Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Guru Honorer
Politik | Kamis, 13 November 2025
PIFA, Politik – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru aparatur sipil negara (ASN) dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat dan dijatuhi vonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, dinilai layak mendapatkan pemulihan nama baik karena tindakan mereka sebenarnya dilakukan demi membantu guru honorer.
Surat pemberian rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, tak lama setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia. Dalam momen itu, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di sisi kiri dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di sisi kanan.
Setelah menandatangani surat, Prabowo menyalami Abdul Muis dan Rasnal satu per satu. Pengumuman resmi pemberian rehabilitasi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di lokasi.
“Berdasarkan aspirasi masyarakat yang ramai di media sosial dan laporan dari DPRD Sulawesi Selatan, kami koordinasikan dengan Mensesneg dan malam ini Bapak Presiden langsung menandatangani surat rehabilitasi untuk kedua guru tersebut,” ujar Dasco.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo merupakan bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan upaya untuk memulihkan keadilan. “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi para guru di Luwu Utara, tetapi juga untuk seluruh guru di Indonesia,” kata Prasetyo.
Ia juga mengingatkan pentingnya melindungi profesi guru yang disebutnya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. “Guru harus kita hormati dan lindungi. Bila ada persoalan, kita cari penyelesaian yang baik dan adil,” tambahnya.
Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula pada tahun 2018 ketika mereka memungut iuran Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah hingga 10 bulan. Meski iuran itu dilakukan atas dasar persetujuan komite sekolah, keduanya kemudian dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM dan diproses hukum hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung akhirnya memvonis keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun. Selain itu, Gubernur Sulawesi Selatan saat itu menjatuhkan sanksi pemecatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 untuk Abdul Muis dan 21 Agustus 2025 untuk Rasnal.
Kasus ini sempat menuai simpati luas dari masyarakat, yang menilai tindakan kedua guru tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan guru honorer, bukan tindak pidana korupsi. Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi pun disambut positif dan dianggap sebagai langkah pemulihan keadilan bagi para pendidik di tanah air.




















