun. Pasalnya, Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021. (b) 

Berita Nasional, PIFA - Pemerintah telah resmi mengumumkan informasi terkait THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Presiden Joko Widodo memastikan akan mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 bersamaan dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (14/4).

Tak hanya  THR dan gaji ke-13, tunjangan kinerja juga akan dikirimkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa informasi detil terkait teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu THR tidak diberikan kepada semua ASN, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020, informasi terkait komponen besaran THR tahun 2020 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara itu, pada tahun 2021, penerima THR adalah PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan dengan jadwal 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, pada tahun 2021, anggaran THR sempat mengalami pemotongan dari sebesarRp45,4 triliun menjadi Rp30,8 triliun. Pasalnya, Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021. (b) 

0

0

You can share on :

0 Komentar