Perdangan orang banyak makan korban, dalam setahun 1990 WNI dipulangkan. (Ilustrasi: Pixabay.com)

PIFA, Internasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah cepat dalam mencegah dan memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Permintaan tegas tersebut disampaikannya dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa (30/5/2023) siang WIB.

“Presiden tadi menyatakan, melakukan restrukturisasi satgas tim Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian Negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” ungkap Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD seusai ratas, mengutip Setkab RI.

Mahfud mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), jumlah korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO mencapai lebih dari 1.900 orang.

“Tadi Pak Benny Ramdhani melapor ke presiden, pada 1 tahun saja mayat yang pulang karena TPPO itu mencapai 1.900 orang lebih. Khusus di NTT sampai dengan bulan Mei itu, sejak Januari sampai Mei saja sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang,” ungkapnya.

Sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun 2023, Menko Polhukam menilai bahwa Indonesia juga memegang peranan yang sangat penting dalam mengatasi TPPO khususnya di kawasan ASEAN.

“Semua negara ASEAN meminta kepada kita Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam tindak pidana perdagangan orang ini, karena bagi mereka tindak perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka, karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya,” tegasnya.

“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara. Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara,” tandasnya menyampaikan pesan Presiden Jokowi. (yd)

PIFA, Internasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah cepat dalam mencegah dan memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Permintaan tegas tersebut disampaikannya dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa (30/5/2023) siang WIB.

“Presiden tadi menyatakan, melakukan restrukturisasi satgas tim Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian Negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” ungkap Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD seusai ratas, mengutip Setkab RI.

Mahfud mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), jumlah korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO mencapai lebih dari 1.900 orang.

“Tadi Pak Benny Ramdhani melapor ke presiden, pada 1 tahun saja mayat yang pulang karena TPPO itu mencapai 1.900 orang lebih. Khusus di NTT sampai dengan bulan Mei itu, sejak Januari sampai Mei saja sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang,” ungkapnya.

Sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun 2023, Menko Polhukam menilai bahwa Indonesia juga memegang peranan yang sangat penting dalam mengatasi TPPO khususnya di kawasan ASEAN.

“Semua negara ASEAN meminta kepada kita Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam tindak pidana perdagangan orang ini, karena bagi mereka tindak perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka, karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya,” tegasnya.

“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara. Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara,” tandasnya menyampaikan pesan Presiden Jokowi. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya